Pendidikan
M. Panji Maulana

Panduan Kantin Sehat Sekolah 2026/2027: Standar Kebersihan, Keamanan Pangan, SOP, dan Contoh Format

Panduan Kantin Sehat Sekolah 2026/2027: Standar Kebersihan, Keamanan Pangan, SOP, dan Contoh Format

31 Oktober 2026 | 19:26

KebonCinta.com – Kantin sekolah mempunyai peran penting dalam mendukung kesehatan dan kegiatan belajar peserta didik. Makanan serta minuman yang dijual setiap hari tidak hanya harus terjangkau dan disukai siswa, tetapi juga perlu memenuhi prinsip keamanan pangan, kebersihan, dan gizi yang sesuai.

Dalam praktiknya, pengelolaan kantin masih sering berfokus pada ketersediaan makanan dan aktivitas penjualan. Padahal, terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian, mulai dari kebersihan penjamah makanan, kualitas bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian makanan.

Sebagai contoh, sebuah SMP mempunyai tiga pedagang yang menjual nasi, makanan ringan, dan minuman. Seluruh pedagang menggunakan ruang kantin yang sama, tetapi belum memiliki prosedur pemeriksaan kebersihan dan penyimpanan bahan.

Sebagian makanan matang dibiarkan terbuka, sedangkan perlengkapan mencuci peralatan belum dikelola dengan baik.

Apabila keadaan tersebut terus berlangsung, risiko kontaminasi makanan dapat meningkat.

Sekolah membutuhkan sistem pengelolaan yang tidak hanya memeriksa kebersihan ruangan, tetapi juga memastikan makanan yang disediakan ditangani secara aman.

Pada tahun ajaran 2026/2027, pembinaan kantin sehat dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, serta pedoman Pangan Jajanan Anak Sekolah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Melalui administrasi, pengawasan, dan pembinaan berkelanjutan, kantin dapat menjadi bagian dari pendidikan kebiasaan hidup sehat di sekolah.

Apa Itu Kantin Sehat Sekolah?

Kantin sehat sekolah merupakan fasilitas penyediaan makanan dan minuman di lingkungan pendidikan yang dikelola dengan memperhatikan keamanan pangan, kebersihan, mutu, serta prinsip gizi seimbang.

Kantin sehat bukan sekadar kantin yang terlihat bersih atau menjual makanan dengan harga tertentu.

Pengelolaan juga berkaitan dengan sumber bahan, perilaku penjamah makanan, perlengkapan, penyimpanan, pengolahan, dan pengendalian risiko kontaminasi.

Sekolah perlu memperhatikan bahwa makanan yang terlihat menarik belum tentu aman jika proses penanganannya tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

Sebaliknya, kantin yang sederhana dapat dikelola dengan baik apabila mempunyai fasilitas memadai, prosedur kebersihan, dan pengawasan yang konsisten.

Dasar Hukum dan Pedoman Kantin Sehat Tahun 2026

1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024

PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 225 mengatur pembinaan lingkungan sekolah sehat, termasuk akses air bersih, sanitasi, kebersihan, serta fasilitasi kantin sehat atau pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi.

Peraturan tersebut juga membuka ruang kolaborasi satuan pendidikan dengan Puskesmas penanggung jawab wilayah dan pihak terkait.

2. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Di dalamnya terdapat ketentuan penyehatan pangan olahan siap saji serta pengawasan higiene dan sanitasi pangan.

Penting diketahui bahwa Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 mencabut sejumlah ketentuan lama, termasuk Kepmenkes Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan.

Karena itu, sekolah tidak sebaiknya menggunakan peraturan yang telah dicabut sebagai dasar hukum utama tanpa memperhatikan aturan terbaru.

3. Pedoman Pangan Jajanan Anak Sekolah dari BPOM

BPOM menerbitkan berbagai pedoman keamanan pangan untuk membantu sekolah, orang tua, peserta didik, dan pengelola kantin memahami cara memilih serta menangani makanan yang aman.

Pedoman tersebut menekankan pentingnya mengenali pangan aman, memeriksa label, menjaga kebersihan, dan melaporkan dugaan pangan tidak aman.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-undang ini merupakan salah satu landasan umum penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia.

Pengelolaan pangan perlu memperhatikan keamanan, mutu, gizi, serta ketentuan yang berlaku bagi jenis pangan dan pelaku usahanya.

5. Ketentuan Internal Sekolah

Sekolah dapat menyusun tata tertib kantin, pembagian tugas pengawasan, perjanjian pengelolaan, serta jadwal pemeriksaan.

Namun, contoh administrasi dalam artikel ini merupakan alat bantu pengelolaan internal, bukan pengganti pemeriksaan resmi oleh petugas yang berwenang.

Empat Aspek Penting Pengelolaan Kantin Sehat

Berdasarkan pendekatan keamanan pangan sekolah yang digunakan BPOM, sekolah dapat memperhatikan empat aspek utama berikut.

AspekHal yang diperiksa
Manajemen kantinPenanggung jawab, aturan, dan pengawasan
Sarana dan prasaranaAir, sanitasi, tempat pengolahan, dan penyimpanan
Penjamah makananKebersihan diri, perilaku, serta kompetensi
Pangan yang dijualKeamanan, kualitas, informasi produk, dan gizi

Keempat aspek tersebut saling berkaitan.

Sebagai contoh, tersedianya tempat cuci tangan tidak akan banyak membantu apabila penjamah makanan tidak membiasakan diri mencuci tangan pada waktu yang diperlukan.

Demikian pula, bahan baku yang baik tetap berisiko jika disimpan atau diolah dengan cara yang tidak aman.

Langkah 1: Membentuk Tim Pengelola dan Pengawas Kantin

Sekolah sebaiknya menetapkan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kantin.

Pelaksanaannya dapat melibatkan tim UKS, pengelola sarana dan prasarana, petugas kantin, serta pihak lainnya sesuai kebutuhan.

Contoh Struktur Pengelola Kantin

STRUKTUR PENGELOLAAN KANTIN SEHAT

Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)

Penanggung Jawab: Kepala Sekolah.

Koordinator Kantin: ....................................

Koordinator UKS: ....................................

Petugas Monitoring Kebersihan: ....................................

Pengelola/Pedagang Kantin: ....................................

Koordinator Sarana dan Prasarana: ....................................

Mitra Pembinaan Kesehatan: Puskesmas atau instansi terkait sesuai kewenangan.

Pembagian tugas harus jelas agar tidak seluruh tanggung jawab pengawasan dibebankan kepada petugas UKS.

Langkah 2: Mendata Pedagang dan Jenis Makanan

Pendataan membantu sekolah mengetahui siapa yang mengelola kantin dan makanan yang disediakan.

Contoh Register Pengelola Kantin

REGISTER PENGELOLA KANTIN SEKOLAH

KodeJenis usahaProduk utamaStatus pembinaan
K-01Makanan utamaNasi dan laukTerdata
K-02Makanan ringanRoti dan camilanPerlu pengarahan
K-03MinumanAir minum dan minuman kemasanTerdata

Data tersebut merupakan simulasi.

Untuk administrasi terbatas, sekolah dapat mencatat identitas pengelola, nomor kontak, lokasi berjualan, dokumen usaha yang relevan, serta hasil pembinaan.

Pencatatan harus memperhatikan kebutuhan dan tidak mengumpulkan data pribadi secara berlebihan.

Langkah 3: Memeriksa Kelayakan Fasilitas Kantin

Sarana kantin harus mendukung pengolahan dan penyajian makanan secara higienis.

Beberapa fasilitas yang perlu diperhatikan meliputi air yang memenuhi persyaratan, tempat cuci tangan, area pencucian peralatan, permukaan yang mudah dibersihkan, tempat sampah yang sesuai, ventilasi, serta pengendalian hama.

Ketersediaan lemari atau wadah penyimpanan juga penting agar bahan terlindungi dari kontaminasi.

Contoh Pemeriksaan Fasilitas

FasilitasKondisiTindak lanjut
Tempat cuci tanganBaikPemantauan rutin
Tempat pencucian alatPerlu perbaikanJadwalkan penanganan
Tempat sampah bertutupTersediaPemeriksaan kebersihan
Lemari penyimpananBaikPerawatan rutin
Saluran pembuanganPerlu pemeriksaanKoordinasi sarpras

Seluruh data merupakan contoh.

Jika ditemukan kondisi yang berpotensi mencemari makanan, sekolah perlu melakukan tindakan pengamanan sebelum aktivitas terkait dilanjutkan.

Langkah 4: Menetapkan Kebersihan Penjamah Makanan

Penjamah makanan adalah orang yang menangani pangan dalam proses persiapan, pengolahan, penyimpanan, maupun penyajian.

Kebersihan diri menjadi salah satu unsur utama pencegahan kontaminasi.

Penjamah makanan perlu mencuci tangan dengan benar, menggunakan pakaian kerja yang sesuai, menjaga kebersihan kuku, serta menghindari praktik yang dapat mencemari pangan.

Petugas yang sedang mengalami kondisi kesehatan yang berisiko menularkan penyakit melalui makanan perlu mengikuti prosedur kesehatan yang sesuai sebelum kembali menangani pangan.

Sekolah juga perlu berkoordinasi dengan Puskesmas atau dinas kesehatan mengenai pembinaan higiene sanitasi serta persyaratan yang berlaku bagi pengelola kantin.

Langkah 5: Memeriksa Keamanan Bahan Baku

Bahan baku perlu diperiksa sebelum digunakan.

Pemeriksaan dapat meliputi kondisi kemasan, kebersihan, sumber pasokan, tanggal kedaluwarsa, serta tanda kerusakan.

Bahan yang berbau tidak normal, menunjukkan tanda pembusukan, atau mempunyai kemasan rusak perlu dipisahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Contoh Formulir Penerimaan Bahan

FORMULIR PEMERIKSAAN BAHAN MAKANAN KANTIN

Tanggal: ....................................

Nama Pemasok: ....................................

Jenis Bahan: ....................................

Jumlah Diterima: ....................................

Kondisi Kemasan: ....................................

Tanggal Kedaluwarsa jika Ada: ....................................

Kondisi Penyimpanan Saat Diterima: ....................................

Hasil Pemeriksaan Awal: Diterima / Ditahan / Ditolak.

Alasan Keputusan: ....................................

Petugas Pemeriksa: ....................................

Pemeriksaan ini merupakan kontrol internal dan bukan pengganti pengujian keamanan pangan jika dibutuhkan.

Langkah 6: Mengawasi Pengolahan dan Penyajian Makanan

Pengolahan makanan harus memperhatikan pemisahan bahan mentah dan matang, kebersihan peralatan, kecukupan pemasakan, serta pengendalian suhu dan waktu.

Makanan matang yang mudah rusak tidak boleh dibiarkan terlalu lama pada suhu yang memungkinkan pertumbuhan mikroorganisme.

Pengelola perlu mengikuti ketentuan teknis dan petunjuk higiene sanitasi sesuai jenis pangan.

Makanan yang tidak dapat dipastikan keamanan penanganannya harus dievaluasi dan tidak langsung disajikan kepada siswa.

Sekolah juga perlu memperhatikan risiko kontaminasi silang, misalnya penggunaan peralatan yang sama untuk pangan mentah dan siap santap tanpa proses pembersihan yang benar.

Langkah 7: Mengawasi Jajanan Kemasan

Untuk produk pangan kemasan, siswa dan pengelola kantin dapat menggunakan prinsip Cek KLIK dari BPOM.

Cek KLIK terdiri atas pemeriksaan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Produk yang termasuk kategori wajib memiliki izin edar perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua jenis pangan yang dijual di sekolah mempunyai kewajiban izin edar dalam bentuk yang sama.

Sekolah perlu membedakan pangan olahan kemasan dengan makanan siap saji yang diproduksi dan dijual langsung.

Perbedaan kategori produk memengaruhi persyaratan administrasi dan pengawasannya.

Baca Juga: IDAI Usul MBG Dimasak Langsung di Kantin Sekolah, Makanan Dinilai Bisa Lebih Segar dan Aman

Langkah 8: Menyusun Kebijakan Pilihan Makanan Bergizi

Kantin sehat perlu menyediakan pilihan makanan yang mendukung pola makan seimbang.

Sekolah dapat mendorong ketersediaan air minum yang aman, buah, makanan utama yang bervariasi, dan makanan ringan dengan komposisi yang sesuai.

Pembinaan juga dapat mencakup edukasi membaca label gizi dan mengurangi kebiasaan mengonsumsi makanan atau minuman tinggi gula, garam, dan lemak secara berlebihan.

Namun, sekolah tidak seharusnya menilai kesehatan seorang anak hanya dari satu jenis makanan yang dibeli.

Pendekatan edukasi perlu menghindari stigma terhadap bentuk tubuh, keadaan ekonomi, maupun pilihan makanan yang dipengaruhi kondisi keluarga.

Kebijakan kantin juga harus realistis dari segi ketersediaan produk, harga, dan kebutuhan siswa.

Langkah 9: Membuat Tata Tertib Pengelolaan Kantin

CONTOH TATA TERTIB KANTIN SEHAT SEKOLAH

  1. Pengelola menjaga kebersihan diri, tempat, dan peralatan.
  2. Pangan disimpan sesuai karakteristiknya.
  3. Makanan siap santap dilindungi dari kontaminasi.
  4. Bahan mentah dan makanan matang ditangani secara terpisah.
  5. Air yang digunakan memenuhi persyaratan sesuai kegunaannya.
  6. Produk rusak atau kedaluwarsa tidak dijual.
  7. Sampah dikelola secara tertib.
  8. Pengelola mengikuti pembinaan keamanan pangan.
  9. Temuan yang berpotensi membahayakan konsumen segera dilaporkan.
  10. Pengelola bekerja sama dalam pemeriksaan dan tindak lanjut.
  11. Makanan ditangani sesuai persyaratan higiene sanitasi.
  12. Setiap tindakan perbaikan dicatat sesuai kebutuhan.

Tata tertib dapat dikembangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis antara sekolah dan pengelola kantin.

Langkah 10: Membuat Buku Monitoring Harian

Monitoring harian merupakan sarana untuk memastikan pengelolaan kantin tidak hanya diperiksa ketika ada kunjungan atau penilaian sekolah.

Contoh Buku Monitoring Kantin

BUKU MONITORING KANTIN SEHAT

Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)

Periode: Oktober 2026

TanggalArea diperiksaTemuanStatus
05/10Area penyajianTidak ada temuanSelesai
06/10Tempat cuci alatPerlu dibersihkanDitindaklanjuti
07/10Penyimpanan bahanPerlu penataanDalam proses
08/10Tempat sampahKondisi baikSelesai

Hasil pemeriksaan harus menggambarkan keadaan sebenarnya.

Kolom status selesai hanya digunakan apabila tindakan perbaikan telah diperiksa atau diverifikasi.

Langkah 11: Menyusun SOP Kebersihan Kantin

SOP PEMERIKSAAN DAN KEBERSIHAN KANTIN SEKOLAH

Tahap 1 – Pemeriksaan Awal

Petugas memeriksa kebersihan ruang dan kesiapan fasilitas sebelum kegiatan.

Tahap 2 – Pemeriksaan Bahan

Bahan baku diperiksa dari kondisi fisik, kemasan, dan ketentuan penyimpanan.

Tahap 3 – Persiapan Pengolahan

Pengelola menyiapkan perlengkapan dan memastikan higiene penjamah.

Tahap 4 – Pengolahan

Pangan ditangani menggunakan metode yang aman sesuai jenisnya.

Tahap 5 – Penyajian

Makanan dilindungi dari kontaminasi selama pelayanan.

Tahap 6 – Pemeriksaan Produk Kemasan

Produk diperiksa berdasarkan informasi keamanan dan ketentuan yang berlaku.

Tahap 7 – Pengelolaan Sisa

Sisa makanan serta bahan yang tidak layak ditangani dengan prosedur yang sesuai.

Tahap 8 – Pembersihan

Permukaan, peralatan, dan fasilitas dibersihkan dengan metode yang aman untuk pangan.

Tahap 9 – Monitoring

Temuan dicatat dan diberi penanggung jawab.

Tahap 10 – Evaluasi

Sekolah mengevaluasi perbaikan bersama pengelola kantin.

Langkah 12: Melakukan Pemeriksaan Berkala bersama Puskesmas

Sekolah dapat bekerja sama dengan Puskesmas dalam pembinaan higiene sanitasi kantin serta perilaku hidup bersih dan sehat.

Pemeriksaan teknis yang membutuhkan kompetensi khusus harus dilakukan oleh petugas berwenang.

Jika diperlukan pemeriksaan sampel pangan atau lingkungan, metode dan pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan pengujian yang relevan.

Guru atau pengurus UKS tidak boleh menyatakan suatu produk bebas cemaran berbahaya hanya berdasarkan penampilan, aroma, atau rasa.

Demikian pula, kegiatan mencicipi makanan bukan metode yang dapat membuktikan keamanan pangan dari kontaminasi mikrobiologis maupun kimia.

Langkah 13: Menangani Dugaan Makanan Tidak Aman

Sekolah perlu menyiapkan prosedur apabila ditemukan makanan yang diduga tidak aman.

Tindakan awal mencakup menghentikan sementara penjualan produk terkait, mengamankan informasi produk, serta menghubungi pihak yang berwenang sesuai kebutuhan.

Jika terdapat siswa mengalami gejala sakit setelah mengonsumsi makanan, sekolah perlu mengutamakan bantuan kesehatan.

Apabila beberapa siswa mengalami gejala serupa yang diduga berkaitan dengan makanan, sekolah harus segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan dinas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

Jangan memaksa siswa mencicipi ulang makanan untuk memastikan penyebabnya.

Sekolah juga tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa pedagang tertentu menyebabkan penyakit sebelum pemeriksaan yang sesuai.

Contoh Formulir Temuan Keamanan Pangan

FORMULIR LAPORAN TEMUAN KANTIN

Nomor Laporan: ....................................

Tanggal dan Waktu: ....................................

Lokasi: ....................................

Nama/Kode Produk: ....................................

Uraian Temuan Berdasarkan Fakta: ....................................

Jumlah Produk Terkait: ....................................

Tindakan Pengamanan Awal: ....................................

Pihak yang Dihubungi: ....................................

Tindak Lanjut yang Diperlukan: ....................................

Petugas Pelapor: ....................................

Status: Dalam Pemeriksaan / Selesai Ditindaklanjuti.

Langkah 14: Membuat Laporan Bulanan Kantin

LAPORAN MONITORING KANTIN SEHAT

Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)

Periode: Oktober 2026

IndikatorJumlah
Unit pedagang terdata3
Pemeriksaan terjadwal12
Pemeriksaan terlaksana11
Temuan yang tercatat5
Temuan selesai ditangani4
Temuan dalam proses1

Persentase keterlaksanaan pemeriksaan:

11 ÷ 12 × 100% = 91,67%.

Persentase penyelesaian temuan:

4 ÷ 5 × 100% = 80%.

Angka tersebut merupakan simulasi dan tidak dapat langsung diartikan bahwa 91,67 persen makanan pasti aman.

Keamanan pangan memerlukan pengendalian proses dan pemeriksaan yang sesuai, bukan sekadar jumlah kegiatan monitoring.

Langkah 15: Membuat Berita Acara Evaluasi Kantin

BERITA ACARA EVALUASI KANTIN SEHAT SEKOLAH

Nomor: ....................................

Nama Sekolah: ....................................

Tanggal Pemeriksaan: ....................................

Periode: ....................................

Petugas Pemeriksa: ....................................

A. Ruang Lingkup Evaluasi

  1. Kebersihan fasilitas.
  2. Higiene penjamah makanan.
  3. Kelayakan bahan baku.
  4. Penyimpanan makanan.
  5. Penyajian pangan.
  6. Pemeriksaan produk kemasan.
  7. Penanganan sampah.
  8. Ketersediaan pilihan bergizi.
  9. Dokumen pengelolaan.
  10. Tindak lanjut temuan.

B. Hasil Pemeriksaan

....................................

C. Temuan yang Memerlukan Tindakan

....................................

D. Rekomendasi

....................................

E. Tindak Lanjut

Penanggung Jawab: ....................................

Batas Penyelesaian: ....................................

Cara Verifikasi: ....................................

F. Pengesahan

Koordinator UKS/Kantin: ....................................

Perwakilan Pengelola Kantin: ....................................

Mengetahui Kepala Sekolah: ....................................

Berita acara ini merupakan dokumen internal dan tidak menggantikan sertifikat, izin, atau hasil inspeksi resmi apabila dipersyaratkan.

Langkah 16: Mengintegrasikan Kantin Sehat dengan Program UKS

Pengelolaan kantin perlu menjadi bagian dari pembinaan lingkungan sekolah sehat.

Sekolah dapat menghubungkan pengawasan kantin dengan pendidikan gizi, kebiasaan mencuci tangan, ketersediaan air minum, kebersihan lingkungan, serta kegiatan pendidikan kesehatan.

Hasil monitoring kantin juga dapat digunakan oleh tim UKS dan sarpras untuk menentukan kebutuhan perbaikan fasilitas.

Baca Juga: BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di Sekolah, Makanan Bisa Lebih Hangat dan Siswa Bisa Tambah Porsi

Namun, pengelolaan kantin sekolah dan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis tidak boleh dianggap sebagai kegiatan dengan mekanisme dan persyaratan yang sepenuhnya sama.

Setiap program perlu mengikuti ketentuan penyelenggaraannya masing-masing.

Checklist Kantin Sehat Sekolah

A. Pengelolaan

  • Penanggung jawab ditetapkan.
  • Pedagang atau pengelola terdata.
  • Tata tertib tersedia.
  • Jadwal monitoring disusun.
  • Koordinasi pembinaan dilaksanakan.

B. Higiene Sanitasi

  • Air dan fasilitas pencucian memenuhi kebutuhan.
  • Area penyajian bersih.
  • Peralatan ditangani secara higienis.
  • Tempat sampah sesuai.
  • Hama dan sumber kontaminasi dikendalikan.
  • Penjamah makanan menerapkan higiene diri.

C. Keamanan Pangan

  • Bahan diperiksa sebelum digunakan.
  • Pangan mentah dan matang dipisahkan.
  • Penyimpanan sesuai jenis pangan.
  • Makanan matang terlindungi.
  • Produk kedaluwarsa tidak dijual.
  • Label dan izin edar diperiksa sesuai kategori produk.
  • Temuan pangan tidak aman ditangani.

D. Gizi dan Edukasi

  • Pilihan pangan bergizi tersedia sesuai kemampuan kantin.
  • Air minum aman dapat diakses.
  • Edukasi memilih makanan dilakukan.
  • Kebijakan tidak mempermalukan pilihan makanan siswa.
  • Informasi gizi disampaikan secara tepat.

E.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
kantin sehat sekolah keamanan pangan sekolah jajanan anak sekolah higiene sanitasi kantin SOP kantin sekolah administrasi UKS

Komentar Pengguna