KebonCinta.com - Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang tidak dapat bekerja karena sakit tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti sesuai ketentuan kepegawaian.
Namun, bagaimana dengan tunjangan kinerja atau tukin selama pegawai menjalani masa pemulihan?
Pertanyaan tersebut penting karena pengurangan tukin saat cuti sakit ternyata tidak diberlakukan secara sama untuk seluruh pegawai.
Besaran pengurangan ditentukan berdasarkan lamanya cuti sakit yang dijalani.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Baca Juga: Waspada Hoaks CPNS Kemenag 2026, Cek Informasi Hanya di Kanal Resmi
Berdasarkan Pasal 10 PMA Nomor 11 Tahun 2019, pegawai yang menjalani cuti sakit selama satu hingga 14 hari dikenakan pengurangan tukin sebesar 0 persen per hari.
Artinya, pegawai tidak mengalami pengurangan tunjangan kinerja berdasarkan ketentuan cuti sakit tersebut.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pegawai yang membutuhkan waktu pemulihan dalam jangka pendek.
Meski demikian, pelaksanaan cuti tetap harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Baca Juga: Pendaftaran Inpassing Pengawas JPH Diperpanjang, PNS Kemenag Masih Bisa Daftar
Ketentuan berbeda berlaku ketika pegawai membutuhkan masa pemulihan lebih panjang.
PMA Nomor 11 Tahun 2019 menetapkan pengurangan tukin sebesar 1,5 persen per hari untuk cuti sakit selama 15 hari hingga 12 bulan.
Sementara itu, cuti sakit lebih dari 12 bulan sampai dengan 18 bulan dikenakan pengurangan sebesar 3 persen per hari.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa durasi cuti menjadi faktor penting dalam menentukan besaran pengurangan tunjangan.
Baca Juga: PNS Kemenag Wajib Update SIMPEG 2026, Cek Data Gaji Sekarang!
Selain memahami persentase pengurangan, pegawai harus melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi cuti sakit.
Pegawai juga disarankan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk memastikan pencatatan masa cuti dilakukan secara benar.
Dengan memahami aturan tersebut, pegawai Kemenag dapat menjalani pemulihan kesehatan tanpa kebingungan mengenai ketentuan tunjangan kinerja.
Kelengkapan dokumen dan kejelasan durasi cuti membantu memastikan hak serta kewajiban pegawai dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir