KebonCinta.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga pendidik pada 2027.
Salah satu langkah yang ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif mengajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 tetap dapat menjalankan tugasnya meskipun belum berhasil beralih menjadi ASN.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi sekitar 172.000 guru non-ASN untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dengan demikian, tidak lolos seleksi CPNS tidak serta-merta menghilangkan status mereka sebagai guru non-ASN.
Pemerintah justru berupaya memberikan perlindungan melalui penguatan regulasi agar keberlanjutan pekerjaan para pendidik tersebut memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Kepastian tidak adanya PHK bagi guru non-ASN direncanakan tidak hanya disampaikan melalui surat edaran menteri. Kemendikdasmen menyiapkan aturan dengan landasan hukum yang lebih kuat agar kebijakan tersebut memiliki daya ikat dan tidak sekadar menjadi pernyataan administratif.
Langkah ini penting mengingat status kepegawaian guru non-ASN selama ini menjadi salah satu persoalan dalam tata kelola tenaga pendidik.
Kejelasan regulasi dibutuhkan agar guru memiliki kepastian mengenai keberlanjutan pekerjaan, hak, serta mekanisme pembiayaan yang menyertainya.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN 2026 Sudah Cair 75 Persen, Kemendikdasmen Targetkan Penyaluran hingga Akhir Oktober
Selain perlindungan bagi guru non-ASN, pemerintah juga merencanakan perubahan status bagi 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Proses pengalihan tersebut disebut akan dilakukan tanpa tes ulang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru, terutama bagi mereka yang selama ini bekerja dengan skema paruh waktu. Perubahan menjadi PPPK penuh waktu diharapkan memberikan kepastian status yang lebih baik sekaligus memperjelas kedudukan mereka dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Selain status kepegawaian, pemerintah juga menyoroti mekanisme pembiayaan gaji guru. Guru PNS di sekolah negeri memperoleh gaji melalui anggaran pemerintah pusat. Sementara itu, pembiayaan guru PPPK juga diarahkan untuk memperoleh dukungan dari pemerintah pusat sesuai kebijakan yang berlaku.
Adapun pembayaran gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dengan alokasi maksimal 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN.
Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa penataan tenaga pendidik tidak cukup dilakukan melalui perubahan status kepegawaian. Kepastian kerja perlu disertai dengan sistem pembiayaan yang jelas agar keberlanjutan profesi guru tidak bergantung pada kebijakan yang berubah-ubah.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan pada 2027 tetap membutuhkan kejelasan regulasi teknis, mekanisme pengalihan status, serta pengawasan terhadap pemenuhan hak guru. Dengan begitu, jaminan tidak adanya PHK dan perubahan status PPPK tidak berhenti sebagai target kebijakan, tetapi benar-benar memberikan kepastian bagi tenaga pendidik di lapangan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir