Koreksi harus dilakukan sesuai prosedur sistem.
9. Menganggap seluruh sisa anggaran sebagai SiLPA.
Perbedaan saldo dana dan sisa pagu kegiatan harus dipahami terlebih dahulu.
10. Mengabaikan kewajiban pelaporan.
Sisa Dana BOSP harus dilaporkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Apabila nilai SiLPA yang tampil pada ARKAS berbeda dengan hasil pembukuan, sekolah perlu memeriksa sumber perbedaannya.
Langkah awal dapat dilakukan dengan:
Kemendikdasmen juga telah menerbitkan panduan mengenai ketidaksesuaian data anggaran dan realisasi pada tahun anggaran 2025 dan 2026 setelah pergeseran atau perubahan RKAS.
Panduan tersebut menjelaskan bahwa sebagian transaksi yang telah dicatat sebelumnya dapat mengalami kendala tampilan pada anggaran terbaru.
Karena itu, bendahara perlu menghindari pencatatan ulang transaksi yang sebenarnya sudah direalisasikan.
Setiap perbaikan harus didasarkan pada kondisi yang nyata serta mekanisme yang tersedia di aplikasi.
Untuk pengendalian internal, sekolah dapat menyusun berita acara pemeriksaan saldo.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN SISA DANA BOS
Nama Sekolah: ....................................
NPSN: ....................................
Tahun Anggaran yang Diperiksa: ....................................
Tanggal Pemeriksaan: ....................................
Sumber Dana: ....................................
A. Data Keuangan
Saldo awal tahun: Rp............................
Total penerimaan: Rp............................
Total pengeluaran: Rp............................
Sisa dana menurut BKU: Rp............................
Saldo rekening bank: Rp............................
Kas tunai: Rp............................
Selisih pemeriksaan: Rp............................
B. Dokumen Pendukung
C. Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil: ....................................
Temuan: ....................................
Klarifikasi: ....................................
Tindak Lanjut: ....................................
D. Pengesahan Internal
Bendahara Sekolah: ....................................
Pemeriksa: ....................................
Mengetahui, Kepala Sekolah: ....................................
Format tersebut merupakan contoh administrasi internal dan tidak menggantikan proses validasi atau verifikasi resmi pemerintah daerah.
Berikut daftar pemeriksaan yang dapat digunakan bendahara sebelum merencanakan penggunaan sisa dana.
A. Pemeriksaan Saldo
B. Administrasi ARKAS
C. Penganggaran Kembali
D. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Checklist tersebut merupakan alat bantu pengendalian administrasi dan dapat disesuaikan dengan jenis BOSP serta kondisi sekolah.
Agar pengelolaan sisa dana tidak menimbulkan kesalahan, bendahara sebaiknya membiasakan pemeriksaan saldo secara rutin, terutama mendekati akhir tahun anggaran.
Sekolah juga perlu melakukan evaluasi kegiatan yang belum terlaksana agar dapat membedakan dana yang tersisa karena efisiensi dengan dana yang belum digunakan akibat hambatan program.
Dokumen pembukuan harus disimpan secara teratur sehingga jumlah sisa dana dapat dibuktikan.
Selain itu, sekolah perlu berkoordinasi dengan dinas pendidikan apabila terdapat perubahan data penyaluran, persoalan validasi, atau ketidaksesuaian informasi pada ARKAS.
Penggunaan sisa dana harus mengutamakan kebutuhan pembelajaran dan mematuhi komponen yang diperbolehkan.
Sekolah tidak perlu melakukan pembelanjaan yang tidak diperlukan hanya untuk menghabiskan dana pada akhir tahun. Pengeluaran tetap harus mempunyai dasar kebutuhan, anggaran yang sah, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, ketika terdapat sisa dana yang sah untuk digunakan kembali, sekolah perlu memastikan proses pencatatan, penganggaran, dan persetujuan dilakukan sebagaimana mestinya.
Sisa Dana BOS bukan sekadar angka yang muncul pada saldo akhir pembukuan. Dana tersebut merupakan bagian dari sumber daya pendidikan yang pengelolaannya tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah.
Melalui pemeriksaan saldo, pencatatan dalam RKAS, penggunaan ARKAS secara benar, serta validasi dan pertanggungjawaban sesuai aturan, sekolah dapat mengelola sisa dana dengan lebih tertib.
Dengan demikian, dana pendidikan yang belum digunakan pada tahun sebelumnya tetap dapat ditangani secara sah dan diarahkan untuk mendukung kebutuhan sekolah serta peningkatan mutu pembelajaran.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir