keboncinta.com- Sekolah penerima bantuan Papan Interaktif Digital atau PID perlu menyiapkan proses penerimaan secara tertib. Pemeriksaan mencakup dokumen pengiriman, kondisi fisik, kelengkapan aksesori, hingga hasil pengujian fungsi perangkat.
Tahapan tersebut dijelaskan dalam lampiran surat Direktorat Sekolah Dasar Nomor 3710/B/C3/DM.00.02/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Sekolah juga perlu memperhatikan waktu penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan atau BAPP.
Sebelum perangkat datang, sekolah menetapkan tim penerima yang dapat terdiri atas guru, operator, atau tenaga teknis sesuai kebutuhan.
Tim berkoordinasi dengan dinas pendidikan, BBPMP/BPMP, penyedia, atau jasa pengiriman. Koordinasi membantu sekolah menyiapkan tempat, petugas, dan kebutuhan penerimaan barang.
Sekolah juga perlu menentukan ruang pemasangan berdasarkan kondisi serta kebutuhan pemanfaatan perangkat.
Baca Juga: Papan Interaktif Digital di Sekolah: 7 Cara Guru Memanfaatkan IFP untuk Pembelajaran
Tempat penerimaan dan penyimpanan sementara harus aman, bersih, serta memadai.
Saat barang tiba, periksa dokumen pengiriman dan lakukan penandatanganan dokumen serah terima sesuai ketentuan serta tahap prosesnya.
Dokumentasikan proses serah terima dan kondisi barang melalui foto atau video. Dokumentasi ini menjadi bagian arsip penerimaan perangkat.
Lampiran surat meminta pemeriksaan jumlah unit, merek, tipe, nomor seri, dan aksesori yang diterima.
Checklist berikut dapat digunakan sebagai alat bantu pencatatan sekolah.
| Objek pemeriksaan | Hal yang dicatat |
|---|---|
| Dokumen pengiriman | Kesesuaian identitas sekolah dan rincian barang |
| Unit PID | Jumlah unit, merek, tipe, dan nomor seri |
| Kondisi fisik | Kondisi layar, bodi, serta bagian perangkat lainnya |
| Standing bracket | Keberadaan dan kondisi kelengkapan |
| Kabel | Kabel HDMI dan kabel USB Type A ke Type B |
| Perlengkapan kendali | Remote dan dua pena stilus |
| Dokumentasi | Foto atau video penerimaan dan kondisi barang |
Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian, catat hasil pemeriksaan dan koordinasikan dengan penyedia serta pihak terkait. Pencatatan ini merupakan langkah praktis agar kondisi barang dapat ditelusuri dengan jelas.
Perakitan dan pemasangan dilaksanakan oleh penyedia. Sekolah memastikan kegiatan tersebut berlangsung pada ruang yang telah ditentukan.
Selanjutnya, petugas sekolah mengikuti dan mendokumentasikan pengujian fungsi awal oleh penyedia.
Baca Juga: Bantuan PID SD 2026: Informasi Penyaluran, Akses Daftar Penerima, dan Spesifikasi Perangkat
Hal yang disebut dalam lampiran meliputi:
Pemeriksaan fisik saja belum menggantikan pengujian fungsi. Perangkat yang terlihat utuh tetap perlu diuji sebelum proses pemeriksaan dinyatakan selesai.
Guru, operator, atau tenaga teknis yang ditunjuk mengikuti pelatihan dari penyedia mengenai pengoperasian dan pemanfaatan PID.
Pelatihan perlu didokumentasikan. Sekolah dapat menyiapkan pertanyaan tentang pengoperasian dasar dan kendala yang ditemukan selama pengujian agar petugas memahami perangkat sebelum digunakan.
Lampiran menempatkan penandatanganan BAPP setelah perakitan, pengujian fungsi, dan pelatihan selesai dilaksanakan.
Kepala sekolah atau perwakilan yang telah mengikuti pelatihan melakukan pemeriksaan bersama pihak penyedia, kemudian menandatangani BAPP.
Karena itu, sekolah perlu membedakan dokumen pengiriman saat barang tiba dengan pemeriksaan serta penandatanganan BAPP pada tahap berikutnya.
Sekolah mengarsipkan dokumen penerimaan dan pengelolaan, termasuk BAPP serta foto atau video, dalam bentuk fisik maupun digital.
Perangkat dan seluruh kelengkapannya ditempatkan pada lokasi yang aman serta terlindung dari risiko kerusakan.
PID kemudian dimanfaatkan untuk pembelajaran dan kegiatan pendidikan lainnya sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Informasi bimbingan teknis dan pendampingan lanjutan dapat dikoordinasikan melalui dinas pendidikan serta BBPMP/BPMP.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir