KebonCinta.com – Administrasi kepegawaian sekolah merupakan bagian penting dalam pengelolaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui pencatatan yang tertib, sekolah dapat mengetahui identitas pegawai, status kepegawaian, riwayat penugasan, kehadiran, hingga kelengkapan dokumen yang mendukung pelaksanaan tugas.
Dalam kegiatan sehari-hari, bagian tata usaha sering menangani berkas guru dan tenaga kependidikan, mulai dari surat keputusan pengangkatan, daftar hadir, dokumen kualifikasi pendidikan, SK pembagian tugas, hingga arsip pengembangan kompetensi.
Dokumen tersebut tidak sekadar diperlukan untuk melengkapi administrasi sekolah. Data yang akurat juga membantu kepala sekolah merencanakan kebutuhan tenaga kependidikan, membagi tugas secara tepat, dan mengevaluasi pelaksanaan program.
Sebagai contoh, sebuah SMP memiliki 18 guru dan 5 tenaga kependidikan. Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah perlu memastikan seluruh guru memperoleh tugas yang sesuai, jadwal mengajar telah disusun, dan petugas administrasi mempunyai pembagian pekerjaan yang jelas.
Jika dokumen penugasan tidak diperbarui, sekolah dapat mengalami ketidaksesuaian antara kondisi pekerjaan sebenarnya dengan data yang tercatat.
Permasalahan lain dapat muncul ketika nama, kualifikasi pendidikan, status kepegawaian, atau riwayat penugasan dalam berkas sekolah berbeda dengan informasi pada sistem pendataan resmi.
Karena itu, pengelolaan administrasi kepegawaian membutuhkan prosedur yang sistematis, verifikasi berkala, serta pengarsipan yang aman.
Pada tahun 2026, salah satu regulasi penting yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan tersebut menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan menjadi dasar penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan satuan pendidikan.
Lantas, bagaimana menyusun Buku Induk Pegawai, mengelola SK tugas, mencatat kehadiran, dan memeriksa kelengkapan administrasi guru serta tenaga kependidikan?
Administrasi kepegawaian sekolah merupakan kegiatan pengelolaan informasi, dokumen, dan riwayat pekerjaan guru serta tenaga kependidikan.
Kegiatan tersebut mencakup pencatatan identitas, pengelolaan dokumen pengangkatan, penugasan, kehadiran, kualifikasi, pengembangan kompetensi, dan perubahan status kepegawaian.
Administrasi ini dapat dikelola dalam bentuk dokumen fisik, lembar kerja elektronik, atau sistem informasi resmi sesuai kebutuhan dan kewenangan sekolah.
Namun, perlu dibedakan antara catatan internal dan data resmi pemerintah.
Buku Induk Pegawai merupakan alat bantu administrasi sekolah. Sementara itu, pendataan guru dan tenaga kependidikan melalui Dapodik mengikuti prosedur serta kewenangan yang ditetapkan pemerintah.
Kedua jenis administrasi tersebut perlu dijaga kesesuaiannya, tetapi tidak dapat saling menggantikan.
Terdapat beberapa regulasi yang perlu diperhatikan sekolah.
1. Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan
Peraturan ini mengatur standar pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik.
Guru termasuk dalam kelompok pendidik, sedangkan tenaga administrasi merupakan salah satu jenis tenaga kependidikan selain pendidik.
Standar tersebut menjadi rujukan dalam memahami kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 juga mencabut sejumlah peraturan sebelumnya, termasuk Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
2. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan
Peraturan ini menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.
Pengelolaan tenaga kependidikan menjadi bagian dari kebutuhan perencanaan satuan pendidikan.
Sekolah perlu memastikan jumlah, pembagian tugas, dan pengembangan sumber daya manusianya disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Regulasi ini relevan bagi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN.
Pengangkatan, penugasan, serta administrasi kepegawaian ASN harus mengikuti ketentuan pemerintah dan pejabat yang berwenang.
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Sekolah mengelola berbagai informasi pribadi pegawai, termasuk identitas kependudukan, data keluarga, dan dokumen kepegawaian.
Pengelolaan informasi tersebut harus memperhatikan dasar pemrosesan yang sah, keamanan, serta pembatasan akses.
Peraturan-peraturan tersebut tidak berarti semua sekolah harus menggunakan satu format Buku Induk Pegawai atau absensi yang sama secara nasional.
Bentuk administrasi internal perlu disesuaikan dengan status sekolah, kebutuhan organisasi, dan ketentuan penyelenggara.
Agar pengelolaan personalia berjalan baik, dokumen dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian.
Administrasi identitas pegawai, yang mencakup informasi pokok guru dan tenaga kependidikan.
Administrasi pengangkatan, yang meliputi dokumen penetapan status atau hubungan kerja.
Administrasi penugasan, yang mencakup SK pembagian tugas, jadwal mengajar, dan tugas tambahan.
Administrasi kehadiran, yang meliputi daftar hadir, rekap ketidakhadiran, dan dokumen izin.
Administrasi kompetensi, yang mencakup kualifikasi pendidikan, sertifikat, pelatihan, dan pengembangan profesi.
Administrasi evaluasi, yang memuat dokumen penilaian dan tindak lanjut kinerja sesuai sistem yang berlaku.
Administrasi perubahan status, yang berkaitan dengan mutasi, perubahan penugasan, berakhirnya hubungan kerja, atau perubahan lain yang sah.
Setiap dokumen harus dikelola berdasarkan kewenangan dan kebutuhan administrasi.
Buku Induk Pegawai merupakan dokumen atau register yang digunakan untuk mencatat identitas dan riwayat administrasi personel sekolah.
Dokumen ini membantu bagian tata usaha menemukan data pegawai dengan lebih cepat.
Informasi yang dapat dicatat antara lain:
Pencatatan perlu memperhatikan prinsip pembatasan data. Informasi pribadi yang tidak diperlukan sebaiknya tidak digandakan ke berbagai register.
BUKU INDUK GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Nama Sekolah: SMP Harapan Bangsa (simulasi)
Tahun Administrasi: 2026
Data Pegawai 001
Nomor Register Internal: GTK-2026-001
Nama: Pegawai Contoh A
Jenis Personel: Guru
Status Kepegawaian: Diisi berdasarkan dokumen sah
Nomor Identitas Kepegawaian: Diisi sesuai ketentuan
Pendidikan Terakhir: S1
Bidang Tugas: Pendidikan Bahasa Indonesia
Tanggal Mulai Bertugas: Diisi berdasarkan dokumen
Nomor SK: ....................................
Tugas Tambahan: ....................................
Status: Aktif
Lokasi Arsip: Folder Kepegawaian 001
Data Pegawai 002
Nomor Register Internal: GTK-2026-002
Nama: Pegawai Contoh B
Jenis Personel: Tenaga Administrasi
Status Kepegawaian: Diisi berdasarkan dokumen sah
Pendidikan Terakhir: Diisi sesuai dokumen
Bidang Tugas: Administrasi Persuratan
Nomor SK: ....................................
Tanggal Mulai Bertugas: ....................................
Status: Aktif
Lokasi Arsip: Folder Kepegawaian 002
Seluruh nama dan identitas tersebut merupakan simulasi.
Nomor register internal bukan pengganti NIP, NI PPPK, NUPTK, atau identitas resmi lainnya.
Dalam administrasi kepegawaian sekolah, terdapat beberapa nomor yang memiliki fungsi berbeda.
NIP merupakan nomor identitas kepegawaian yang digunakan sesuai ketentuan ASN, khususnya Pegawai Negeri Sipil.
NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang digunakan dalam sistem identifikasi GTK sesuai mekanisme resmi.
Nomor induk internal adalah nomor yang dibuat sekolah atau penyelenggara untuk mempermudah pengelolaan administrasi personel.
Sekolah tidak boleh membuat NUPTK atau NIP secara mandiri.
Jika seorang guru belum mempunyai NUPTK, petugas perlu mengikuti mekanisme pengajuan dan verifikasi yang berlaku.
Nomor internal juga sebaiknya tidak dirancang dengan menggunakan seluruh informasi identitas pribadi apabila tidak diperlukan.
Surat Keputusan pengangkatan merupakan dokumen penting yang menjadi dasar administratif status atau penugasan personel sesuai kewenangan penerbitnya.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara sekolah negeri dan swasta.
Pada sekolah negeri, pengangkatan ASN dilakukan berdasarkan ketentuan kepegawaian pemerintah oleh pejabat yang berwenang.
Kepala sekolah tidak dapat secara mandiri menerbitkan SK pengangkatan ASN hanya melalui keputusan internal.
Sementara itu, sekolah swasta perlu mengikuti ketentuan badan penyelenggara atau yayasan serta peraturan ketenagakerjaan yang relevan.
Sekolah harus membedakan dokumen pengangkatan dari SK pembagian tugas.
SK pengangkatan berkaitan dengan dasar hubungan kerja atau kedudukan pegawai, sedangkan SK pembagian tugas menjelaskan pekerjaan yang diberikan dalam periode tertentu.
Sebelum mengarsipkan dokumen pengangkatan, petugas dapat memeriksa:
Petugas tidak boleh mengubah informasi keputusan tanpa prosedur pembetulan yang sah.
SK pembagian tugas merupakan salah satu dokumen yang membantu sekolah menetapkan tanggung jawab guru.
Penyusunannya perlu mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, kualifikasi dan kompetensi guru, struktur kurikulum, serta peraturan yang berlaku.
SK juga dapat mencantumkan tugas tambahan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Sebagai contoh, seorang guru diberi tugas mengajar Bahasa Indonesia pada kelas VII dan VIII.
Jumlah jam serta pembagian kelas perlu disesuaikan dengan jadwal dan ketentuan beban kerja yang berlaku.
Penetapan tugas tidak seharusnya dilakukan hanya untuk menyesuaikan data administrasi tanpa mencerminkan pekerjaan sebenarnya.
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor: ....................................
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tahun Pelajaran: 2026/2027
Menimbang:
Bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan pendidikan diperlukan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Mengingat:
Peraturan yang relevan dengan penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan satuan pendidikan, kurikulum, serta ketentuan penugasan yang berlaku.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU: Menetapkan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA: Setiap pegawai melaksanakan tugas sesuai kewenangan, jadwal, dan ketentuan yang berlaku.
KETIGA: Pelaksanaan tugas dipantau dan dievaluasi oleh pihak yang berwenang.
KEEMPAT: Keputusan berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan penyelenggara pendidikan.
Ditetapkan di: ....................................
Tanggal: ....................................
Kepala Sekolah: ....................................
Tanda tangan: ....................................
Contoh Lampiran Penugasan
Nama Pegawai: ....................................
Jenis Personel: ....................................
Jabatan atau Mata Pelajaran: ....................................
Kelas yang Diampu: ....................................
Jumlah Jam Penugasan: ....................................
Tugas Tambahan: ....................................
Periode Penugasan: ....................................
Keterangan: ....................................
Format tersebut merupakan contoh struktur dokumen internal. Untuk sekolah negeri, format keputusan dan kewenangan penetapannya harus mengikuti tata naskah serta ketentuan instansi pembina.
Baca Juga: SOP Guru Sekolah Terbaru, Panduan Lengkap agar Proses Belajar Lebih Profesional dan Berkualitas
Daftar hadir digunakan untuk mendokumentasikan kehadiran pegawai berdasarkan jadwal kerja dan ketentuan yang berlaku.
Sekolah dapat menggunakan daftar hadir manual, perangkat elektronik, atau sistem absensi yang ditentukan penyelenggara.
Informasi yang dapat dicatat meliputi tanggal, nama pegawai, jadwal, waktu kehadiran, waktu pulang apabila diperlukan, serta status ketidakhadiran.
Pencatatan perlu dibedakan dari penilaian kinerja.
Seorang guru yang hadir tidak otomatis berarti seluruh tugas pembelajarannya telah dilaksanakan dengan baik. Sebaliknya, tugas kedinasan yang dilaksanakan di luar sekolah perlu dicatat sesuai mekanisme yang berlaku.
DAFTAR HADIR GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Nama Sekolah: ....................................
Tanggal: ....................................
Data Kehadiran
Nama Pegawai: ....................................
Jabatan: ....................................
Jadwal Kerja: ....................................
Jam Datang: ....................................
Jam Pulang: ....................................
Status: Hadir / Izin / Sakit / Cuti / Dinas Luar / Lainnya
Dokumen Pendukung: ....................................
Keterangan: ....................................
Verifikasi Petugas: ....................................
Format tersebut dapat dikembangkan menjadi daftar bulanan.
Kode status kehadiran sebaiknya ditetapkan secara konsisten. Sekolah juga harus mengikuti ketentuan kepegawaian, jam kerja, cuti, dan sistem presensi yang berlaku.
Rekap kehadiran membantu sekolah melihat jumlah hari kerja, kehadiran, dan ketidakhadiran pegawai dalam periode tertentu.
Sebagai contoh:
REKAP KEHADIRAN PEGAWAI
Nama: Pegawai Contoh A
Bulan: Oktober 2026
Hari kerja menurut jadwal: 22 hari (simulasi)
Hadir: 19 hari
Izin: 1 hari
Sakit: 1 hari
Dinas luar: 1 hari
Tanpa keterangan: 0 hari
Total status tercatat: 22 hari
Dalam contoh tersebut, seluruh hari kerja telah mempunyai status yang tercatat.
Apabila sekolah ingin menghitung persentase kehadiran fisik, rumus sederhananya adalah:
Persentase Kehadiran Fisik = (Hari Hadir ÷ Hari Kerja Terjadwal) × 100%
Dengan data simulasi:
19 ÷ 22 × 100% = 86,36%.
Namun, angka tersebut tidak otomatis dapat digunakan sebagai nilai kedisiplinan, pemenuhan beban kerja, atau dasar pengurangan penghasilan.
Dinas luar, cuti, sakit, dan tugas resmi lainnya harus diperlakukan berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sekolah perlu mempunyai prosedur agar ketidakhadiran pegawai tercatat secara tertib.
Contoh alur internal yang dapat digunakan adalah:
Tahap 1: Pegawai menyampaikan pemberitahuan atau permohonan melalui saluran resmi.
Tahap 2: Petugas memeriksa jenis ketidakhadiran dan dokumen pendukung.
Tahap 3: Permohonan diteruskan kepada pejabat yang berwenang.
Tahap 4: Pejabat memberikan keputusan sesuai ketentuan.
Tahap 5: Petugas mencatat status kehadiran berdasarkan keputusan yang sah.
Tahap 6: Dokumen pendukung disimpan dalam arsip yang aksesnya dibatasi.
Tahap 7: Apabila diperlukan, kepala sekolah mengatur pengganti atau penyesuaian tugas agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.
Untuk pegawai ASN, prosedur cuti dan kehadiran harus mengikuti peraturan kepegawaian pemerintah. Sekolah swasta mengikuti peraturan ketenagakerjaan serta ketentuan hubungan kerja yang berlaku.
FORMULIR PERMOHONAN IZIN PEGAWAI
Nama Sekolah: ....................................
Nama Pegawai: ....................................
Jabatan: ....................................
Tanggal Permohonan: ....................................
Jenis Permohonan: Izin / Cuti / Lainnya
Tanggal Mulai: ....................................
Tanggal Selesai: ....................................
Alasan: ....................................
Dokumen Pendukung: ....................................
Tugas yang Perlu Ditindaklanjuti: ....................................
Pemohon: ....................................
Keputusan Pejabat Berwenang: ....................................
Tanggal Keputusan: ....................................
Petugas Administrasi: ....................................
Formulir ini merupakan contoh pencatatan internal, bukan pengganti formulir cuti resmi yang telah ditetapkan pemerintah atau penyelenggara sekolah.
Dapodik digunakan untuk mendukung pendataan pendidikan, termasuk informasi guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang tercakup dalam sistem.
Data yang tercatat harus mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan dokumen yang sah.
Sekolah perlu memperhatikan beberapa informasi penting, seperti identitas, status kepegawaian, penugasan, kualifikasi, dan data terkait lainnya sesuai kebutuhan aplikasi.
Secara umum, pembaruan data dapat dilakukan melalui langkah berikut:
Tidak semua atribut GTK dapat diubah langsung melalui satu menu Dapodik.
Sebagian data mungkin memerlukan proses verifikasi oleh instansi atau pengelola sistem yang berwenang.
Karena itu, petugas perlu mengikuti panduan versi aplikasi yang berlaku dan tidak mengubah data hanya berdasarkan perkiraan.
Sekolah perlu mendokumentasikan kegiatan pengembangan kompetensi yang diikuti guru dan tenaga kependidikan.
Dokumen yang dapat disiapkan meliputi surat tugas, informasi kegiatan, bukti keikutsertaan, sertifikat, serta catatan tindak lanjut yang relevan.
Sebagai contoh, seorang guru mengikuti pelatihan asesmen pembelajaran.
Tata usaha dapat mencatat tanggal, penyelenggara, tema, serta dokumen penyertanya.
Namun, kegiatan pengembangan kompetensi sebaiknya tidak dinilai hanya berdasarkan jumlah sertifikat.
Sekolah juga perlu memeriksa apakah hasil pelatihan memberi kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan tugas.
REGISTER PENGEMBANGAN KOMPETENSI GTK
Nama Pegawai: ....................................
Jabatan: ....................................
Nama Kegiatan: ....................................
Penyelenggara: ....................................
Tanggal Kegiatan: ....................................
Bentuk Kegiatan: Pelatihan / Lokakarya / Bimbingan Teknis / Lainnya
Nomor Surat Tugas: ....................................
Bukti Keikutsertaan: ....................................
Kompetensi yang Dikembangkan: ....................................
Rencana Tindak Lanjut: ....................................
Hasil Evaluasi: ....................................
Lokasi Arsip: ....................................
Format ini merupakan alat bantu internal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
Dokumen kepegawaian memerlukan pengelolaan yang hati-hati karena banyak di antaranya mengandung informasi pribadi.
Sekolah dapat menggunakan sistem folder atau berkas personalia yang memuat dokumen administratif berdasarkan penugasan dan kebutuhan.
Contoh pengelompokan:
01 – Identitas dan Data Dasar
Berisi identitas yang diperlukan untuk administrasi kepegawaian.
02 – Dokumen Pengangkatan
Berisi keputusan dan dokumen hubungan kerja sesuai status pegawai.
03 – Penugasan
Berisi SK pembagian tugas, jadwal, dan dokumen tugas tambahan.
04 – Kualifikasi dan Kompetensi
Berisi dokumen pendidikan serta pengembangan kompetensi.
05 – Kehadiran dan Izin
Berisi catatan kehadiran serta dokumen ketidakhadiran yang relevan.
06 – Evaluasi dan Pengembangan
Berisi dokumen evaluasi kinerja dan tindak lanjut sesuai sistem yang berlaku.
07 – Perubahan Status
Berisi dokumen perubahan penugasan atau status pegawai yang sah.
Pengelompokan tersebut hanya contoh administrasi internal.
Masa penyimpanan dokumen harus mengikuti ketentuan kearsipan, kepegawaian, dan penyelenggara sekolah.
Dokumen pribadi juga tidak boleh dibagikan kepada pihak yang tidak mempunyai kewenangan.
Sekolah dapat mengelola informasi sensitif, termasuk identitas kependudukan, data keluarga, rekening pembayaran, dokumen kesehatan tertentu, dan dokumen hubungan kerja.
Tidak seluruh data tersebut boleh dimasukkan ke daftar pegawai yang diumumkan kepada publik.
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pengelolaan data harus mempunyai dasar yang sah dan memperhatikan hak subjek data serta kewajiban pelindungan informasi.
Langkah yang dapat dilakukan sekolah antara lain:
Sekolah juga perlu menghindari penggunaan data pegawai sebenarnya pada contoh administrasi yang akan dipublikasikan di internet.
Baca Juga: Panduan Menyusun RKS, RKJM, dan RKT Sekolah, Lengkap dengan Contoh Format dan Evaluasi Program
Untuk menjaga ketertiban dokumen, tata usaha dapat menyusun kalender pekerjaan.
Kegiatan Harian
Kegiatan Mingguan
Kegiatan Bulanan
Kegiatan Semesteran
Kegiatan Tahunan
Jadwal tersebut merupakan contoh internal, bukan pengganti tenggat resmi pendataan atau ketentuan kepegawaian.
LEMBAR PEMERIKSAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Nama Sekolah: ....................................
Nama Pegawai: ....................................
Jabatan: ....................................
Tanggal Pemeriksaan: ....................................
A. Identitas dan Status
B. Pengangkatan dan Penugasan
C. Kualifikasi dan Kompetensi
D. Kehadiran
E. Arsip dan Sistem Informasi
Hasil Pemeriksaan: Lengkap / Perlu Perbaikan
Catatan: ....................................
Petugas Pemeriksa: ....................................
Penanggung Jawab: ....................................
Format ini merupakan contoh lembar pemeriksaan internal dan bukan instrumen kepegawaian baku nasional.
Beberapa kesalahan dapat menyebabkan ketidaksesuaian data personalia.
Pertama, tidak memperbarui Buku Induk Pegawai. Perubahan jabatan, penugasan, atau status tidak tercatat secara benar.
Kedua, menggunakan dokumen SK yang tidak sesuai. Sekolah mencampurkan dokumen pengangkatan dengan dokumen pembagian tugas.
Ketiga, mencatat nomor identitas secara keliru. NIP, NUPTK, dan nomor register internal diperlakukan seolah-olah sama.
Keempat, tidak memeriksa penugasan sebenarnya. Data administrasi berbeda dengan pelaksanaan pekerjaan.
Kelima, salah mengelola absensi. Dinas luar, izin, sakit, atau cuti tidak dibedakan sesuai ketentuan.
Keenam, mengabaikan pembaruan data resmi. Perubahan kepegawaian hanya dicatat dalam dokumen internal.
Ketujuh, menyimpan dokumen tanpa klasifikasi. Berkas menjadi sulit ditemukan.
Kedelapan, menyebarkan data pribadi. Dokumen kepegawaian dibagikan tanpa dasar dan kewenangan yang sah.
Kesembilan, tidak mendokumentasikan pengembangan kompetensi. Riwayat pelatihan dan penugasan sulit ditelusuri.
Kesepuluh, tidak melakukan pemeriksaan berkala. Kesalahan baru diketahui ketika sekolah membutuhkan dokumen untuk pelayanan atau verifikasi.
Permasalahan tersebut dapat dikurangi melalui penggunaan register yang konsisten, pembagian tugas yang jelas, dan pemeriksaan administrasi secara rutin.
Berikut daftar pemeriksaan akhir yang dapat digunakan tata usaha sekolah.
A. Buku Induk dan Data Pegawai
B.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir