KEBONCINTA.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengerahkan aparatur sipil negara untuk mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta penanganan kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah.
Pengerahan tersebut dilakukan melalui pembentukan Pasukan Relawan ASN Penanggulangan Karhutla dan Penanganan Kabut Asap. Kebijakan disampaikan melalui surat Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah tertanggal 30 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Apel gelar pasukan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, mulai pukul 07.00 WIB di halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya. Peserta diminta hadir paling lambat 30 menit sebelum apel dimulai.
ASN yang dilibatkan terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu laki-laki di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setiap perangkat daerah juga diminta menunjuk seorang koordinator atau komandan untuk mengatur dan melaporkan kehadiran peserta.
Para peserta diwajibkan mengenakan pakaian lapangan dan membawa perlengkapan pelindung diri. Peralatan yang disebutkan antara lain masker, sarung tangan, sepatu bot, serta peralatan pendukung seperti kepyok atau pemukul api, parang, dan sabit.
Pembentukan relawan ASN dimaksudkan untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah. Personel tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan ketika petugas gabungan menghadapi kebakaran lahan dan dampak kabut asap.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama petugas gabungan telah melakukan pemantauan dan penanganan di sejumlah lokasi terdampak. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo juga meninjau proses pemadaman dan pendinginan lahan di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya.
Keterlibatan ASN perlu tetap dijalankan secara terkoordinasi dengan petugas yang memiliki kewenangan dan kemampuan teknis. Penanganan titik api membutuhkan pembagian tugas yang jelas, pemetaan lokasi, perlindungan keselamatan, serta pengawasan terhadap kondisi angin dan lahan.
Perlengkapan pelindung menjadi unsur penting karena relawan berpotensi berhadapan dengan asap, debu, panas, dan benda tajam. ASN yang memiliki gangguan kesehatan atau tidak memenuhi kondisi fisik untuk tugas lapangan juga perlu mendapatkan penanganan sesuai prosedur keselamatan.
Selain pemadaman, penanggulangan karhutla memerlukan pencegahan. Pemerintah daerah perlu meningkatkan patroli, mengawasi lahan rawan terbakar, mempercepat pelaporan titik api, serta mengedukasi masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Pembentukan relawan ASN menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menjadi tugas satu instansi. Keberhasilannya bergantung pada koordinasi pemerintah daerah, aparat, petugas kebencanaan, tenaga kesehatan, relawan, dan masyarakat.