Keboncinta.com-Lingkungan sekolah yang bersih dan sehat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kenyamanan, keselamatan, serta keberlangsungan pembelajaran. Ketersediaan air bersih, toilet yang layak, fasilitas cuci tangan, dan sistem pengelolaan sampah merupakan kebutuhan dasar yang perlu diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan.
Namun, pengelolaan sanitasi tidak cukup hanya dengan melaksanakan kegiatan kebersihan setiap pagi.
Sekolah juga perlu memastikan seluruh fasilitas berfungsi dengan baik, memiliki jadwal pemeliharaan, diperiksa secara berkala, dan mendapatkan tindak lanjut ketika ditemukan kerusakan.
Sebagai contoh, sebuah SMP mempunyai delapan toilet siswa dan enam titik tempat cuci tangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua toilet mengalami gangguan aliran air, satu wastafel rusak, dan beberapa tempat cuci tangan tidak mempunyai sabun.
Walaupun halaman sekolah terlihat bersih, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fasilitas sanitasi belum sepenuhnya siap digunakan.
Apabila tidak segera ditangani, keadaan ini dapat mengganggu kenyamanan siswa, kebiasaan hidup bersih, serta aktivitas belajar.
Pada tahun ajaran 2026/2027, pengelolaan sanitasi sekolah perlu memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana, serta kebijakan Gerakan Sekolah Sehat.
Sekolah juga perlu melibatkan tim Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pengelola sarana dan prasarana, petugas kebersihan, dan seluruh warga sekolah untuk menjaga fasilitas secara berkelanjutan.
Sanitasi sekolah merupakan upaya penyediaan dan pengelolaan fasilitas serta lingkungan yang mendukung kebersihan, kesehatan, dan pencegahan risiko penyakit.
Sanitasi mencakup berbagai aspek, mulai dari air, toilet, fasilitas mencuci tangan, pembuangan air limbah, hingga pengelolaan sampah.
Sanitasi berbeda dari kegiatan kebersihan biasa.
Kebersihan berkaitan dengan tindakan menjaga lingkungan agar tidak kotor, sedangkan sanitasi juga memperhatikan keamanan sistem penyediaan air, pengelolaan limbah, dan kondisi fasilitas kesehatan lingkungan.
Sebagai contoh, lantai toilet yang telah dipel tidak otomatis berarti fasilitas sanitasi memenuhi persyaratan apabila air tidak tersedia atau saluran pembuangan mengalami kerusakan.
Karena itu, sekolah perlu melakukan pemeriksaan kondisi fisik sekaligus fungsi fasilitas.
1. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan ketentuan kesehatan lingkungan, termasuk standar baku mutu kesehatan lingkungan serta persyaratan kesehatan untuk media lingkungan yang relevan.
Pengelolaan air, sanitasi, serta kondisi lingkungan sekolah perlu memperhatikan ketentuan yang sesuai dengan fasilitas dan penggunaannya.
2. Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Peraturan ini menjadi salah satu acuan penyediaan fasilitas pendidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pemenuhan sarana dan prasarana perlu mempertimbangkan fungsi, keselamatan, aksesibilitas, dan kebutuhan pengguna.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan
Peraturan ini menjadi bagian dari dasar pengembangan lingkungan sekolah sehat, termasuk dukungan terhadap fasilitas air dan sanitasi serta pembiasaan hidup sehat.
4. Kebijakan Gerakan Sekolah Sehat
Gerakan Sekolah Sehat mendorong pembiasaan kesehatan di lingkungan pendidikan, termasuk kebersihan, aktivitas fisik, gizi, kesehatan jiwa, serta lingkungan sekolah yang sehat.
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-undang ini menjadi landasan pengurangan dan penanganan sampah melalui pengelolaan yang bertanggung jawab.
Sekolah perlu menyesuaikan pengelolaan sampah dengan sistem pengangkutan, pemilahan, dan fasilitas yang berlaku di wilayahnya.
