Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Pelihara Anjing untuk Jaga Rumah? Kenali Batasan Hukum Syariat dan Mazhab Syafi'i

Pelihara Anjing untuk Jaga Rumah? Kenali Batasan Hukum Syariat dan Mazhab Syafi'i

07 November 2026 | 14:32

Namun, pembahasan ini memiliki rincian dan tidak sebaiknya dianggap sebagai kesepakatan seluruh ulama.

Apakah memelihara anjing membuat semua ibadah tidak diterima?

Memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan tidak serta-merta membatalkan seluruh ibadah seseorang. Hadis menyebutkan pengurangan pahala dalam konteks pemeliharaan tanpa hajat. Adapun sah atau tidaknya ibadah, seperti salat, tetap berkaitan dengan terpenuhinya syarat dan rukun serta terjaganya kesucian dari najis.

Kesimpulan

Hukum membelai anjing memiliki rincian yang berbeda menurut mazhab fikih. Dalam mazhab Syafi‘i, sentuhan kering tidak otomatis menyebabkan najis, sedangkan kontak dalam keadaan basah dapat menimbulkan kewajiban menyucikan bagian yang terkena. Mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda dengan menganggap anjing suci secara zat.

Sementara itu, pemeliharaan anjing dibahas berdasarkan tujuan dan kebutuhan. Keperluan seperti berburu, menjaga ternak, dan menjaga kebun disebut dalam hadis sebagai bentuk pemeliharaan yang dibolehkan. Adapun memelihara anjing tanpa hajat syar‘i dinilai terlarang dalam mazhab Syafi‘i.

Karena itu, seorang Muslim perlu memahami ketentuan mazhab yang diikuti, menjaga kebersihan dan kesucian, serta tetap memperlakukan hewan dengan baik dan tidak menyakitinya.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
3 / 3
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Hukum Membelai Anjing fikih islam Hukum Memelihara Anjing

Komentar Pengguna