Pendidikan
M. Panji Maulana

Panduan Mengelola Sisa Dana BOS (SiLPA) Sekolah 2026: Pencatatan, Penganggaran Kembali, dan Pertanggungjawaban

Panduan Mengelola Sisa Dana BOS (SiLPA) Sekolah 2026: Pencatatan, Penganggaran Kembali, dan Pertanggungjawaban

31 Oktober 2026 | 14:32

Mengubah BKU tanpa mengikuti mekanisme pembetulan.

Koreksi harus dilakukan sesuai prosedur sistem.

9. Menganggap seluruh sisa anggaran sebagai SiLPA.

Perbedaan saldo dana dan sisa pagu kegiatan harus dipahami terlebih dahulu.

10. Mengabaikan kewajiban pelaporan.

Sisa Dana BOSP harus dilaporkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Apa yang Harus Dilakukan Jika SiLPA di ARKAS Tidak Sesuai?

Apabila nilai SiLPA yang tampil pada ARKAS berbeda dengan hasil pembukuan, sekolah perlu memeriksa sumber perbedaannya.

Langkah awal dapat dilakukan dengan:

  1. Memeriksa laporan realisasi tahun sebelumnya.
  2. Memeriksa saldo akhir BKU.
  3. Mencocokkan rekening bank dan kas tunai.
  4. Memastikan seluruh transaksi telah dicatat.
  5. Memeriksa data penerimaan dan penyaluran dana.
  6. Mengidentifikasi kemungkinan kesalahan nominal atau transaksi ganda.
  7. Memeriksa panduan resmi pembaruan data BKU.
  8. Berkonsultasi dengan dinas pendidikan atau layanan bantuan ARKAS apabila perbedaan belum terselesaikan.

Kemendikdasmen juga telah menerbitkan panduan mengenai ketidaksesuaian data anggaran dan realisasi pada tahun anggaran 2025 dan 2026 setelah pergeseran atau perubahan RKAS.

Panduan tersebut menjelaskan bahwa sebagian transaksi yang telah dicatat sebelumnya dapat mengalami kendala tampilan pada anggaran terbaru.

Karena itu, bendahara perlu menghindari pencatatan ulang transaksi yang sebenarnya sudah direalisasikan.

Setiap perbaikan harus didasarkan pada kondisi yang nyata serta mekanisme yang tersedia di aplikasi.

Contoh Berita Acara Pemeriksaan Sisa Dana BOS

Untuk pengendalian internal, sekolah dapat menyusun berita acara pemeriksaan saldo.

BERITA ACARA PEMERIKSAAN SISA DANA BOS

Nama Sekolah: ....................................

NPSN: ....................................

Tahun Anggaran yang Diperiksa: ....................................

Tanggal Pemeriksaan: ....................................

Sumber Dana: ....................................

A. Data Keuangan

Saldo awal tahun: Rp............................

Total penerimaan: Rp............................

Total pengeluaran: Rp............................

Sisa dana menurut BKU: Rp............................

Saldo rekening bank: Rp............................

Kas tunai: Rp............................

Selisih pemeriksaan: Rp............................

B. Dokumen Pendukung

  • BKU tersedia.
  • Mutasi rekening bank tersedia.
  • Bukti penerimaan telah diperiksa.
  • Bukti pengeluaran telah diperiksa.
  • Saldo kas tunai telah diperiksa jika ada.
  • Laporan realisasi tersedia.
  • Data ARKAS telah diperiksa.

C. Hasil Pemeriksaan

Uraian Hasil: ....................................

Temuan: ....................................

Klarifikasi: ....................................

Tindak Lanjut: ....................................

D. Pengesahan Internal

Bendahara Sekolah: ....................................

Pemeriksa: ....................................

Mengetahui, Kepala Sekolah: ....................................

Format tersebut merupakan contoh administrasi internal dan tidak menggantikan proses validasi atau verifikasi resmi pemerintah daerah.

Checklist Pengelolaan SiLPA BOS Sekolah

Berikut daftar pemeriksaan yang dapat digunakan bendahara sebelum merencanakan penggunaan sisa dana.

A. Pemeriksaan Saldo

  • Saldo akhir tahun telah dihitung.
  • Total penerimaan sesuai pembukuan.
  • Seluruh pengeluaran memiliki bukti.
  • Saldo rekening bank telah diperiksa.
  • Kas tunai diperiksa apabila ada.
  • Tidak terdapat transaksi ganda.
  • Selisih saldo telah ditelusuri.

B. Administrasi ARKAS

  • Data tahun sebelumnya telah diperiksa.
  • Laporan realisasi telah diselesaikan.
  • Sumber dana telah diidentifikasi.
  • Nominal SiLPA telah dicocokkan.
  • Rincian tunai dan nontunai diisi sesuai kondisi jika diminta.
  • Proses konfirmasi mengikuti panduan sistem.
  • Dokumen pendukung telah diarsipkan.

C. Penganggaran Kembali

  • Kebutuhan sekolah telah dievaluasi.
  • Komponen penggunaan sesuai juknis tahun berjalan.
  • Sisa dana telah dicatatkan dalam RKAS.
  • Rincian kegiatan dan biaya telah disusun.
  • Proses validasi dan verifikasi telah diikuti.
  • Status pengesahan anggaran telah diperiksa.
  • Tidak terdapat pembiayaan ganda.

D. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban

  • Penggunaan dana mengikuti anggaran yang sah.
  • Prosedur pengadaan telah dipenuhi.
  • Bukti transaksi tersedia.
  • Realisasi dicatat pada sistem yang berlaku.
  • Dokumen perpajakan diperiksa jika relevan.
  • Sisa dana telah dilaporkan sesuai ketentuan.
  • Seluruh arsip disimpan secara aman.

Checklist tersebut merupakan alat bantu pengendalian administrasi dan dapat disesuaikan dengan jenis BOSP serta kondisi sekolah.

Tips Mengelola Sisa Dana BOS secara Tertib

Agar pengelolaan sisa dana tidak menimbulkan kesalahan, bendahara sebaiknya membiasakan pemeriksaan saldo secara rutin, terutama mendekati akhir tahun anggaran.

Sekolah juga perlu melakukan evaluasi kegiatan yang belum terlaksana agar dapat membedakan dana yang tersisa karena efisiensi dengan dana yang belum digunakan akibat hambatan program.

Dokumen pembukuan harus disimpan secara teratur sehingga jumlah sisa dana dapat dibuktikan.

Selain itu, sekolah perlu berkoordinasi dengan dinas pendidikan apabila terdapat perubahan data penyaluran, persoalan validasi, atau ketidaksesuaian informasi pada ARKAS.

Penggunaan sisa dana harus mengutamakan kebutuhan pembelajaran dan mematuhi komponen yang diperbolehkan.

Sekolah tidak perlu melakukan pembelanjaan yang tidak diperlukan hanya untuk menghabiskan dana pada akhir tahun. Pengeluaran tetap harus mempunyai dasar kebutuhan, anggaran yang sah, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, ketika terdapat sisa dana yang sah untuk digunakan kembali, sekolah perlu memastikan proses pencatatan, penganggaran, dan persetujuan dilakukan sebagaimana mestinya.

Sisa Dana BOS bukan sekadar angka yang muncul pada saldo akhir pembukuan. Dana tersebut merupakan bagian dari sumber daya pendidikan yang pengelolaannya tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah.

Melalui pemeriksaan saldo, pencatatan dalam RKAS, penggunaan ARKAS secara benar, serta validasi dan pertanggungjawaban sesuai aturan, sekolah dapat mengelola sisa dana dengan lebih tertib.

Dengan demikian, dana pendidikan yang belum digunakan pada tahun sebelumnya tetap dapat ditangani secara sah dan diarahkan untuk mendukung kebutuhan sekolah serta peningkatan mutu pembelajaran.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, khususnya Pasal 54 dan Lampiran II. https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-8-tahun-2026.pdf
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Buku Panduan ARKAS 4. https://arkas.kemendikdasmen.go.id/download/arkas4/panduan
  3. Pusat Informasi Rumah Pendidikan, Kemendikdasmen. Mengaktifkan Buku Kas Umum ARKAS 4. https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/52436105912473-Mengaktifkan-Buku-Kas-Umum-ARKAS-4
  4. Pusat Informasi Rumah Pendidikan, Kemendikdasmen.
LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 3
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
SiLPA BOS 2026 sisa dana BOS ARKAS 4 bendahara sekolah RKAS 2026 laporan BOS

Komentar Pengguna