Contoh jadwal, formulir, dan SOP dalam artikel ini merupakan alat bantu administrasi internal, bukan pengganti ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Pengelola dapat membagi pemeriksaan sanitasi menjadi lima komponen utama.
| Komponen | Fokus pemeriksaan |
|---|---|
| Air | Ketersediaan, kelayakan, dan kelangsungan pasokan |
| Toilet | Kebersihan, fungsi, privasi, dan aksesibilitas |
| Cuci tangan | Air mengalir, sabun, dan kondisi fasilitas |
| Sampah | Pemilahan, penyimpanan, dan pengangkutan |
| Air limbah dan drainase | Saluran, genangan, dan pembuangan yang aman |
Kelima komponen tersebut perlu dikelola secara terpadu.
Misalnya, toilet yang bersih tetap membutuhkan air yang cukup dan saluran pembuangan yang berfungsi.
Demikian pula, tempat cuci tangan membutuhkan pasokan air, sabun, serta saluran pembuangan yang aman.
Sebelum membuat program kebersihan, sekolah perlu mengetahui fasilitas yang tersedia serta kondisinya.
Pendataan dapat dilakukan bersama tim UKS dan pengelola sarpras.
BUKU INVENTARIS FASILITAS SANITASI
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Tahun Ajaran: 2026/2027
| Fasilitas | Jumlah | Berfungsi | Perlu perbaikan |
|---|---|---|---|
| Toilet siswa | 8 | 6 | 2 |
| Toilet guru | 2 | 2 | 0 |
| Tempat cuci tangan | 6 | 5 | 1 |
| Tempat sampah | 20 | 18 | 2 |
| Titik sumber air | 2 | 2 | 0 |
Seluruh angka merupakan simulasi.
Jumlah fasilitas yang tercatat harus dibandingkan dengan kondisi fisik sebenarnya.
Pada pemeriksaan lebih terperinci, sekolah perlu mencatat lokasi, kode inventaris jika berlaku, jenis kerusakan, serta penanggung jawab tindak lanjut.
Air merupakan kebutuhan utama dalam pengelolaan sanitasi sekolah.
Sekolah perlu memastikan pasokan tersedia untuk kegiatan mencuci tangan, menggunakan toilet, membersihkan ruangan, dan kebutuhan lainnya.
Sumber air dapat berasal dari jaringan perpipaan, sumur yang memenuhi persyaratan, atau sumber lain yang dikelola secara aman.
Namun, sekolah harus membedakan air untuk keperluan higiene sanitasi dengan air yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai air minum.
Air yang terlihat jernih belum tentu aman diminum.
Jika terdapat keraguan mengenai kualitas air, sekolah perlu berkoordinasi dengan Puskesmas, dinas kesehatan, atau pihak yang berwenang untuk pemeriksaan sesuai kebutuhan.
LEMBAR PEMERIKSAAN FASILITAS AIR SEKOLAH
Tanggal: ....................................
Lokasi Sumber Air: ....................................
Jenis Sumber: ....................................
Kondisi Penampungan: ....................................
Ketersediaan Air: Cukup / Terbatas / Tidak Tersedia.
Kondisi Saluran: ....................................
Temuan Visual: ....................................
Kebutuhan Pemeriksaan Teknis: ....................................
Tindakan Pengamanan: ....................................
Petugas: ....................................
Pemeriksaan visual tidak menggantikan pengujian kualitas air apabila dibutuhkan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kesehatan.
Toilet merupakan fasilitas yang digunakan secara rutin oleh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Kondisinya perlu diperiksa secara teratur agar tetap bersih, aman, mempunyai privasi yang memadai, dan dapat digunakan.
Beberapa aspek penting meliputi ketersediaan air, kondisi kloset, pintu dan kunci, ventilasi, penerangan, saluran pembuangan, serta kebersihan lantai dan dinding.
Sekolah juga perlu memperhatikan kebutuhan peserta didik berdasarkan usia, jenis kelamin, aksesibilitas, serta pengelolaan kebersihan menstruasi.
Toilet yang tidak aman atau tidak berfungsi perlu segera ditangani dan disediakan alternatif yang layak jika memungkinkan.
CHECKLIST PEMERIKSAAN TOILET SEKOLAH
Lokasi: ....................................
Tanggal: ....................................
Petugas Pemeriksa: ....................................
Hasil: Layak Digunakan / Perlu Perbaikan / Tidak Aman Digunakan.
Catatan: ....................................
Jadwal diperlukan agar kebersihan toilet diperiksa secara konsisten.
Sebagai contoh, sekolah dapat menggunakan pembagian pemeriksaan berikut.
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| Sebelum pembelajaran | Pemeriksaan air, lantai, kloset, dan pintu |
| Setelah istirahat pertama | Pemeriksaan kebersihan dan perlengkapan |
| Setelah istirahat kedua | Pembersihan sesuai kebutuhan |
| Setelah kegiatan sekolah | Pembersihan akhir dan pemeriksaan kerusakan |
Jadwal tersebut merupakan simulasi operasional.
Frekuensi pembersihan perlu menyesuaikan jumlah pengguna, kondisi toilet, kebutuhan kebersihan, serta hasil pemeriksaan lapangan.
Sekolah tidak boleh menunda penanganan toilet yang kotor atau berbahaya hanya karena jadwal pembersihan berikutnya belum tiba.
Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) merupakan salah satu perilaku kesehatan yang penting untuk dibiasakan sejak sekolah.
Kementerian Kesehatan menempatkan ketersediaan sarana cuci tangan, air bersih, dan jamban sanitasi sebagai bagian dari indikator lingkungan sekolah sehat.
Fasilitas CTPS perlu tersedia di lokasi yang mudah dijangkau sesuai kebutuhan, terutama pada area dengan aktivitas makan dan penggunaan toilet.
Tempat cuci tangan sebaiknya mempunyai air mengalir, sabun, saluran pembuangan, dan kondisi fisik yang aman.
Poster edukasi dapat membantu mengingatkan siswa, tetapi tidak dapat menggantikan air dan sabun yang benar-benar tersedia.
| Lokasi | Air mengalir | Sabun | Status |
|---|---|---|---|
| Depan kantin | Ada | Ada | Siap |
| Dekat toilet VII | Ada | Tidak ada | Isi ulang |
| Dekat toilet VIII | Tidak ada | Ada | Perbaikan |
| Depan UKS | Ada | Ada | Siap |
Data tersebut merupakan contoh.
Untuk wastafel yang tidak mengalirkan air, petugas perlu memeriksa penyebab gangguan dan melakukan pengamanan sesuai kebutuhan.
Pengelolaan sampah harus dilakukan mulai dari sumbernya.
Sekolah dapat menyediakan tempat pemilahan dan mengembangkan kegiatan pengurangan sampah berdasarkan jenis serta fasilitas pengelolaan yang tersedia.
Misalnya, sampah sisa makanan dapat dikelola berbeda dari kertas, plastik, dan sampah lain.
Namun, jenis kategori pemilahan perlu mengikuti sistem pengelolaan setempat agar hasil pemilahan benar-benar dapat ditangani.
Sampah dengan karakteristik berbahaya, seperti bahan kimia laboratorium tertentu, tidak boleh dicampur sembarangan dengan sampah domestik.
BUKU MONITORING PENGELOLAAN SAMPAH
Tanggal: ....................................
Lokasi Pengumpulan: ....................................
Jenis Sampah: ....................................
Perkiraan/Jumlah Terukur: ....................................
Metode Pengumpulan: ....................................
Pihak Pengangkut atau Pengelola: ....................................
Status Penanganan: ....................................
Temuan: ....................................
Petugas: ....................................
Sekolah sebaiknya tidak membakar sampah secara terbuka sebagai cara rutin mengurangi timbunan.
Saluran pembuangan air diperlukan untuk mencegah genangan dan memastikan air digunakan serta dibuang secara aman.
Pemeriksaan dapat mencakup saluran air bekas, pembuangan toilet, drainase halaman, dan kondisi penampungan yang relevan.
Jika ditemukan saluran tersumbat, bocor, atau menghasilkan genangan, petugas perlu menilai risikonya sebelum melakukan penanganan.
Pekerjaan pada septic tank, ruang tertutup, instalasi limbah, atau saluran yang mempunyai potensi gas berbahaya tidak boleh dilakukan oleh petugas tanpa kompetensi dan prosedur keselamatan.
Sekolah harus menggunakan tenaga teknis yang sesuai untuk pekerjaan berisiko.
Pengelolaan sanitasi melibatkan beberapa pihak.
Kepala Sekolah
Mengawasi perencanaan serta pelaksanaan program sesuai kewenangan.
Koordinator UKS
Mengoordinasikan edukasi kesehatan dan monitoring aspek kesehatan lingkungan.
Tim Sarana dan Prasarana
Menangani inventaris, laporan kerusakan, usulan pemeliharaan, dan kebutuhan perbaikan.
Petugas Kebersihan
Melaksanakan pekerjaan kebersihan berdasarkan tugas, jadwal, pelatihan, dan perlengkapan yang sesuai.
Guru dan Wali Kelas
Mendukung pembiasaan menjaga kebersihan serta membantu pelaporan fasilitas yang bermasalah.
Peserta Didik
Menjaga kebersihan, menggunakan fasilitas dengan bertanggung jawab, dan melaporkan kondisi yang tidak aman.
Keterlibatan siswa bersifat edukatif. Murid tidak boleh diberi pekerjaan sanitasi yang membahayakan, seperti menangani limbah berisiko, menggunakan bahan kimia pembersih berbahaya, atau memasuki saluran pembuangan.
Baca Juga: SOP Pemeliharaan dan Penanganan Kerusakan Sarpras Sekolah, Lengkap dengan Formulir dan Berita Acara
SOP PEMBERSIHAN TOILET DAN FASILITAS CUCI TANGAN
Tujuan: Menjaga kebersihan serta kelayakan fasilitas sanitasi sekolah.
Tahap 1 – Persiapan
Petugas memeriksa lokasi, menentukan pekerjaan, serta menggunakan perlengkapan pelindung sesuai risiko.
Tahap 2 – Pengamanan Area
Pasang tanda lantai basah atau batasi akses apabila diperlukan.
Tahap 3 – Pemeriksaan Fasilitas
Periksa kondisi air, saluran, kloset, lantai, dan keran.
Tahap 4 – Pembersihan
Bersihkan area menggunakan alat dan bahan yang sesuai petunjuk keselamatan produk.
Tahap 5 – Pemeriksaan Ulang
Pastikan tidak ada sisa bahan pembersih atau kondisi licin yang membahayakan.
Tahap 6 – Pengisian Perlengkapan
Periksa sabun, perlengkapan kebersihan, dan kebutuhan lainnya.
Tahap 7 – Pelaporan Kerusakan
Catat kerusakan atau kondisi yang memerlukan petugas teknis.
Tahap 8 – Dokumentasi
Isi checklist sesuai pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Bahan pembersih tidak boleh dicampur tanpa memastikan kompatibilitasnya. Secara khusus, produk pemutih berbasis klorin tidak boleh dicampur dengan pembersih asam atau amonia karena dapat menghasilkan gas berbahaya.
Sekolah dapat menggunakan satu register untuk memantau kondisi fasilitas.
BUKU MONITORING SANITASI SEKOLAH
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Periode: Oktober 2026
| Tanggal | Fasilitas | Temuan | Tindak lanjut |
|---|---|---|---|
| 05/10 | Toilet VII | Air tidak mengalir | Laporan sarpras |
| 06/10 | CTPS kantin | Sabun habis | Diisi ulang |
| 07/10 | Tempat sampah | Tutup rusak | Usulan penggantian |
| 08/10 | Saluran halaman | Tersumbat | Pemeriksaan petugas |
Petugas harus mencatat kondisi sesuai fakta, termasuk status perbaikan yang belum selesai.
FORMULIR LAPORAN KERUSAKAN FASILITAS SANITASI
Nomor Laporan: ....................................
Tanggal: ....................................
Nama Pelapor: ....................................
Lokasi Fasilitas: ....................................
Jenis Fasilitas: ....................................
Kode Inventaris jika Ada: ....................................
Uraian Kerusakan: ....................................
Dampak terhadap Penggunaan: ....................................
Potensi Risiko Keselamatan: ....................................
Tindakan Pengamanan Awal: ....................................
Petugas Penerima: ....................................
Rekomendasi Pemeriksaan: ....................................
Penanggung Jawab Tindak Lanjut: ....................................
Status: Dilaporkan / Dalam Pemeriksaan / Dalam Perbaikan / Selesai Terverifikasi.
Tanggal Penyelesaian: ....................................
Jika kerusakan menimbulkan bahaya langsung, fasilitas perlu diamankan tanpa menunggu proses administrasi rutin.
Pemeliharaan sanitasi dapat mencakup tindakan preventif dan korektif.
Pemeliharaan Preventif
Dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan, seperti pemeriksaan kebocoran keran, pembersihan saluran yang aman, dan monitoring fasilitas.
Pemeliharaan Korektif
Dilakukan setelah ditemukan kerusakan, misalnya mengganti keran rusak atau memperbaiki saluran yang tersumbat.
Perencanaan perlu mempertimbangkan tingkat urgensi, risiko keselamatan, biaya, dan sumber daya yang tersedia.
Sebagai contoh, satu toilet dengan saluran rusak dapat menjadi prioritas lebih tinggi daripada pengecatan ulang dinding yang masih dalam kondisi baik.
Baca Juga: Panduan Membuat Buku Inventaris Barang Sekolah: Kode Aset, Stok Opname, Mutasi, dan Contoh Format
Sekolah dapat membuat perkiraan anggaran berdasarkan temuan yang telah diperiksa.
| Kebutuhan | Jumlah | Perkiraan biaya |
|---|---|---|
| Penggantian keran | 3 unit | Rp450.000 |
| Perbaikan saluran | 2 pekerjaan | Rp600.000 |
| Tempat sampah bertutup | 4 unit | Rp320.000 |
| Dispenser sabun | 5 unit | Rp250.000 |
| Perlengkapan kebersihan | 1 paket | Rp380.000 |
| Total | Rp2.000.000 |
Angka tersebut merupakan ilustrasi, bukan standar harga.
Sekolah perlu memeriksa harga, spesifikasi, kebutuhan sebenarnya, kelayakan pembiayaan, serta prosedur belanja yang berlaku.
Untuk kegiatan yang menggunakan Dana BOSP, sekolah harus memeriksa kesesuaian dengan petunjuk teknis dan RKAS tahun anggaran yang relevan.
LAPORAN BULANAN PENGELOLAAN SANITASI SEKOLAH
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Periode: Oktober 2026
A. Kegiatan Monitoring
Pemeriksaan Terjadwal: 20.
Pemeriksaan Terlaksana: 18.
B. Temuan
Jumlah Temuan Baru: 8.
Temuan Selesai Ditangani: 6.
Temuan Belum Selesai: 2.
C. Persentase Keterlaksanaan Pemeriksaan
18 ÷ 20 × 100% = 90%.
D. Persentase Penyelesaian Temuan
6 ÷ 8 × 100% = 75%.
E. Evaluasi
Diperlukan peningkatan koordinasi tindak lanjut fasilitas yang rusak.
F. Rekomendasi
Memprioritaskan perbaikan yang memengaruhi akses sanitasi dan keselamatan siswa.
Angka tersebut merupakan simulasi. Persentase kegiatan bukan bukti bahwa seluruh fasilitas telah memenuhi standar kesehatan.
BERITA ACARA EVALUASI SANITASI DAN KEBERSIHAN SEKOLAH
Nomor: ....................................
Nama Sekolah: ....................................
Periode: ....................................
Tanggal Pemeriksaan: ....................................
Petugas Pemeriksa: ....................................
A. Ruang Lingkup Evaluasi
B. Hasil Pemeriksaan
....................................
C. Temuan Prioritas
....................................
D.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir