Anggaran yang sudah digunakan tidak dapat dipindahkan seolah-olah masih tersedia.
5. Melewati tenggat pengesahan.
Draf penyesuaian dapat dibatalkan secara otomatis apabila melewati batas waktu yang ditetapkan sistem.
6. Kuota penyesuaian tidak tersedia.
Pergeseran mengikuti kuota yang ditentukan dinas, sedangkan perubahan mempunyai batas pelaksanaan.
7. Kertas Kerja tidak memenuhi syarat.
Sistem dapat menolak pengajuan apabila terdapat kesalahan dalam rincian atau keseimbangan anggaran.
Sekolah sebaiknya membaca pemberitahuan yang muncul pada ARKAS sebelum menentukan langkah perbaikan.
Kemendikdasmen menerbitkan panduan pada 7 Agustus 2026 mengenai kendala ketidaksesuaian antara data anggaran dan realisasi setelah pergeseran atau perubahan RKAS.
Kendala tersebut dapat terjadi ketika transaksi sebelumnya telah dicatat pada BKU, tetapi setelah RKAS terbaru disahkan, sistem belum menampilkan realisasi tersebut sebagai bagian dari anggaran terbaru.
Sebagai contoh, sekolah menganggarkan pembelian 10 paket barang.
Sebanyak 6 paket sudah direalisasikan dan dicatat pada BKU.
Seharusnya masih terdapat 4 paket yang belum direalisasikan.
Namun, setelah penyesuaian RKAS, sistem mungkin menampilkan sisa volume seolah-olah masih 10 paket.
Apabila petugas tidak memeriksanya, kondisi tersebut dapat menyebabkan pencatatan realisasi berulang.
Karena itu, sekolah perlu memeriksa data BKU sebelum membuat transaksi baru.
Jangan menginput ulang transaksi yang sudah tercatat hanya karena tampilan sisa anggaran belum sesuai.
Jika masalah muncul, ikuti panduan penanganan resmi Kemendikdasmen dan lakukan koordinasi dengan layanan bantuan ARKAS.
Baca Juga: Panduan Cek Status Penyaluran Dana BOSP di Portal BOS Salur untuk Sekolah
Sebelum melakukan pengajuan, bendahara dan kepala sekolah dapat menggunakan daftar berikut.
A. Pemeriksaan Awal
B. Pergeseran RKAS
C. Perubahan RKAS
D. Setelah Pengesahan
Checklist ini merupakan alat bantu pemeriksaan internal dan dapat disesuaikan dengan ketentuan dinas pendidikan masing-masing.
Sekolah sebaiknya tidak menunggu sampai akhir tahun untuk mengevaluasi kebutuhan anggaran.
Pemeriksaan realisasi secara berkala membantu menemukan kegiatan yang belum terlaksana serta kebutuhan yang memerlukan penyesuaian.
Bendahara juga perlu membedakan anggaran yang belum digunakan dengan dana yang sudah direalisasikan.
Setiap rencana penyesuaian sebaiknya dibahas bersama pihak terkait dan didukung dokumen yang dapat diperiksa.
Selain itu, sekolah perlu menjaga kesesuaian antara RKAS, BKU, dan bukti transaksi.
Apabila terdapat kendala pada ARKAS, jangan melakukan pembetulan dengan cara menghapus transaksi atau memasukkan realisasi baru tanpa memastikan penyebab masalah.
Gunakan panduan resmi dan mekanisme bantuan yang disediakan kementerian.
Pergeseran dan perubahan RKAS merupakan fasilitas yang membantu satuan pendidikan menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan sebenarnya.
Namun, penyesuaian tersebut harus dilakukan berdasarkan evaluasi, mengikuti batas kewenangan, dan tetap mematuhi ketentuan penggunaan Dana BOSP.
Dengan memahami perbedaan kedua prosedur, memeriksa realisasi BKU, serta mengikuti mekanisme pengesahan ARKAS, sekolah dapat menghindari kesalahan administrasi.
Pada akhirnya, RKAS yang dikelola secara tertib akan membantu memastikan anggaran pendidikan tetap digunakan untuk kegiatan yang dibutuhkan, dapat dipertanggungjawabkan, dan mendukung peningkatan mutu layanan pembelajaran.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir