Berita
Hilmi An Naufal

Pemerintah Buka Jalur Karier Guru PPPK pada 2027, Ini Skema Paruh Waktu dan Seleksi CPNS

Pemerintah Buka Jalur Karier Guru PPPK pada 2027, Ini Skema Paruh Waktu dan Seleksi CPNS

22 Agustus 2026 | 10:34

KEBONCINTA.COM — Pemerintah membuka jalur pengembangan karier bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mulai 2027.

Guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti proses menuju PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama pimpinan DPR RI pada 18 Agustus 2026.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi CPNS untuk guru PPPK penuh waktu diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027.

Namun, kesempatan tersebut bukan berarti seluruh guru PPPK akan otomatis berubah status. Pelaksanaannya tetap bergantung pada mekanisme seleksi, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Skema untuk PPPK Paruh Waktu

Guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Perubahan status tersebut diharapkan memberikan kepastian karier sekaligus memperbaiki kesejahteraan guru. PPPK penuh waktu umumnya memiliki jam kerja, tanggung jawab, dan penghasilan yang lebih pasti dibandingkan PPPK paruh waktu.

Meskipun demikian, pemerintah belum mengumumkan petunjuk teknis lengkap mengenai tahapan, jadwal, dokumen, dan kriteria yang akan digunakan.

Guru PPPK paruh waktu karena itu disarankan memastikan data kepegawaian, riwayat pendidikan, penempatan sekolah, dan informasi di Data Pokok Pendidikan telah tercatat dengan benar.

Kesesuaian data akan menjadi bagian penting ketika pemerintah mulai melakukan verifikasi dan penataan status kepegawaian.

PPPK Penuh Waktu Bisa Mengikuti Seleksi CPNS

Skema kedua diperuntukkan bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu. Mereka akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Kesempatan mengikuti seleksi tidak sama dengan pengangkatan langsung menjadi PNS. Guru tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi yang ditentukan pemerintah.

Persyaratan tersebut berpotensi mencakup batas usia, kualifikasi pendidikan, kesesuaian jabatan, kebutuhan formasi, rekam jejak kinerja, serta kelulusan dalam seleksi kompetensi.

Ketentuan terperinci mengenai formasi dan persyaratan belum diumumkan. Guru diminta menunggu pengumuman resmi Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, dan kementerian terkait.

Pemerintah juga akan menyusun kebutuhan formasi berdasarkan proyeksi guru nasional. Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendidik untuk sekolah reguler maupun sejumlah program pendidikan pemerintah.

Lebih dari 900 Ribu Guru Berstatus PPPK

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 908.617 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih tercatat sebagai PPPK paruh waktu. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan membutuhkan proses verifikasi dan penataan secara bertahap.

Pemerintah perlu memastikan perubahan status mempertimbangkan kebutuhan guru di setiap daerah, kemampuan anggaran, ketersediaan formasi, dan keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.

Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penting karena guru PPPK selama ini tersebar di berbagai satuan pendidikan dan diangkat berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.

Kemendikdasmen Perkuat Kesejahteraan Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam memberikan kepastian karier kepada guru.

Menurutnya, pengembangan karier perlu berjalan bersama dengan peningkatan kesejahteraan, perlindungan profesi, dan penguatan kompetensi guru.

Sepanjang semester pertama 2026, pemerintah telah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp37,9 triliun kepada sekitar 1,68 juta guru.

Tunjangan Khusus Guru juga telah disalurkan sebesar Rp1,5 triliun kepada lebih dari 65 ribu guru. Sementara Dana Tambahan Penghasilan mencapai Rp25 miliar dan diberikan kepada lebih dari 25 ribu guru.

Selain tunjangan, Kemendikdasmen menjalankan pelatihan pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial, STEM, pendidikan inklusif, bahasa Inggris untuk guru sekolah dasar, serta peningkatan kompetensi guru bimbingan dan konseling.

Guru Diminta Menunggu Petunjuk Resmi

Guru PPPK diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut perubahan status akan berlangsung otomatis tanpa seleksi atau verifikasi.

Hingga kini, pemerintah masih menyusun mekanisme, persyaratan, jadwal, dan kebutuhan formasi untuk pelaksanaan kebijakan pada 2027.

Informasi resmi nantinya dapat dipantau melalui situs Kementerian PANRB, BKN, Kemendikdasmen, dan portal resmi pemerintah lainnya.

Guru juga perlu mewaspadai pihak yang meminta pembayaran atau menjanjikan kelulusan. Proses perubahan status dan seleksi aparatur negara hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna