KebonCinta.com – Pemeriksaan keuangan sekolah merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan memastikan penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara berkala, sekolah dapat menemukan kesalahan pencatatan, kekurangan dokumen, selisih saldo, hingga ketidaksesuaian penggunaan anggaran sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dalam praktiknya, pemeriksaan keuangan tidak selalu harus menunggu kedatangan pemeriksa dari dinas pendidikan, inspektorat, atau lembaga pengawasan lainnya.
Sekolah dapat melaksanakan pemeriksaan internal melalui kegiatan pencocokan bukti transaksi, penghitungan saldo, pemeriksaan dokumen anggaran, serta evaluasi penggunaan dana.
Sebagai contoh, bendahara mencatat saldo akhir bulan sebesar Rp15.000.000. Namun, setelah diperiksa, jumlah uang dalam rekening bank dan kas tunai hanya Rp14.500.000.
Perbedaan Rp500.000 tersebut perlu ditelusuri. Bisa jadi terdapat transaksi yang belum dicatat, kesalahan nominal, biaya bank yang belum dibukukan, atau persoalan lain yang membutuhkan penjelasan.
Tanpa pemeriksaan yang rutin, selisih tersebut dapat terbawa ke laporan berikutnya dan menyebabkan kesulitan ketika dilakukan pertanggungjawaban.
Pada tahun 2026, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Peraturan tersebut menekankan pentingnya perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana berdasarkan dokumen yang benar.
Karena itu, kepala sekolah dan bendahara perlu memahami bagaimana melakukan pemeriksaan administrasi keuangan secara sistematis.
Audit internal keuangan sekolah merupakan istilah yang dapat digunakan untuk menggambarkan kegiatan evaluasi dan pemeriksaan yang dilakukan dari lingkungan internal sekolah terhadap pengelolaan keuangan.
Namun, perlu dibedakan antara pemeriksaan administrasi internal dengan audit formal yang dilakukan oleh auditor atau aparat pengawasan berwenang.
Pemeriksaan internal sekolah bertujuan memastikan transaksi telah dicatat, dokumen tersedia, saldo sesuai, dan kegiatan dilaksanakan berdasarkan anggaran yang berlaku.
Sementara itu, audit formal mempunyai ruang lingkup, standar, kewenangan, dan prosedur pemeriksaan tersendiri.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan bendahara atau tim sekolah tidak otomatis dapat disebut sebagai opini audit resmi.
Dalam artikel ini, istilah audit internal digunakan dalam konteks pemeriksaan dan pengendalian administrasi secara mandiri, bukan sebagai pengganti pemeriksaan oleh auditor profesional atau lembaga berwenang.
Pemeriksaan administrasi keuangan dapat membantu sekolah mencapai beberapa tujuan penting.
Pertama, memastikan kebenaran pencatatan. Jumlah penerimaan dan pengeluaran harus sesuai dengan transaksi yang benar-benar terjadi.
Kedua, memeriksa kelengkapan dokumen. Setiap pengeluaran perlu mempunyai bukti pendukung sesuai ketentuan.
Ketiga, mengidentifikasi selisih keuangan. Perbedaan antara pembukuan, rekening bank, dan kas tunai harus diketahui penyebabnya.
Keempat, memeriksa kesesuaian anggaran. Penggunaan dana perlu mengikuti RKAS atau dokumen anggaran yang telah disahkan.
Kelima, meningkatkan akuntabilitas. Kepala sekolah dan bendahara mempunyai dasar yang lebih jelas untuk menjelaskan penggunaan dana.
Keenam, memperbaiki sistem administrasi. Hasil pemeriksaan dapat digunakan untuk menyempurnakan prosedur penerimaan, pengeluaran, dan pengarsipan.
Pemeriksaan yang baik tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga membantu memperbaiki proses kerja agar kesalahan serupa tidak berulang.
Pengelolaan Dana BOSP tahun 2026 berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Lampiran II peraturan tersebut menjelaskan bahwa penggunaan dana dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan dan penganggaran.
Setiap penggunaan dana harus dicatat secara lengkap dan disertai bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
Selain itu, pelaporan dan pertanggungjawaban disusun berdasarkan hasil penatausahaan, termasuk pemeriksaan serta verifikasi penyelesaian pengadaan barang atau jasa.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk memastikan dokumen keuangan sekolah dapat diperiksa dan ditelusuri.
Namun, peraturan tersebut tidak berarti semua sekolah diwajibkan menggunakan satu formulir audit internal yang sama.
Contoh prosedur, checklist, dan berita acara dalam artikel ini merupakan alat bantu pengendalian administrasi yang dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan sekolah.
Pemeriksaan internal perlu dilaksanakan dengan pembagian kewenangan yang jelas.
Kepala sekolah bertanggung jawab melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dana sesuai kewenangannya.
Bendahara sekolah menyiapkan dokumen pembukuan, bukti transaksi, mutasi rekening, serta penjelasan yang diperlukan.
Petugas atau tim pemeriksa internal dapat ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian administrasi berdasarkan keputusan sekolah atau penyelenggara pendidikan.
Petugas pengadaan atau penerima barang memberikan informasi mengenai barang atau jasa yang telah diterima.
Yayasan atau badan penyelenggara, untuk sekolah swasta, dapat mempunyai fungsi pengawasan berdasarkan ketentuan organisasi dan peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan akan lebih objektif apabila pihak yang memeriksa tidak hanya mengandalkan penjelasan dari orang yang melakukan transaksi.
Pemisahan tugas perlu diterapkan sejauh memungkinkan, terutama antara pihak yang mengajukan, menyetujui, membayar, mencatat, dan memeriksa transaksi.
Sebelum pemeriksaan dimulai, sekolah perlu menentukan periode, sumber dana, serta dokumen yang akan diperiksa.
Contohnya, pemeriksaan dilakukan untuk transaksi Dana BOS Reguler selama Oktober 2026.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Pemeriksa juga perlu memahami ketentuan penggunaan sumber dana yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan Dana BOSP tidak boleh secara otomatis menggunakan seluruh prosedur yang sama dengan pemeriksaan dana yayasan atau bantuan lain.
Buku Kas Umum atau BKU merupakan salah satu dokumen utama yang perlu diperiksa.
Dalam ARKAS 4, BKU digunakan untuk mencatat realisasi penggunaan Dana BOSP berdasarkan transaksi yang terjadi.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan memastikan setiap transaksi memiliki tanggal, uraian, nominal, serta dokumen pendukung yang sesuai.
Pemeriksa perlu memperhatikan apakah terdapat transaksi yang dicatat dua kali, penerimaan yang belum dimasukkan, atau pengeluaran yang berbeda dari bukti pembayaran.
Urutan tanggal juga perlu diperiksa karena pembukuan harus mencerminkan kejadian transaksi yang sebenarnya.
Contoh pemeriksaan:
Nomor Bukti: K-015
Tanggal: 10 Oktober 2026
Uraian: Pembelian alat tulis kantor
Nominal pada BKU: Rp850.000
Nominal pada bukti pembayaran: Rp850.000
Status: Sesuai
Jika nominal pada BKU berbeda dari bukti pembayaran, pemeriksa perlu menelusuri penyebabnya sebelum dilakukan koreksi.
Saldo merupakan salah satu informasi yang perlu diperiksa secara teliti.
Bendahara harus dapat menjelaskan posisi uang berdasarkan pembukuan, rekening bank, serta kas tunai yang dikelola secara sah.
Sebagai contoh:
PEMERIKSAAN SALDO KEUANGAN
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Periode: Oktober 2026
Saldo menurut BKU: Rp15.000.000
Saldo rekening bank: Rp13.000.000
Kas tunai hasil pemeriksaan: Rp2.000.000
Total bank dan kas tunai: Rp15.000.000
Selisih: Rp0
Hasil: Sesuai, berdasarkan asumsi tidak terdapat transaksi dalam proses atau penyesuaian lainnya.
Dalam praktiknya, pemeriksa juga perlu memperhatikan transaksi yang masih dalam proses, biaya administrasi bank, atau perbedaan waktu pencatatan.
Penarikan uang dari rekening bank ke kas tunai tidak boleh langsung dianggap sebagai belanja.
Perpindahan uang tersebut mengubah komposisi bank dan kas, tetapi tidak dengan sendirinya mengurangi total dana yang dimiliki sekolah.
Setiap pengeluaran perlu mempunyai dokumen yang sesuai dengan jenis dan mekanisme transaksinya.
Pemeriksa dapat memeriksa apakah nota, faktur, kuitansi, atau bukti pembayaran memuat informasi yang diperlukan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
Apabila dokumen tidak lengkap, pemeriksa perlu mencatat kekurangannya.
Sekolah tidak boleh membuat nota atau kuitansi fiktif untuk menggantikan bukti transaksi yang tidak pernah terjadi.
Jika terdapat dokumen yang hilang, penanganannya perlu mengikuti prosedur yang sah dan didukung hasil penelusuran.
Pemeriksaan berikutnya dilakukan dengan mencocokkan realisasi penggunaan dana terhadap anggaran yang berlaku.
Sebagai contoh:
PEMERIKSAAN REALISASI KEGIATAN
Nama Kegiatan: Pengadaan Buku Pembelajaran
Anggaran: Rp25.000.000
Realisasi: Rp23.000.000
Sisa anggaran kegiatan: Rp2.000.000
Persentase realisasi: 92%
Pemeriksa kemudian memastikan bahwa buku yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan komponen penggunaan yang diperbolehkan.
Pemeriksaan tidak berhenti pada kesesuaian nilai.
Sekolah juga perlu memastikan barang benar-benar diterima dan dapat digunakan sesuai tujuan kegiatan.
Jika terdapat perubahan kebutuhan atau pergeseran anggaran, pemeriksa harus menggunakan RKAS terakhir yang telah disahkan.
Rencana penganggaran yang belum disahkan tidak boleh langsung dianggap sebagai dasar belanja yang berlaku.
Pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam penggunaan anggaran sekolah.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan dokumen kebutuhan, proses pengadaan, pembayaran, dan barang atau jasa yang diterima.
Misalnya, sekolah membeli 20 kursi untuk ruang kelas.
Pemeriksa dapat memastikan bahwa jumlah kursi yang diterima sesuai dengan dokumen pembelian, kondisi barang dapat diterima, dan pembayaran mempunyai bukti yang sah.
Jika terdapat barang rusak atau jumlah barang kurang, kondisi tersebut perlu dicatat dan ditindaklanjuti.
Untuk pengadaan menggunakan Dana BOSP, sekolah harus mengikuti mekanisme pengadaan yang berlaku bagi satuan pendidikan.
Dokumen pengadaan melalui SIPLah maupun mekanisme lainnya perlu diperiksa sesuai ketentuan transaksi.
Kegiatan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat dibenarkan hanya karena barang telah dibeli.
Pemeriksaan administrasi pajak perlu dilakukan berdasarkan jenis transaksi dan kewajiban yang berlaku.
Pemeriksa sebaiknya tidak menganggap seluruh pembelian sekolah wajib dikenai jenis pajak yang sama.
Beberapa hal yang dapat diperiksa meliputi:
Pengelolaan pajak melalui Coretax DJP berbeda dari pencatatan bukti pelaporan pajak pada ARKAS.
Karena itu, pemeriksa perlu memahami kewajiban masing-masing sistem.
Bagi sekolah penerima Dana BOSP yang menggunakan ARKAS, pemeriksaan perlu memperhatikan kesesuaian catatan dengan data aplikasi.
Berdasarkan panduan resmi Kemendikdasmen, BKU mencatat realisasi transaksi untuk mendukung pelaporan.
Sekolah perlu memastikan transaksi sesuai dengan pembelanjaan yang sebenarnya dan BKU diselesaikan melalui mekanisme aplikasi.
Panduan ARKAS juga menyediakan fitur Perbarui Data BKU untuk menangani atau mendeteksi kondisi tertentu yang berkaitan dengan data penerimaan, nominal penyaluran, dan tanggal transaksi.
Hasil pemeriksaan pada fitur tersebut dapat menunjukkan kondisi data sudah sesuai atau terdapat perubahan yang memerlukan tindak lanjut.
Namun, tidak semua ketidaksesuaian harus diselesaikan dengan menghapus BKU.
Langkah penanganan harus mengikuti hasil pemeriksaan dan petunjuk resmi ARKAS untuk kondisi yang bersangkutan.
Selain itu, Kemendikdasmen menerbitkan panduan penanganan ketidaksesuaian antara data anggaran dan realisasi setelah pergeseran atau perubahan RKAS untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.
Karena itu, petugas perlu memastikan penyebab masalah sebelum melakukan perubahan pada aplikasi.
Setiap ketidaksesuaian sebaiknya dicatat agar dapat ditindaklanjuti.
Catatan temuan tidak perlu menggunakan bahasa yang langsung menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta diperiksa.
Sebagai contoh:
CATATAN TEMUAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Nomor Temuan: 001
Periode: Oktober 2026
Objek Pemeriksaan: Bukti pengeluaran
Uraian Temuan: Bukti pembayaran untuk transaksi pembelian perlengkapan pembelajaran belum tersedia dalam berkas.
Nominal Transaksi: Rp1.250.000
Status: Memerlukan klarifikasi
Dokumen yang Perlu Ditelusuri: Bukti pembayaran dan dokumen penerimaan barang.
Pihak yang Dimintai Klarifikasi: Petugas terkait.
Rencana Tindak Lanjut: Penelusuran dokumen asli dan verifikasi pembayaran.
Batas Tindak Lanjut Internal: ....................................
Hasil Tindak Lanjut: ....................................
Tanggal Penyelesaian: ....................................
Format tersebut membantu sekolah membedakan antara temuan awal, proses klarifikasi, dan hasil pemeriksaan akhir.
Berikut contoh berita acara sederhana yang dapat digunakan sebagai dokumen internal.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH
Nomor: ....................................
Pada hari ini, ................ tanggal ................, telah dilaksanakan pemeriksaan administrasi keuangan pada:
Nama Sekolah: ....................................
NPSN: ....................................
Periode Pemeriksaan: ....................................
Sumber Dana: ....................................
Pihak yang Melaksanakan Pemeriksaan: ....................................
A. Dokumen yang Diperiksa
B. Hasil Pemeriksaan
Saldo menurut pembukuan: Rp............................
Saldo hasil rekonsiliasi: Rp............................
Selisih: Rp............................
Kelengkapan bukti transaksi: ....................................
Kesesuaian realisasi anggaran: ....................................
Temuan atau catatan: ....................................
C. Rencana Tindak Lanjut
Uraian tindak lanjut: ....................................
Penanggung jawab: ....................................
Batas penyelesaian: ....................................
D. Penutup
Berita acara ini dibuat berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan untuk digunakan sebagai bahan evaluasi serta tindak lanjut administrasi keuangan sekolah.
Tempat dan tanggal: ....................................
Petugas Pemeriksa: ....................................
Bendahara Sekolah: ....................................
Mengetahui, Kepala Sekolah: ....................................
Format ini merupakan contoh berita acara pengendalian internal, bukan format audit resmi yang diwajibkan secara nasional.
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara berkala agar kesalahan dapat ditemukan lebih awal.
Pemeriksaan Harian
Memastikan setiap transaksi baru memiliki bukti yang sesuai dan dicatat berdasarkan kejadian sebenarnya.
Pemeriksaan Mingguan
Memeriksa kelengkapan bukti pengeluaran, pengajuan pembayaran, dan dokumen pendukung yang belum selesai.
Pemeriksaan Bulanan
Melakukan rekonsiliasi kas dan bank, memeriksa BKU, serta mengevaluasi realisasi pengeluaran.
Pemeriksaan Triwulanan
Menilai perkembangan anggaran, kelengkapan administrasi, dan penyelesaian temuan sebelumnya.
Pemeriksaan Semesteran
Mengevaluasi penggunaan dana serta menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pelaporan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan Tahunan
Memeriksa kesinambungan pembukuan, realisasi anggaran tahunan, saldo akhir, dokumen pertanggungjawaban, dan tindak lanjut hasil evaluasi.
Jadwal tersebut merupakan contoh pengendalian internal. Tenggat resmi pencatatan dan pelaporan harus tetap mengikuti ketentuan sumber dana dan sistem yang digunakan.
Baca Juga: Panduan Cek Status Penyaluran Dana BOSP di Portal BOS Salur untuk Sekolah
Berikut checklist pemeriksaan yang dapat digunakan kepala sekolah, bendahara, atau petugas yang diberi tugas.
A. Perencanaan dan Anggaran
B. Penerimaan Dana
C. Pengeluaran Dana
D. Kas dan Bank
E. Pengadaan dan Perpajakan
F. Pelaporan dan Tindak Lanjut
Checklist ini dapat disesuaikan dengan status sekolah, sumber dana, dan pembagian kewenangan yang berlaku.
Beberapa kesalahan administrasi yang perlu diwaspadai adalah pencatatan transaksi tanpa bukti pendukung, pengeluaran di luar anggaran yang sah, serta perbedaan antara saldo bank dan pembukuan.
Selain itu, sekolah perlu memperhatikan kemungkinan transaksi ganda, nota yang tidak lengkap, dokumen pengadaan yang belum tersedia, dan kesalahan pencatatan pajak.
Kesalahan lain adalah tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebelumnya.
Misalnya, kekurangan dokumen yang telah diketahui pada pemeriksaan bulanan dibiarkan hingga akhir tahun tanpa penyelesaian.
Kondisi tersebut dapat menyulitkan proses pertanggungjawaban karena dokumen atau informasi pendukung semakin sulit ditemukan.
Oleh karena itu, setiap hasil pemeriksaan sebaiknya mempunyai penanggung jawab, tenggat tindak lanjut, dan bukti penyelesaian.
Sekolah juga perlu membedakan kesalahan administratif yang dapat diperbaiki dari dugaan penyimpangan yang memerlukan penanganan oleh pihak berwenang.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, pemeriksaan dan tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Pemeriksaan keuangan akan lebih mudah dilakukan apabila sekolah mempunyai sistem administrasi yang sederhana dan konsisten.
Langkah pertama adalah menetapkan pembagian kewenangan yang jelas.
Kedua, sekolah perlu menggunakan nomor bukti transaksi yang teratur agar dokumen mudah ditelusuri.
Ketiga, laporan dan bukti transaksi sebaiknya dikelompokkan berdasarkan sumber dana serta periode.
Keempat, bendahara perlu melakukan rekonsiliasi secara berkala, bukan hanya ketika laporan tahunan akan disusun.
Kelima, sekolah dapat menggunakan daftar pemeriksaan standar untuk membantu memastikan seluruh dokumen penting telah tersedia.
Keenam, hasil pemeriksaan perlu dibahas dan ditindaklanjuti secara profesional.
Pemeriksaan juga perlu menjaga kerahasiaan data keuangan yang tidak diperuntukkan bagi publik, termasuk informasi rekening, identitas perpajakan, dan data penghasilan tertentu.
Bagi sekolah yang menggunakan ARKAS, pembukuan serta pembaruan data harus tetap dilakukan sesuai prosedur aplikasi resmi.
Dengan begitu, pemeriksaan internal dapat mendukung pengelolaan keuangan tanpa menimbulkan perubahan data yang tidak sah.
Pemeriksaan keuangan yang dilakukan secara teratur membantu sekolah membangun budaya administrasi yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Melalui pemeriksaan kas, pencocokan bukti transaksi, verifikasi anggaran, dan dokumentasi tindak lanjut, sekolah dapat mengetahui kondisi pengelolaan dana secara lebih jelas.
Namun, pemeriksaan internal bukan hanya tanggung jawab bendahara. Kepala sekolah dan pihak terkait juga perlu memastikan bahwa prosedur dijalankan sesuai kewenangan serta setiap temuan memperoleh penyelesaian yang tepat.
Ketika pemeriksaan menjadi bagian dari kegiatan rutin, sekolah akan lebih siap menyusun laporan pertanggungjawaban, menghadapi evaluasi, serta memastikan penggunaan dana pendidikan mendukung kebutuhan pembelajaran secara nyata.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir