KebonCinta.com Bagaimana nasib guru honorer yang belum berhasil menjadi aparatur sipil negara (ASN)? Pertanyaan ini masih menjadi perhatian tenaga pendidik non-ASN, khususnya mereka yang masuk dalam pendataan hingga batas akhir Desember 2024.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan sinyal positif terkait keberlanjutan tugas mereka. Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), pemerintah sedang merumuskan regulasi penugasan lintas kementerian dan lembaga agar guru non-ASN tetap memiliki ruang untuk mengajar.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk memberikan kepastian kepada guru honorer. Kebijakan ini juga ditujukan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum dalam melanjutkan penugasan tenaga pendidik non-ASN.
Pernyataan tersebut disampaikan Nunuk saat menjawab pertanyaan masyarakat dalam program Ngopi (Ngobrol Pintar bareng Bu Nunuk) melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Rumah Terasa Sempit Padahal Luas? Bisa Jadi 6 Kebiasaan Ini Bikin Barang Menumpuk
Guru non-ASN yang masuk pendataan hingga batas akhir 2024 tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN. Pemerintah membuka jalur seleksi PPPK maupun CPNS bagi tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan.
Kesempatan ini menjadi bagian dari proses penataan tenaga pendidik non-ASN. Namun, pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan bagi guru yang belum berhasil memperoleh status ASN melalui seleksi tersebut.
Menurut Nunuk, guru yang tidak lolos tetap dapat menjalankan tugas mengajar dengan dukungan regulasi yang sedang disusun.
"Seperti yang pernah disampaikan, non-ASN dengan cut off 2024 nanti akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi, apakah itu PPPK atau CPNS. Bagi yang tidak lulus, akan tetap menjadi guru dengan kami terbitkan dukungan regulasi yang cukup," jelasnya.
Dengan demikian, kebijakan yang sedang dipersiapkan tidak hanya berfokus pada proses seleksi ASN, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan penugasan guru honorer.
Penyusunan regulasi menjadi salah satu langkah penting karena pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang jelas dalam mempekerjakan tenaga pendidik non-ASN.
Kepastian tersebut diperlukan agar kepala daerah dan dinas pendidikan dapat mengambil keputusan terkait penugasan guru honorer tanpa menghadapi ketidakjelasan aturan.
Nunuk menyebutkan bahwa pemerintah pusat sedang merumuskan dukungan kebijakan bersama kementerian dan lembaga terkait. Nantinya, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang masuk pendataan cut off Desember 2024.
"Sehingga Bapak/Ibu dari pemerintah daerah tetap bisa menugaskan Bapak/Ibu guru non-ASN cut off Desember 2024 untuk tetap mengajar," ungkap Nunuk.
Keberadaan guru honorer masih memiliki arti penting bagi sejumlah satuan pendidikan. Di beberapa daerah, tenaga pendidik non-ASN membantu memenuhi kebutuhan pembelajaran, terutama ketika jumlah guru berstatus ASN belum mencukupi.
Karena itu, keberlanjutan penugasan guru honorer menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penataan tenaga pendidik nasional.
Kemendikdasmen berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar. Dengan adanya kepastian hukum, sekolah dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengatur kebutuhan tenaga pendidik secara lebih terarah.
Selain membahas persoalan guru non-ASN, Nunuk juga mengingatkan pentingnya peran guru dalam membangun pendidikan bangsa. Pesan tersebut disampaikan bertepatan dengan peluncuran Bulan Guru Nasional.
Bagi guru honorer yang masuk pendataan cut off 2024, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan selama proses penataan berlangsung.
Pertama, tetap pantau pengumuman resmi mengenai seleksi CPNS dan PPPK, termasuk persyaratan serta tahapan pendaftarannya. Kedua, pastikan data kepegawaian dan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan. Ketiga, ikuti informasi terbaru mengenai regulasi penugasan yang sedang dirumuskan pemerintah.
Guru juga perlu memahami bahwa kesempatan untuk tetap mengajar tidak sama dengan pengangkatan otomatis menjadi ASN. Proses seleksi CPNS maupun PPPK tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Hingga saat ini, skema penugasan guru non-ASN tersebut masih dalam tahap perumusan. Karena itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan perlu menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan guru honorer sekaligus memastikan kegiatan pendidikan di sekolah tetap berjalan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir