Pendidikan
Hilmi An Naufal

Nasib 3.022 PPPK Paruh Waktu Dievaluasi, SKP dan Kehadiran Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

Nasib 3.022 PPPK Paruh Waktu Dievaluasi, SKP dan Kehadiran Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

23 September 2026 | 18:17

 

KEBONCINTA.COM – Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan evaluasi terhadap 3.022 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Evaluasi berlangsung hingga 30 September 2026 dan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono menjelaskan penilaian dilakukan terhadap sejumlah aspek, terutama kinerja dan kedisiplinan pegawai.

Salah satu dokumen penting yang harus diselesaikan PPPK paruh waktu adalah Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP.

Pegawai harus mengisi dan melaporkan SKP sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Predikat kinerja yang dipersyaratkan minimal berada dalam kategori baik.

Kelengkapan SKP menjadi perhatian karena pegawai yang tidak mengisi atau memiliki dokumen SKP tidak lengkap dapat terkendala dalam proses perpanjangan Surat Keputusan (SK).

Selain kinerja, tingkat kehadiran juga menjadi komponen evaluasi.

BKPSDM menjelaskan PPPK paruh waktu yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dinilai tidak layak mendapatkan perpanjangan kontrak.

Catatan kehadiran dan kedisiplinan pegawai menjadi salah satu instrumen dalam proses evaluasi.

Evaluasi dilakukan karena masa kontrak PPPK paruh waktu yang dievaluasi akan berakhir pada 1 Oktober 2026. Perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan hasil penilaian masing-masing pegawai.

Kebijakan tersebut berlaku dalam konteks Pemerintah Kota Mataram. Namun perkembangan ini juga menjadi pengingat bagi PPPK paruh waktu di daerah lain untuk memperhatikan kewajiban kinerja, SKP dan ketentuan kontrak yang berlaku di instansi masing-masing.

PPPK paruh waktu disarankan mengikuti informasi resmi dari instansi kepegawaian daerah masing-masing karena mekanisme administrasi dan evaluasi perlu merujuk pada ketentuan instansi terkait.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna