Pendidikan
M. Panji Maulana

Panduan Pemilihan Ketua dan Pengurus OSIS Sekolah: Tahapan Pemilihan, Tata Tertib, Berita Acara, dan Contoh Format.

Panduan Pemilihan Ketua dan Pengurus OSIS Sekolah: Tahapan Pemilihan, Tata Tertib, Berita Acara, dan Contoh Format.

31 Oktober 2026 | 05:48

KebonCinta.com – Pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) merupakan salah satu kegiatan penting dalam pembinaan kesiswaan. Melalui proses ini, peserta didik memperoleh kesempatan mempraktikkan demokrasi, memahami tanggung jawab kepemimpinan, menyampaikan gagasan, serta belajar menghargai perbedaan pilihan.

Pemilihan OSIS juga dapat menjadi pengalaman belajar tentang pentingnya aturan, kejujuran, keterbukaan, dan penerimaan terhadap keputusan bersama.

Namun, pelaksanaannya membutuhkan persiapan yang baik agar tidak sekadar menjadi kegiatan memilih ketua melalui pemungutan suara.

Sebagai contoh, sebuah SMP memiliki 300 peserta didik dan akan melaksanakan pergantian kepengurusan OSIS tahun ajaran 2026/2027. Panitia telah menentukan tiga calon ketua, tetapi belum mempunyai daftar pemilih, tata tertib kampanye, atau mekanisme penghitungan suara yang jelas.

Apabila kegiatan langsung dilaksanakan tanpa persiapan, dapat muncul persoalan seperti pemilih memberikan suara lebih dari sekali, ketidakjelasan jumlah surat suara, atau perbedaan pendapat mengenai hasil penghitungan.

Situasi tersebut dapat dicegah melalui pembentukan panitia, penyusunan tata tertib, penetapan daftar pemilih, pengaturan kampanye, serta dokumentasi hasil pemilihan.

Pada tahun 2026, salah satu dasar pembinaan organisasi kesiswaan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

Peraturan tersebut menempatkan demokrasi, hak asasi manusia, dan pendidikan politik sebagai bagian dari materi pembinaan kesiswaan. Akan tetapi, mekanisme teknis seperti masa kampanye, jumlah calon, dan bentuk surat suara perlu diatur melalui pedoman sekolah yang sesuai.

Apa Itu Pemilihan Ketua OSIS?

Pemilihan ketua OSIS merupakan proses menentukan siswa yang akan memimpin organisasi kesiswaan untuk periode tertentu berdasarkan mekanisme yang ditetapkan sekolah.

Pemilihan dapat dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung, musyawarah perwakilan, atau mekanisme lain yang sesuai dengan pedoman organisasi dan kebijakan sekolah.

Pemungutan suara langsung memberi kesempatan kepada siswa yang memenuhi ketentuan untuk memilih calon secara pribadi.

Sementara itu, mekanisme perwakilan melibatkan wakil siswa berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

Kedua mekanisme memerlukan transparansi, kejelasan peserta yang berhak memilih, dan tata cara pengambilan keputusan.

Sekolah sebaiknya menentukan mekanisme sebelum proses pemilihan dimulai agar tidak muncul perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

Dasar Hukum Pemilihan OSIS Tahun 2026/2027

1. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan

Pasal 1 mengatur tujuan pembinaan kesiswaan, termasuk mempersiapkan siswa menjadi anggota masyarakat yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.

Pasal 3 memuat demokrasi, pendidikan politik, kepemimpinan, serta pembentukan karakter dalam cakupan pembinaan kesiswaan.

Pasal 4 mengatur kedudukan organisasi kesiswaan, termasuk OSIS pada jenjang SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.

Peraturan ini merupakan landasan organisasi dan pembinaan, tetapi bukan petunjuk teknis nasional yang menentukan seluruh tahapan pemungutan suara OSIS secara seragam.

2. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan

Peraturan ini menjadi acuan pengelolaan satuan pendidikan, termasuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang mendukung tujuan pendidikan.

Kegiatan pemilihan OSIS perlu dikoordinasikan dengan program kesiswaan serta kalender sekolah.

3. Pedoman Organisasi dan Tata Tertib Sekolah

Sekolah dapat menetapkan persyaratan calon, masa jabatan, tahapan seleksi, sistem pemungutan suara, serta mekanisme penyelesaian keberatan melalui aturan internal yang sah.

Ketentuan tersebut harus disampaikan sebelum kegiatan berlangsung dan diterapkan secara adil.

4. Prinsip Pelindungan Hak Peserta Didik

Pemilihan harus dilaksanakan tanpa intimidasi, perundungan, diskriminasi, atau paksaan untuk memilih calon tertentu.

Data pribadi siswa yang digunakan dalam proses pemilihan juga perlu dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah 1: Membentuk Panitia Pemilihan OSIS

Tahap pertama adalah membentuk panitia yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan.

Panitia dapat melibatkan perwakilan siswa dengan pendampingan pembina OSIS dan guru yang ditugaskan.

Contoh susunan panitia:

PANITIA PEMILIHAN KETUA OSIS

Penanggung Jawab: Kepala Sekolah.

Pembina/Pengarah: Pembina OSIS atau guru yang ditugaskan.

Ketua Panitia: ....................................

Wakil Ketua: ....................................

Sekretaris: ....................................

Bendahara jika diperlukan: ....................................

Koordinator Pendaftaran: ....................................

Koordinator Daftar Pemilih: ....................................

Koordinator Kampanye: ....................................

Koordinator Pemungutan Suara: ....................................

Koordinator Penghitungan: ....................................

Koordinator Dokumentasi: ....................................

Jumlah panitia disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Panitia sebaiknya tidak merangkap sebagai calon ketua OSIS agar kepentingan penyelenggaraan dan pencalonan tidak bercampur.

Langkah 2: Membuat SK Panitia Pemilihan

Penugasan panitia dapat didokumentasikan melalui keputusan kepala sekolah sesuai kewenangannya.

CONTOH SK PANITIA PEMILIHAN OSIS

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH

Nomor: ....................................

Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua OSIS Tahun Ajaran 2026/2027.

Menimbang:

Bahwa untuk mendukung regenerasi kepengurusan OSIS serta pembelajaran demokrasi di lingkungan sekolah, perlu dibentuk panitia pemilihan yang bertugas mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan secara tertib.

Mengingat:

  1. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  2. Ketentuan pengelolaan satuan pendidikan yang berlaku.
  3. Pedoman organisasi dan tata tertib sekolah.

MEMUTUSKAN

KESATU: Membentuk panitia pemilihan ketua OSIS sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan.

KEDUA: Panitia bertugas menyusun tahapan, memeriksa persyaratan calon, menetapkan administrasi pemilih, menyelenggarakan pemungutan suara, dan melaporkan hasil kegiatan.

KETIGA: Panitia melaksanakan tugas secara adil dan berada dalam pembinaan sekolah.

KEEMPAT: Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai tugas panitia dinyatakan selesai sesuai ketentuan.

Ditetapkan di: ....................................

Tanggal: ....................................

Kepala Sekolah: ....................................

Contoh tersebut perlu disesuaikan dengan format surat keputusan dan pedoman organisasi masing-masing sekolah.

Langkah 3: Menentukan Syarat Calon Ketua OSIS

Syarat pencalonan perlu dibuat jelas, proporsional, dan berkaitan dengan tanggung jawab kepemimpinan.

Sebagai contoh, sekolah dapat menetapkan persyaratan internal berupa:

  1. Berstatus sebagai peserta didik aktif.
  2. Bersedia melaksanakan tugas kepengurusan.
  3. Memahami tanggung jawab organisasi.
  4. Bersedia mengikuti proses pemilihan secara tertib.
  5. Memiliki komitmen terhadap kerja sama dan kepentingan warga sekolah.
  6. Mendapat pendampingan atau persetujuan sesuai prosedur sekolah.
  7. Memenuhi ketentuan kelas dan masa studi yang telah ditetapkan secara adil.

Sekolah perlu berhati-hati dalam menggunakan nilai akademik atau catatan kedisiplinan sebagai syarat.

Persyaratan tidak seharusnya digunakan untuk menyingkirkan siswa secara sewenang-wenang, mempermalukan peserta, atau mendiskriminasi siswa tertentu.

Kriteria harus diumumkan sebelum pendaftaran dan dapat dijelaskan kepada calon.

Langkah 4: Membuat Formulir Pendaftaran Calon

FORMULIR PENDAFTARAN CALON KETUA OSIS

Nama Sekolah: ....................................

Tahun Ajaran: 2026/2027

Nomor Pendaftaran: ....................................

Nama Calon: ....................................

Kelas: ....................................

Nomor Peserta Didik Internal jika diperlukan: ....................................

Visi Singkat: ....................................

Misi Utama: ....................................

Pengalaman Berorganisasi jika Ada: ....................................

Alasan Mencalonkan Diri: ....................................

Komitmen terhadap Tata Tertib: ....................................

Pernyataan Kesediaan: ....................................

Tanggal Pendaftaran: ....................................

Tanda Tangan Calon: ....................................

Petugas Penerima: ....................................

Formulir tidak perlu meminta NIK atau informasi pribadi yang tidak relevan dengan proses pencalonan.

Langkah 5: Memverifikasi Persyaratan Calon

Setelah pendaftaran ditutup, panitia melakukan pemeriksaan administrasi.

Proses ini bertujuan memastikan seluruh calon memenuhi ketentuan yang telah diumumkan.

CHECKLIST VERIFIKASI CALON

Nama Calon: ....................................

Kelas: ....................................

  • Status peserta didik aktif telah diperiksa.
  • Formulir lengkap.
  • Pernyataan kesediaan tersedia.
  • Persyaratan kelas terpenuhi jika diberlakukan.
  • Ketentuan organisasi telah disampaikan.
  • Dokumen pendukung relevan diperiksa.

Hasil: Memenuhi Syarat / Memerlukan Perbaikan / Tidak Memenuhi Syarat.

Alasan Hasil Verifikasi: ....................................

Petugas Pemeriksa: ....................................

Tanggal: ....................................

Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebaiknya memperoleh informasi yang jelas dan kesempatan memperbaiki dokumen jika aturan memungkinkan.

Langkah 6: Menetapkan Daftar Pemilih

Daftar pemilih diperlukan untuk memastikan siapa yang mempunyai hak suara.

Dalam pemilihan langsung, sekolah dapat menetapkan apakah seluruh siswa aktif menjadi pemilih atau terdapat pengaturan lain sesuai pedoman yang berlaku.

Contoh Rekap Daftar Pemilih

DAFTAR PEMILIH PEMILIHAN KETUA OSIS

Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi).

Kelas VII: 100 pemilih.

Kelas VIII: 100 pemilih.

Kelas IX: 100 pemilih.

Total daftar pemilih: 300 siswa.

Informasi dasar dalam daftar pemilih dapat mencakup nomor urut, nama, kelas, serta status penggunaan hak suara.

Daftar dengan identitas lengkap sebaiknya hanya diakses petugas berwenang.

Panitia juga perlu menetapkan tata cara penanganan pemilih yang namanya belum tercatat atau memiliki kesalahan data.

Langkah 7: Menentukan Nomor Urut Calon

Nomor urut dapat ditetapkan melalui pengundian terbuka dengan prosedur yang telah disepakati.

Sebagai contoh, tiga calon memenuhi persyaratan.

Panitia melaksanakan pengundian dan mencatat hasilnya.

BERITA ACARA PENETAPAN NOMOR URUT

Nama Sekolah: ....................................

Tanggal: ....................................

Tempat: ....................................

Calon Nomor 1: ....................................

Calon Nomor 2: ....................................

Calon Nomor 3: ....................................

Metode Pengundian: ....................................

Saksi: ....................................

Hasil Keberatan jika Ada: ....................................

Ketua Panitia: ....................................

Pembina OSIS: ....................................

Nomor urut membantu pemilih mengenali calon dan tidak seharusnya menjadi tanda bahwa sekolah mendukung calon tertentu.

Langkah 8: Mengatur Penyampaian Visi dan Misi

Penyampaian visi dan misi memberi kesempatan kepada calon menjelaskan gagasan kepemimpinannya.

Calon dapat memaparkan program yang realistis serta sesuai kebutuhan sekolah.

Contoh tema yang dapat dibahas antara lain peningkatan partisipasi siswa, program kebersihan, pengembangan literasi, kegiatan kreativitas, dan penguatan komunikasi antarwarga sekolah.

Panitia perlu memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh calon.

Contoh tata cara presentasi internal:

Waktu Pemaparan: 5 menit per calon.

Sesi Pertanyaan: 5 menit per calon.

Moderator: Siswa atau guru yang ditunjuk.

Topik Pertanyaan: Program, kepemimpinan, kerja sama, dan penyelesaian persoalan.

Durasi tersebut hanya contoh teknis dan dapat disesuaikan.

Langkah 9: Menyusun Tata Tertib Kampanye

Kampanye dalam pemilihan OSIS merupakan kesempatan menyampaikan gagasan dan memperkenalkan program.

Kegiatan ini perlu dilaksanakan secara sehat dan mendidik.

CONTOH TATA TERTIB KAMPANYE OSIS

  1. Seluruh calon memperoleh kesempatan kampanye yang adil.
  2. Kampanye dilaksanakan sesuai jadwal.
  3. Calon menyampaikan program yang realistis.
  4. Dilarang melakukan penghinaan, fitnah, ancaman, atau perundungan.
  5. Dilarang memaksa siswa memberikan dukungan.
  6. Dilarang menawarkan hadiah atau keuntungan pribadi sebagai imbalan suara.
  7. Penggunaan fasilitas sekolah mengikuti persetujuan panitia dan pembina.
  8. Materi kampanye harus menghormati keberagaman peserta didik.
  9. Penggunaan foto dan informasi pribadi siswa harus memperhatikan izin serta pelindungan data.
  10. Calon dan pendukung wajib menerima mekanisme penyelesaian keberatan yang telah ditetapkan.

Panitia dapat menetapkan tindakan penertiban yang proporsional jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Materi PKN Kelas 11 Semester Ganjil, Panduan Belajar Sebelum Ujian Akhir Semester

Langkah 10: Menyelenggarakan Debat atau Dialog Calon

Debat kandidat dapat menjadi sarana menilai kemampuan berpikir, komunikasi, dan kepemimpinan calon.

Agar berlangsung edukatif, moderator perlu mengarahkan pembahasan pada program dan solusi.

Contoh pertanyaan:

Pertanyaan 1: Bagaimana Anda mengajak siswa yang kurang aktif agar mau berpartisipasi dalam kegiatan OSIS?

Pertanyaan 2: Apa yang akan Anda lakukan ketika pengurus mempunyai pendapat berbeda?

Pertanyaan 3: Bagaimana cara melaksanakan program OSIS dengan fasilitas dan anggaran yang terbatas?

Pertanyaan 4: Jika kegiatan OSIS mengganggu pembelajaran, apa yang perlu dilakukan?

Pertanyaan 5: Bagaimana Anda memastikan setiap siswa memperoleh kesempatan menyampaikan aspirasi?

Debat perlu menghindari pertanyaan yang menyerang identitas pribadi, latar belakang keluarga, atau hal yang tidak relevan.

Langkah 11: Menyiapkan Surat Suara

Surat suara harus dibuat jelas agar pemilih dapat memahami cara memberikan pilihan.

CONTOH SURAT SUARA PEMILIHAN OSIS

PEMILIHAN KETUA OSIS TAHUN AJARAN 2026/2027

Nama Sekolah: ....................................

Tanggal Pemilihan: ....................................

Calon Nomor 1

Nama: ....................................

Kelas: ....................................

Kotak Pilihan: [ ]

Calon Nomor 2

Nama: ....................................

Kelas: ....................................

Kotak Pilihan: [ ]

Calon Nomor 3

Nama: ....................................

Kelas: ....................................

Kotak Pilihan: [ ]

Petunjuk: Berikan satu tanda pada satu calon sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia.

Ketentuan sah atau tidaknya surat suara harus ditetapkan terlebih dahulu.

Jika pemilihan dilakukan secara digital, sekolah perlu memastikan keamanan sistem, kerahasiaan pilihan, pencegahan suara ganda, dan ketersediaan prosedur ketika terjadi gangguan teknis.

Langkah 12: Melaksanakan Pemungutan Suara

Pemungutan suara harus dilakukan berdasarkan aturan yang telah disepakati.

Contoh SOP Pemungutan Suara

Tahap 1 – Pemeriksaan Persiapan

Panitia memeriksa daftar pemilih, surat suara, kotak suara, dan perlengkapan.

Tahap 2 – Pembukaan

Panitia menjelaskan tata cara kepada pemilih.

Tahap 3 – Verifikasi Pemilih

Petugas memastikan pemilih berhak memberikan suara.

Tahap 4 – Pemberian Surat Suara

Satu pemilih menerima surat suara sesuai aturan.

Tahap 5 – Pemberian Pilihan

Pemilih memilih secara mandiri tanpa tekanan.

Tahap 6 – Memasukkan Surat Suara

Surat suara dimasukkan ke kotak yang telah disiapkan.

Tahap 7 – Pencatatan

Panitia memperbarui status penggunaan hak suara tanpa mencatat pilihan individu.

Tahap 8 – Penutupan

Pemungutan ditutup sesuai jadwal serta prosedur.

Tahap 9 – Pengamanan

Surat suara dan dokumen disiapkan untuk penghitungan.

Tahap 10 – Dokumentasi

Pelaksanaan dicatat dalam berita acara.

Langkah 13: Melaksanakan Penghitungan Suara

Penghitungan dilakukan secara terbuka sesuai tata tertib dengan melibatkan petugas serta saksi yang telah ditentukan.

Surat suara sah dan tidak sah perlu dipisahkan berdasarkan kriteria yang diumumkan sebelumnya.

Contoh Rekapitulasi Hasil Pemilihan

HASIL PEMILIHAN KETUA OSIS

Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi).

Tahun Ajaran: 2026/2027.

Jumlah Pemilih Terdaftar: 300.

Jumlah Pemilih yang Menggunakan Hak Suara: 270.

Jumlah Pemilih Tidak Menggunakan Hak Suara: 30.

Hasil Penghitungan

Calon Nomor 1: 110 suara.

Calon Nomor 2: 95 suara.

Calon Nomor 3: 60 suara.

Surat Suara Tidak Sah: 5 suara.

Total Surat Suara Digunakan: 270.

Pemeriksaan:

110 + 95 + 60 + 5 = 270.

Jumlah suara sah:

110 + 95 + 60 = 265.

Persentase partisipasi pemilih:

270 ÷ 300 × 100% = 90%.

Persentase suara calon nomor 1 dari suara sah:

110 ÷ 265 × 100% = 41,51%.

Berdasarkan metode suara terbanyak dalam simulasi ini, calon nomor 1 memperoleh suara paling banyak.

Namun, penetapan pemenang tetap harus mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam pedoman pemilihan sekolah.

Seluruh angka di atas merupakan contoh, bukan hasil pemilihan sebenarnya.

Langkah 14: Membuat Berita Acara Penghitungan Suara

BERITA ACARA PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KETUA OSIS

Nomor: ....................................

Pada hari ................ tanggal ................ telah dilaksanakan penghitungan suara pemilihan ketua OSIS tahun ajaran ................ .

Nama Sekolah: ....................................

Tempat: ....................................

Ketua Panitia: ....................................

Pembina OSIS: ....................................

A. Data Pemilih

Pemilih Terdaftar: ....................................

Pemilih Menggunakan Hak Suara: ....................................

Pemilih Tidak Menggunakan Hak Suara: ....................................

B. Data Surat Suara

Surat Suara Disiapkan: ....................................

Surat Suara Digunakan: ....................................

Surat Suara Tidak Digunakan: ....................................

Surat Suara Rusak yang Diganti jika Ada: ....................................

Surat Suara Sah: ....................................

Surat Suara Tidak Sah: ....................................

C. Hasil Calon

Calon Nomor 1: ....................................

Calon Nomor 2: ....................................

Calon Nomor 3: ....................................

D. Hasil Rekonsiliasi

Total Suara Calon: ....................................

Total Suara Sah: ....................................

Total Suara Sah dan Tidak Sah: ....................................

Kesesuaian dengan Surat Suara Digunakan: Sesuai / Tidak Sesuai.

E. Keberatan dan Penyelesaian

....................................

F. Penandatanganan

Ketua Panitia: ....................................

Saksi Calon: ....................................

Pembina OSIS: ....................................

Berita acara harus diisi menggunakan hasil yang benar-benar diperoleh.

Jika ditemukan perbedaan jumlah, panitia perlu melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan hasil akhir.

Langkah 15: Menetapkan Hasil Pemilihan

Setelah penghitungan selesai, panitia memeriksa laporan serta menyelesaikan keberatan sesuai tata tertib.

Selanjutnya, hasil pemilihan disampaikan kepada kepala sekolah melalui pembina OSIS atau mekanisme yang berlaku.

Penetapan ketua terpilih dapat dituangkan dalam berita acara dan keputusan kepengurusan sesuai kewenangan.

CONTOH PENETAPAN HASIL

Nama Sekolah: ....................................

Periode: ....................................

Nama Ketua OSIS Terpilih: ....................................

Nomor Urut: ....................................

Perolehan Suara: ....................................

Metode Penetapan: ....................................

Tanggal Penetapan: ....................................

Status Keberatan: ....................................

Ketua Panitia: ....................................

Pembina OSIS: ....................................

Mengetahui Kepala Sekolah: ....................................

Jika terdapat suara seri, sekolah perlu mengikuti aturan penyelesaian yang telah ditentukan sebelum pemilihan. Mekanismenya tidak boleh dibuat secara sepihak setelah hasil diketahui.

Langkah 16: Menyusun Kepengurusan OSIS Baru

Pemilihan ketua belum tentu sekaligus menetapkan seluruh pengurus OSIS.

Setelah ketua terpilih, sekolah dapat melanjutkan penyusunan kepengurusan berdasarkan pedoman organisasi.

Pengisian jabatan wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi bidang perlu mempertimbangkan kemampuan, komitmen, serta kesempatan siswa untuk berpartisipasi.

Mekanisme pembentukan pengurus dapat melalui musyawarah, seleksi, atau tata cara lain yang telah ditetapkan.

Setelah susunan selesai diperiksa, sekolah dapat menetapkannya melalui surat keputusan.

Proses berikutnya adalah pembekalan tugas, penyusunan program kerja, dan serah terima administrasi dari pengurus sebelumnya.

Baca Juga: Belajar Tak Hanya di Kelas, Tapi Juga dari Ekstrakurikuler

Contoh Jadwal Pemilihan OSIS

Berikut contoh kalender pelaksanaan selama 15 hari kegiatan. Ini merupakan simulasi, bukan jadwal wajib nasional.

Hari 1: Pembentukan panitia.

Hari 2: Penyusunan dan pengesahan tata tertib internal.

Hari 3: Pengumuman pendaftaran calon.

Hari 4–5: Penerimaan pendaftaran.

Hari 6: Verifikasi persyaratan calon.

Hari 7: Penetapan calon dan pengundian nomor urut.

Hari 8–10: Kampanye dan penyampaian visi misi.

Hari 11: Dialog atau debat kandidat.

Hari 12: Masa tanpa kampanye sebagai pilihan tata tertib internal.

Hari 13: Pemungutan dan penghitungan suara.

Hari 14: Pemeriksaan hasil serta penyelesaian keberatan.

Hari 15: Pengumuman penetapan hasil.

Penyusunan pengurus lengkap, pelantikan, dan serah terima dapat dijadwalkan sesudah tahapan tersebut.

SOP Lengkap Pemilihan Ketua OSIS

Sekolah dapat menerapkan alur kerja berikut.

Tahap 1 – Perencanaan: Tentukan tujuan, jadwal, dan kebutuhan penyelenggaraan.

Tahap 2 – Pembentukan Panitia: Tetapkan petugas serta pembagian tugas.

Tahap 3 – Penyusunan Tata Tertib: Atur pencalonan, kampanye, pemilih, penghitungan, dan penyelesaian keberatan.

Tahap 4 – Pendaftaran: Terima formulir calon sesuai waktu yang ditetapkan.

Tahap 5 – Verifikasi: Periksa persyaratan secara adil.

Tahap 6 – Penetapan Calon: Umumkan peserta yang memenuhi syarat.

Tahap 7 – Kampanye: Berikan kesempatan seimbang untuk menyampaikan program.

Tahap 8 – Persiapan Pemungutan: Verifikasi daftar pemilih dan perlengkapan.

Tahap 9 – Pemungutan Suara: Lindungi kerahasiaan pilihan serta cegah suara ganda.

Tahap 10 – Penghitungan: Rekonsiliasi surat suara secara terbuka.

Tahap 11 – Penyelesaian Keberatan: Tangani persoalan sesuai aturan sebelum hasil ditetapkan.

Tahap 12 – Penetapan: Dokumentasikan hasil dan susun kepengurusan baru.

Tahap 13 – Pelaporan: Susun laporan penyelenggaraan dan penggunaan sumber daya.

Tahap 14 – Serah Terima: Serahkan dokumen kepada pengurus baru dan pembina.

Contoh Laporan Pelaksanaan Pemilihan OSIS

LAPORAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA OSIS

Nama Sekolah: ....................................

Tahun Ajaran: ....................................

Tanggal Pelaksanaan: ....................................

Penanggung Jawab: ....................................

A. Latar Belakang

....................................

B.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
pemilihan ketua OSIS pemilihan pengurus OSIS pemilos 2026 tata tertib OSIS berita acara pemilihan demokrasi sekolah

Komentar Pengguna