Berita
Rahman Abdullah

Nikah Massal di Jakarta, Wamenag Romo Syafi’i Bicara Cinta dan Ketahanan Keluarga

Nikah Massal di Jakarta, Wamenag Romo Syafi’i Bicara Cinta dan Ketahanan Keluarga

06 September 2026 | 21:14

Keboncinta.com-- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan nikah massal di tengah berbagai tantangan sosial yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, kegiatan pernikahan massal dapat dipandang sebagai salah satu bentuk penguatan institusi keluarga.

Pandangan tersebut disampaikan Wamenag saat memberikan nasihat pernikahan dalam acara Nikah Massal yang dirangkai dengan peringatan 100 tahun Rahmi Hatta, mendiang istri mantan Wakil Presiden RI Mohammad Hatta, di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wamenag menyebut pernikahan massal yang digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai semakin gencarnya upaya penyebaran budaya LGBTQ.

“Dalam pandangan politik, pernikahan massal yang dilakukan hari ini adalah bentuk gelombang perlawanan terhadap gencarnya upaya-upaya LGBTQ,” kata Romo Syafi’i.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 34 calon pengantin. Pelaksanaannya merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, terutama Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah, bersama Yayasan Mutya Hatta. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian Blissful Maulid.

Baca Juga: Guru Madrasah di Daerah 3T Dapat Penguatan Literasi dan Numerasi lewat KREASI

Wamenag Tekankan Pentingnya Institusi Keluarga

Dalam sambutannya, Wamenag mengaitkan pernikahan dengan keberadaan keluarga sebagai salah satu fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang, menurutnya, menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap keamanan negara.

Terlepas dari pandangan tersebut, Wamenag menekankan bahwa perkawinan yang sah memiliki arti penting karena memberikan kepastian serta pengakuan hukum kepada pasangan yang memilih membangun kehidupan keluarga.

Menurutnya, status perkawinan yang memiliki dasar hukum memberikan penghormatan sekaligus kepastian bagi pasangan ketika menjalani kehidupan bersama, termasuk ketika membangun keluarga dan memiliki keturunan.

“Pernikahan ini memastikan secara hukum bahwa anda semua malah mendapatkan penghormatan bila kemudian hidup bersama satu rumah, melahirkan anak dan keturunan,” ujarnya.

Cinta dan Keterbukaan Jadi Bekal Rumah Tangga

Kepada para pasangan yang mengikuti nikah massal, Romo Syafi’i berpesan agar rumah tangga dibangun sebagai tempat yang nyaman bagi suami dan istri untuk menjalani kehidupan bersama.

Ia menilai cinta dan kasih sayang merupakan anugerah yang perlu dijaga sepanjang perjalanan rumah tangga. Menurutnya, pasangan tidak cukup hanya memiliki rasa cinta, tetapi juga perlu membangun keterbukaan dan kepercayaan satu sama lain.

Wamenag mengibaratkan cinta dan kasih sayang yang mempertemukan pasangan sebagai sebuah anugerah dari Allah SWT. Karena itu, pasangan suami istri memiliki tanggung jawab untuk merawat dan mempertahankan anugerah tersebut.

“Menjaga cinta dan kasih sayang harus diawali dari keterbukaan di antara kalian berdua kemudian saling percaya,” pesannya.

Baca Juga: Penerbangan Batal Gara-Gara Abu Anak Krakatau? Ini yang Disiapkan Soekarno-Hatta untuk Penumpang

Ia juga mengingatkan bahwa kehidupan rumah tangga tidak berhenti setelah akad nikah selesai. Setelah resmi menjadi pasangan suami istri, keduanya perlu membangun suasana rumah yang memungkinkan masing-masing untuk berkembang, belajar, menciptakan kesejahteraan bersama, dan menjalankan kehidupan berdasarkan nilai-nilai agama.

Wamenag berharap rumah menjadi ruang yang paling aman dan nyaman bagi pasangan untuk bertumbuh bersama.

Keluarga Dinilai sebagai Fondasi Negara

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menyoroti posisi keluarga dalam pembangunan kehidupan berbangsa. Menurutnya, keluarga memiliki peran strategis karena menjadi tempat awal pembentukan kehidupan sosial dan nilai-nilai dalam masyarakat.

“Keluarga adalah tiangnya negara. Keluarga adalah embrio peradaban,” ujar Ahmad Zayadi.

Ia menjelaskan bahwa penguatan keluarga perlu dimulai dari perkawinan yang dilaksanakan secara sah serta memiliki kepastian hukum.

Karena itu, pencatatan perkawinan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Pencatatan memberikan dasar hukum bagi pasangan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban suami, istri, serta anak yang lahir dari perkawinan.

Menurut Ahmad Zayadi, perkawinan harus dilaksanakan dan dicatat sesuai ketentuan yang berlaku agar seluruh anggota keluarga memperoleh perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Bukan Cuma Soekarno-Hatta, 3 Bandara Ini Ikut Tutup Imbas Abu Anak Krakatau

Nikah Massal Jadi Bagian Penguatan Keluarga

Pelaksanaan nikah massal tersebut memperlihatkan perhatian terhadap aspek legalitas perkawinan sekaligus pembinaan keluarga setelah pasangan resmi menikah.

Selain Wamenag Romo Muhammad Syafi’i, acara tersebut turut dihadiri pendiri Yayasan Meutia Hatta, Meutia Farida Hatta, Sesdirjen Bimas Islam Lubenah, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi, jajaran pejabat Kementerian Agama, serta perwakilan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia.

Melalui kegiatan tersebut, pesan mengenai pentingnya perkawinan yang sah, pencatatan pernikahan, serta pembangunan keluarga yang harmonis kembali ditekankan. Bagi pasangan yang baru memasuki kehidupan rumah tangga, fondasi berupa cinta, keterbukaan, kepercayaan, dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjalani kehidupan bersama.

Pada akhirnya, keluarga diharapkan tidak hanya menjadi tempat tinggal bersama, tetapi juga menjadi ruang untuk tumbuh, membangun kesejahteraan, menjalankan nilai-nilai agama, serta membentuk generasi berikutnya.***

Tags:
berita nasional Pernikahan Keluarga Sakinah

Komentar Pengguna