KebonCinta.com – Laboratorium sekolah merupakan fasilitas pembelajaran yang memungkinkan peserta didik melakukan pengamatan, percobaan, pengukuran, dan kegiatan praktik secara langsung. Melalui laboratorium, murid dapat menghubungkan pengetahuan yang dipelajari di kelas dengan pengalaman yang lebih konkret.
Namun, kegiatan laboratorium tidak cukup hanya didukung oleh ketersediaan ruangan dan peralatan. Sekolah juga membutuhkan administrasi yang tertib agar alat dapat ditemukan, bahan praktikum digunakan secara terkendali, serta keselamatan pengguna tetap terjaga.
Sebagai contoh, sebuah SMP mempunyai 15 mikroskop, 30 gelas ukur, beberapa termometer, dan berbagai bahan praktikum IPA.
Ketika guru akan melaksanakan percobaan, sebagian alat ternyata belum tercatat dengan jelas. Beberapa bahan juga tidak mempunyai informasi jumlah persediaan, lokasi penyimpanan, atau tanggal penerimaan.
Akibatnya, persiapan praktikum dapat terganggu. Bahkan, penggunaan bahan tanpa informasi keselamatan yang memadai dapat menimbulkan risiko bagi guru maupun peserta didik.
Karena itu, pengelolaan laboratorium membutuhkan buku inventaris, kartu stok, register penggunaan, SOP keselamatan, serta prosedur pemeriksaan dan pelaporan kondisi alat.
Pada tahun 2026, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan perlu mengacu pada Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan ini menjadi salah satu dasar bagi sekolah untuk menyediakan dan mengelola fasilitas yang mendukung kegiatan pembelajaran, termasuk kebutuhan praktikum sesuai jenjang serta kurikulum.
Lantas, bagaimana menyusun administrasi laboratorium sekolah, menginventarisasi alat, mencatat bahan, mengatur jadwal praktikum, dan menerapkan SOP keselamatan?
Administrasi laboratorium sekolah merupakan rangkaian kegiatan pencatatan, pengaturan, penggunaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pelaporan sarana serta bahan yang digunakan dalam kegiatan praktikum.
Administrasi ini membantu pengelola memastikan fasilitas laboratorium dapat digunakan secara efektif dan aman.
Beberapa dokumen yang dapat digunakan antara lain:
Dokumen tersebut mempunyai fungsi yang berbeda.
Buku inventaris mencatat peralatan yang dikelola, sedangkan kartu stok digunakan untuk memantau persediaan bahan.
Jadwal penggunaan membantu mencegah benturan antarrombongan belajar, sementara register kerusakan digunakan untuk mendokumentasikan alat yang memerlukan pemeriksaan atau perbaikan.
Peraturan ini mengatur standar sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan.
Penyediaan fasilitas dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kerja sama berbagi sumber daya sesuai ketentuan.
Sekolah perlu memastikan fasilitas yang digunakan mendukung tujuan pembelajaran, termasuk aspek keamanan dan kemudahan pemanfaatannya.
Standar pengelolaan menekankan pentingnya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.
Laboratorium yang digunakan untuk pembelajaran perlu masuk dalam perencanaan pengelolaan sarana dan prasarana sekolah.
Pengelola laboratorium perlu memperhatikan standar tenaga kependidikan dan ketentuan penugasan yang berlaku.
Sekolah harus memastikan tugas penggunaan, pemeliharaan, dan pengawasan peralatan dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kompetensi sesuai risiko pekerjaannya.
Sekolah negeri perlu memperhatikan ketentuan Barang Milik Daerah apabila peralatan laboratorium merupakan aset pemerintah daerah.
Sementara itu, sekolah swasta menyesuaikan pencatatan dengan status kepemilikan, ketentuan penyelenggara, dan peraturan terkait.
Penggunaan bahan berbahaya perlu mengikuti peraturan keselamatan yang relevan, informasi bahaya produk, dan prosedur penanganan yang sesuai.
Tidak semua bahan praktikum memiliki tingkat risiko yang sama. Karena itu, SOP harus disesuaikan dengan jenis bahan, kegiatan, dan karakteristik peserta didik.
Tahap pertama adalah memeriksa fasilitas yang tersedia.
Pendataan dapat dilakukan berdasarkan kelompok alat, bahan, dan sarana pendukung.
Peralatan Pengamatan
Contohnya mikroskop, kaca pembesar, dan perangkat pengamatan lain.
Peralatan Pengukuran
Contohnya termometer, neraca, stopwatch, dan alat ukur sesuai kebutuhan praktikum.
Peralatan Gelas
Contohnya gelas ukur, gelas beker, dan tabung reaksi.
Peralatan Fisika
Contohnya rangkaian listrik pembelajaran, pegas, magnet, dan alat demonstrasi.
Bahan Praktikum
Meliputi bahan yang digunakan atau habis selama kegiatan, sesuai kurikulum serta penilaian risiko.
Peralatan Keselamatan
Meliputi alat pelindung diri, perlengkapan pertolongan pertama, alat pemadam yang sesuai, dan fasilitas pengamanan lain berdasarkan penilaian kebutuhan.
Pengelompokan tersebut merupakan contoh administrasi internal, bukan kode inventaris nasional.
Buku induk inventaris digunakan untuk mengetahui identitas, jumlah, kondisi, dan lokasi peralatan.
Informasi yang dicatat dapat meliputi nomor inventaris, nama barang, spesifikasi, jumlah, tahun perolehan, sumber perolehan, lokasi, kondisi, serta penanggung jawab.
BUKU INDUK INVENTARIS LABORATORIUM IPA
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Tahun: 2026
Penanggung Jawab: ....................................
Alat 001
Kode Inventaris: LAB-2026-0001
Nama Alat: Mikroskop
Spesifikasi: Diisi berdasarkan alat sebenarnya
Tahun Perolehan: 2026
Jumlah: 1 unit
Sumber Perolehan: Pembelian
Lokasi: Lemari Alat A
Kondisi: Baik
Status Penggunaan: Tersedia
Alat 002
Kode Inventaris: LAB-2026-0002
Nama Alat: Neraca Digital
Spesifikasi: Diisi berdasarkan alat sebenarnya
Jumlah: 1 unit
Lokasi: Lemari Alat B
Kondisi: Perlu pemeriksaan
Status Penggunaan: Tidak digunakan sampai pemeriksaan selesai
Alat 003
Kode Inventaris: LAB-2026-0003
Nama Alat: Stopwatch
Jumlah: 1 unit
Lokasi: Lemari Alat C
Kondisi: Baik
Status Penggunaan: Tersedia
Seluruh data merupakan simulasi.
Untuk alat yang mempunyai nomor seri pabrikan, nomor tersebut sebaiknya dicatat agar identitas perangkat lebih mudah ditelusuri.
Baca Juga: Panduan Membuat Buku Inventaris Barang Sekolah: Kode Aset, Stok Opname, Mutasi, dan Contoh Format
Nomor inventaris membantu pengelola membedakan peralatan yang mempunyai jenis atau spesifikasi sama.
Sebagai contoh, sekolah mempunyai lima mikroskop dengan model serupa.
Kelima perangkat sebaiknya mempunyai identitas masing-masing apabila sistem pencatatan menggunakan nomor unik per unit.
Contoh kode internal:
LAB-2026-0001
LAB-2026-0002
LAB-2026-0003
Keterangan:
LAB menunjukkan kelompok inventaris internal laboratorium.
2026 menunjukkan tahun perolehan atau pencatatan sesuai kebijakan.
0001 menunjukkan nomor urut unit.
Kode tersebut hanya contoh dan tidak menggantikan kodefikasi resmi aset pemerintah.
Sekolah perlu menghindari penggunaan kode yang sama untuk dua unit alat berbeda.
Kartu stok membantu petugas mengetahui jumlah bahan yang masuk, digunakan, dan tersisa.
Berbeda dari peralatan yang digunakan berulang, bahan habis pakai membutuhkan pencatatan kuantitas serta satuan yang konsisten.
Informasi penting meliputi nama bahan, satuan, jumlah penerimaan, pemakaian, sisa stok, lokasi, tanggal kedaluwarsa jika ada, serta informasi keselamatan.
KARTU STOK BAHAN LABORATORIUM
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Nama Bahan: Bahan Praktikum Contoh A
Kode Internal: BHN-2026-001
Satuan: Botol
Lokasi Penyimpanan: ....................................
Tanggal Kedaluwarsa: ....................................
Informasi Bahaya/SDS: Diperiksa sesuai produk
Catatan 1 – Saldo Awal
Tanggal: 1 Oktober 2026
Stok Awal: 20 botol
Stok Masuk: 0
Stok Digunakan: 0
Saldo Akhir: 20 botol
Catatan 2 – Penerimaan
Tanggal: 5 Oktober 2026
Stok Masuk: 10 botol
Stok Digunakan: 0
Saldo Akhir: 30 botol
Catatan 3 – Penggunaan Praktikum
Tanggal: 10 Oktober 2026
Stok Masuk: 0
Stok Digunakan: 6 botol
Saldo Akhir: 24 botol
Perhitungan:
20 + 10 − 6 = 24 botol.
Contoh tersebut menggunakan satuan botol untuk mempermudah simulasi. Pada bahan yang digunakan berdasarkan volume atau massa, pencatatan harus memakai satuan yang sesuai dan memperhatikan kemasan yang telah dibuka.
Penyimpanan laboratorium harus mempertimbangkan fungsi peralatan dan risiko bahan.
Alat optik, peralatan elektronik, alat gelas, dan bahan praktikum mempunyai kebutuhan penanganan yang berbeda.
Peralatan perlu disimpan pada tempat yang sesuai dan tidak mudah jatuh atau rusak.
Untuk bahan kimia, penyimpanan harus mengikuti sifat bahaya, kompatibilitas, petunjuk produsen, dan Lembar Data Keselamatan atau Safety Data Sheet (SDS).
Bahan tidak boleh disimpan bersama hanya karena mempunyai nama yang berdekatan secara alfabetis.
Bahan yang tidak berlabel, tidak diketahui identitasnya, bocor, atau menunjukkan kondisi tidak aman harus dipisahkan dari penggunaan dan ditangani oleh petugas kompeten.
Sekolah juga tidak boleh memindahkan bahan berbahaya ke wadah makanan atau minuman.
Penyimpanan serta akses terhadap bahan berisiko harus dibatasi agar murid tidak menggunakannya tanpa pengawasan.
Laboratorium yang digunakan beberapa kelas membutuhkan jadwal agar kegiatan tidak bertabrakan.
JADWAL PENGGUNAAN LABORATORIUM
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Periode: Oktober 2026
Senin
Pukul 08.00–09.20
Kelas: VII-A
Mata Pelajaran: IPA
Kegiatan: Pengamatan struktur daun
Guru: ....................................
Selasa
Pukul 09.40–11.00
Kelas: VIII-A
Mata Pelajaran: IPA
Kegiatan: Pengamatan menggunakan alat optik
Guru: ....................................
Rabu
Pukul 08.00–09.20
Kelas: IX-A
Mata Pelajaran: IPA
Kegiatan: Praktik pengukuran dan pengolahan data
Guru: ....................................
Jadwal tersebut hanya simulasi dan harus diselaraskan dengan jadwal pelajaran sebenarnya.
Untuk kegiatan berisiko, pengelola perlu melakukan pemeriksaan kesiapan alat, bahan, dan prosedur sebelum penggunaan disetujui.
Sebelum praktikum dilaksanakan, guru dapat menyampaikan kebutuhan kepada pengelola laboratorium.
FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN LABORATORIUM
Nomor: ....................................
Tanggal Pengajuan: ....................................
Nama Guru: ....................................
Mata Pelajaran: ....................................
Kelas/Rombel: ....................................
Tanggal dan Waktu Praktikum: ....................................
Topik Praktikum: ....................................
Jumlah Peserta: ....................................
Daftar Alat: ....................................
Daftar Bahan dan Jumlah: ....................................
Identifikasi Risiko: ....................................
Perlengkapan Keselamatan: ....................................
Metode Pengawasan: ....................................
Rencana Penanganan Sisa Bahan/Limbah: ....................................
Status Persiapan: Lengkap / Perlu Penyesuaian / Tidak Aman untuk Dilaksanakan
Persetujuan Petugas Berwenang: ....................................
Formulir ini membantu memastikan kegiatan tidak dilaksanakan sebelum kebutuhan dan risiko diperiksa.
Keselamatan merupakan bagian penting dari pengelolaan laboratorium.
SOP umum perlu dilengkapi prosedur khusus berdasarkan jenis praktikum.
SOP umum tersebut bukan pengganti prosedur keselamatan khusus untuk percobaan yang melibatkan bahan kimia berbahaya, listrik, panas, tekanan, atau risiko biologis.
Sekolah perlu mempunyai mekanisme tanggap darurat yang diketahui oleh guru dan petugas laboratorium.
Ketika terjadi kecelakaan, kegiatan harus dihentikan dan area diamankan.
Pertolongan diberikan sesuai jenis kejadian, kemampuan petugas, informasi keselamatan bahan, serta prosedur medis yang relevan.
Untuk paparan bahan kimia, petugas perlu mengacu pada SDS dan segera menghubungi layanan kesehatan atau kedaruratan bila diperlukan.
Apabila terjadi kebakaran, penggunaan alat pemadam hanya boleh dilakukan oleh orang yang terlatih serta ketika tindakan tersebut aman. Evakuasi harus diprioritaskan jika ada ancaman terhadap keselamatan.
Murid tidak boleh diminta menangani tumpahan bahan berbahaya atau melakukan tindakan darurat yang melebihi kompetensinya.
FORMULIR LAPORAN KEJADIAN LABORATORIUM
Nomor Laporan: ....................................
Tanggal dan Waktu: ....................................
Lokasi: ....................................
Kegiatan Saat Kejadian: ....................................
Jenis Kejadian: ....................................
Uraian Singkat Berdasarkan Fakta: ....................................
Potensi atau Dampak Cedera: ....................................
Tindakan Darurat yang Dilaksanakan: ....................................
Petugas Penanganan: ....................................
Pihak yang Dihubungi: ....................................
Status Area/Peralatan: ....................................
Rekomendasi Pemeriksaan: ....................................
Tindak Lanjut: ....................................
Laporan harus dibuat berdasarkan fakta. Informasi kesehatan atau identitas korban perlu dibatasi aksesnya.
Alat yang rusak perlu dicatat agar tidak digunakan sebelum pemeriksaan.
REGISTER KERUSAKAN LABORATORIUM
Nomor Laporan: ....................................
Kode Inventaris: ....................................
Nama Alat: ....................................
Lokasi: ....................................
Tanggal Ditemukan: ....................................
Uraian Kerusakan: ....................................
Kondisi Saat Diperiksa: ....................................
Potensi Bahaya: ....................................
Tindakan Pengamanan Awal: ....................................
Status: Dilarang Digunakan / Dalam Pemeriksaan / Telah Dinyatakan Layak
Petugas Pemeriksa: ....................................
Rekomendasi: ....................................
Tanggal Penyelesaian: ....................................
Alat berbahaya tidak boleh kembali digunakan hanya karena kerusakannya terlihat ringan.
Baca Juga: SOP Pemeliharaan dan Penanganan Kerusakan Sarpras Sekolah, Lengkap dengan Formulir dan Berita Acara
BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI DAN KONDISI LABORATORIUM
Nomor: ....................................
Nama Sekolah: ....................................
Tanggal Pemeriksaan: ....................................
Ruang Laboratorium: ....................................
Petugas Pemeriksa: ....................................
A. Ruang Lingkup
Inventaris alat: ....................................
Persediaan bahan: ....................................
Kondisi fasilitas: ....................................
Ketersediaan perlengkapan keselamatan: ....................................
Administrasi penggunaan: ....................................
B. Hasil Pemeriksaan
Jumlah alat menurut register: ....................................
Jumlah alat terverifikasi: ....................................
Alat memerlukan perbaikan: ....................................
Bahan memerlukan penanganan: ....................................
Temuan keselamatan: ....................................
C. Tindakan Pengamanan
....................................
D. Rekomendasi
....................................
E. Tindak Lanjut
Kegiatan: ....................................
Penanggung Jawab: ....................................
Batas Penyelesaian: ....................................
F. Pengesahan
Petugas Pemeriksa: ....................................
Penanggung Jawab Laboratorium: ....................................
Mengetahui Kepala Sekolah: ....................................
Berita acara ini merupakan format contoh internal, bukan pengganti dokumen pemeriksaan teknis atau administrasi aset resmi yang diwajibkan.
Sekolah dapat membuat laporan berkala untuk mengetahui kelayakan peralatan dan kebutuhan bahan.
REKAP KONDISI ALAT LABORATORIUM
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Periode: Oktober 2026
Mikroskop: 15 unit, terdiri atas 13 baik dan 2 memerlukan pemeriksaan.
Gelas ukur: 30 unit, terdiri atas 28 baik dan 2 rusak.
Neraca: 5 unit, terdiri atas 4 baik dan 1 memerlukan pemeriksaan.
Termometer: 20 unit, terdiri atas 19 baik dan 1 rusak.
Total alat: 70 unit.
Kondisi baik: 64 unit.
Memerlukan pemeriksaan: 3 unit.
Rusak: 3 unit.
Total: 70 unit.
Persentase kondisi baik:
64 ÷ 70 × 100% = 91,43%.
Angka tersebut hanya simulasi dan tidak boleh dianggap sebagai nilai kelayakan laboratorium berdasarkan standar nasional.
Satu alat yang berbahaya dapat membutuhkan penanganan segera meskipun persentase keseluruhan alat berkondisi baik sangat tinggi.
Harian
Memeriksa kesiapan ruang sebelum dan sesudah kegiatan, mencatat penggunaan alat, serta memastikan kondisi keselamatan.
Mingguan
Memeriksa keteraturan penyimpanan, kelengkapan register, dan alat yang membutuhkan tindak lanjut.
Bulanan
Merekap stok bahan, penggunaan fasilitas, kerusakan, serta insiden atau kondisi tidak aman.
Semesteran
Mengevaluasi kebutuhan praktikum, kelayakan alat, ketersediaan bahan, dan efektivitas SOP.
Tahunan
Mengevaluasi program laboratorium, kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, kompetensi petugas, serta kesiapan fasilitas pembelajaran.
Jadwal tersebut merupakan contoh pengendalian internal.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir