KebonCinta.com – Pencegahan perundungan atau bullying kembali menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Perhatian tersebut muncul seiring berbagai laporan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan yang menunjukkan pentingnya perlindungan peserta didik.
Pada Oktober 2026, Komisi X DPR RI menyampaikan perlunya mencermati kembali ketentuan perlindungan anak dalam RUU Sisdiknas.
Langkah tersebut diarahkan untuk menilai apakah pengaturan mengenai pencegahan dan penanganan perundungan sudah cukup kuat.
Namun, masyarakat perlu membedakan antara penguatan yang masih dibahas dalam rancangan undang-undang dan kebijakan perlindungan yang saat ini telah berlaku.
Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan RUU untuk mulai membangun lingkungan belajar yang aman.
Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai salah satu landasan penyelenggaraan perlindungan warga sekolah.
Dalam pemberitaan resmi DPR tanggal 11 Oktober 2026, Komisi X menyatakan akan mengkaji penguatan perlindungan peserta didik dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul perhatian publik terhadap kasus meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang yang diduga mengalami perundungan.
DPR menekankan perlunya mengevaluasi apakah peraturan yang ada sudah memberikan ruang perlindungan yang memadai bagi peserta didik dan pelaku pendidikan.
Perlu dicatat bahwa kasus yang masih disebut sebagai dugaan tidak boleh langsung dinyatakan memiliki fakta hukum yang sudah pasti sebelum pemeriksaan pihak berwenang selesai.
Namun, setiap laporan kekerasan tetap perlu ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan anak.
Komisi X menyampaikan dorongan untuk memperkuat dasar hukum pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyampaikan perlunya mencermati apakah ketentuan dalam RUU Sisdiknas harus dibuat lebih terperinci.
Sementara itu, Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua dalam mencegah kekerasan.
Namun, pernyataan mengenai perlunya penguatan tidak otomatis berarti sudah ada rumusan final yang menetapkan sanksi baru, jenis lembaga baru, atau kewajiban tambahan tertentu.
Rincian pasal tetap perlu mengikuti naskah RUU yang dibahas serta proses legislasi.
Karena itu, pemberitaan mengenai usulan tersebut harus dibedakan dari informasi bahwa undang-undang baru sudah disahkan.
Di luar pembahasan RUU Sisdiknas, perlindungan anak di lingkungan pendidikan telah mempunyai dasar hukum.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal 54 mengatur perlindungan anak di dalam dan lingkungan satuan pendidikan dari berbagai bentuk kekerasan.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Peraturan tersebut berlaku sejak 9 Januari 2026 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Dengan demikian, rujukan administrasi dan tata kelola sekolah perlu menyesuaikan aturan baru yang sudah berlaku.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur upaya membangun lingkungan belajar yang aman dan nyaman secara lebih menyeluruh.
Cakupannya meliputi pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Artinya, perlindungan tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan fisik.
Sekolah juga perlu memperhatikan penghinaan, ancaman, pengucilan, gangguan psikologis, dan perilaku tidak aman di ruang digital yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan.
Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian dari kebiasaan serta tata kelola sekolah.
Perundungan dapat melibatkan tindakan fisik, ucapan yang merendahkan, pengucilan sosial, maupun perilaku melalui media digital.
Misalnya, seorang siswa berulang kali dipanggil menggunakan julukan yang merendahkan dan merasa takut bertemu kelompok tertentu.
Kondisi tersebut perlu diperhatikan guru.
Namun, tidak setiap perselisihan atau perbedaan pendapat antarsiswa otomatis dapat diklasifikasikan sebagai perundungan.
Penanganan perlu mempertimbangkan pola kejadian, ketimpangan kekuatan, dampak, serta fakta yang ditemukan.
Yang penting, sekolah tidak boleh mengabaikan laporan hanya karena kejadian disebut sebagai bercanda oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Cara Mencegah Bullying pada Anak Dimulai dari Rumah, Orang Tua Perlu Tahu
Dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, deteksi dini menjadi bagian dari penguatan tata kelola sekolah.
Salah satu bentuknya adalah penyediaan kanal pengaduan dan aspirasi yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan pelapor, dan terhubung dengan kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.
Kanal tersebut perlu dapat digunakan oleh seluruh warga sekolah, termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
Contohnya, sekolah dapat menyediakan mekanisme pelaporan melalui guru yang dipercaya, saluran tertulis terbatas, atau fasilitas lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Namun, sekolah perlu menetapkan siapa yang menerima dan menindaklanjuti laporan.
Jangan membuka saluran pengaduan tanpa memastikan informasi ditangani secara aman.
Tidak semua siswa berani menceritakan perlakuan yang dialaminya.
Sebagian mungkin khawatir dibalas, tidak dipercaya, atau menjadi bahan pembicaraan teman.
Karena itu, guru perlu membangun komunikasi yang menghargai pengalaman siswa.
Ketika seorang anak bercerita, dengarkan tanpa langsung menyimpulkan atau menyalahkan.
Tanyakan informasi yang diperlukan dengan tenang.
Hindari memaksa anak mengulang cerita berkali-kali di depan banyak orang.
Jika terdapat risiko bahaya langsung, keselamatan anak menjadi prioritas.
Sekolah perlu segera mengaktifkan prosedur perlindungan dan rujukan yang sesuai.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 membedakan penanganan pelanggaran tata tertib atau kode etik dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Untuk pelanggaran tata tertib dan kode etik, sekolah menggunakan mekanisme Penanganan Pelanggaran Kolaboratif.
Mekanisme tersebut mencakup identifikasi, penanganan, serta penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
Salah satu prioritas utamanya adalah memastikan korban memperoleh perlindungan dari bahaya, ancaman, atau kekerasan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti melalui mekanisme rujukan sesuai ketentuan.
Sekolah tidak boleh menangani dugaan tindak pidana seolah-olah hanya masalah disiplin biasa.
Salah satu perubahan penting dalam kebijakan 2026 berkaitan dengan struktur penanganan di sekolah.
Menurut penjelasan resmi Kemendikdasmen mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dikenal melalui peraturan sebelumnya tidak lagi berlaku sebagai struktur yang diatur dalam kebijakan baru.
Tanggung jawab penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berada pada kepala sekolah dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, murid, serta partisipasi pihak terkait.
Pada tingkat pemerintah daerah, mekanisme yang dijelaskan melibatkan Kelompok Kerja atau Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Karena itu, sekolah tidak seharusnya hanya menyalin prosedur lama tanpa menyesuaikannya dengan regulasi terbaru.
Sekolah dapat membangun kegiatan pencegahan melalui pembelajaran dan pembiasaan.
Misalnya, membahas adab berbicara, menghargai perbedaan, menjaga batasan tubuh, serta menggunakan media digital dengan bertanggung jawab.
Guru juga dapat memantau area sekolah yang berpotensi kurang terawasi.
Namun, pengawasan tidak boleh menimbulkan suasana yang membuat siswa selalu merasa dicurigai.
Tujuannya adalah menciptakan rasa aman.
Siswa perlu memahami bahwa sekolah mempunyai aturan yang jelas dan orang dewasa yang siap membantu.
Ketika terdapat laporan perundungan, komunikasi dengan keluarga menjadi bagian penting dari proses pendampingan.
Namun, sekolah harus menjaga kerahasiaan identitas dan informasi sensitif peserta didik.
Hindari mempertemukan pihak-pihak secara paksa tanpa mempertimbangkan keselamatan dan kesiapan anak.
Jangan membagikan kronologi kejadian ke grup orang tua atau media sosial.
Pertemuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, dengan pencatatan yang diperlukan.
Jika dugaan kejadian berkaitan dengan pelanggaran hukum, koordinasi dan rujukan kepada pihak berwenang harus dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga: Anak dan Remaja Rentan Jadi Korban Bullying, Orang Tua Perlu Waspadai Tanda Ini
Penguatan melalui undang-undang berpotensi memperjelas tanggung jawab dan landasan perlindungan peserta didik dalam sistem pendidikan nasional.
Namun, bentuk akhirnya harus dilihat dari naskah yang disepakati pembentuk undang-undang.
Aspek yang layak menjadi perhatian pembahasan antara lain keterpaduan mekanisme pencegahan, akses pelaporan, perlindungan korban, pembinaan warga sekolah, dan koordinasi antarinstansi.
Hal-hal tersebut merupakan kebutuhan kebijakan yang dapat dievaluasi, bukan daftar pasal final yang sudah disahkan.
Keberhasilan perlindungan juga tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan.
Sekolah membutuhkan kapasitas pelaksanaan, pendampingan, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Sambil mengikuti proses RUU Sisdiknas, sekolah dapat memeriksa penerapan aturan yang sudah berlaku.
Periksa apakah tata tertib dan prosedur penanganan sudah disesuaikan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Pastikan guru mengetahui saluran pengaduan, pihak penanggung jawab, dan langkah perlindungan awal.
Berikan informasi yang sesuai usia kepada siswa mengenai cara meminta pertolongan.
Lakukan pula evaluasi terhadap budaya komunikasi dan perilaku di sekolah.
Jika sekolah belum mempunyai prosedur yang memadai, pimpinan satuan pendidikan perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme resmi serta koordinasi yang diperlukan.
Pembahasan RUU Sisdiknas menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan memperkuat perlindungan peserta didik dari perundungan dan kekerasan.
Namun, keselamatan anak tidak dapat menunggu proses legislasi selesai.
Melalui pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, penguatan komunikasi, deteksi dini, serta penanganan yang tepat, sekolah sudah dapat mengambil langkah nyata untuk membangun lingkungan yang lebih aman.
Perlindungan yang efektif perlu menempatkan martabat dan keselamatan anak sebagai prioritas, sekaligus memastikan setiap dugaan kejadian ditangani berdasarkan fakta, prosedur, dan hak seluruh pihak.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir