Pendidikan
Al Fina

Mulai Tahun Ajaran 2027/2028, Siswa Tak Bisa Lagi Otomatis Naik Kelas! Ini Aturan Baru Mendikdasmen

Mulai Tahun Ajaran 2027/2028, Siswa Tak Bisa Lagi Otomatis Naik Kelas! Ini Aturan Baru Mendikdasmen

05 November 2026 | 20:09

KebonCinta.com - Pola kenaikan kelas di sekolah Indonesia akan mengalami perubahan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menerapkan kebijakan baru yang membuat siswa tidak lagi otomatis naik ke jenjang berikutnya setiap akhir tahun ajaran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas pendidikan sekaligus memastikan proses pembelajaran benar-benar memberikan hasil bagi peserta didik.

Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk memperketat persyaratan kenaikan kelas. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap siswa memiliki kemampuan dan perkembangan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

"Kami akan menerapkan kebijakan tidak otomatis naik kelas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pembelajaran," tutur Abdul Mu'ti dalam acara Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Kenaikan Kelas Tak Hanya Ditentukan Nilai Akademik

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan ini terletak pada aspek penilaian siswa. Jika selama ini pencapaian akademik kerap menjadi perhatian utama, nantinya sekolah juga akan mempertimbangkan perkembangan karakter dan perilaku peserta didik.

Mu'ti menjelaskan bahwa terdapat dua komponen utama yang menjadi pertimbangan, yakni academic achievement atau pencapaian akademik serta aspek nonakademik yang mencakup karakter, perilaku, dan akhlak siswa.

Artinya, kemampuan memahami pelajaran bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan seorang peserta didik. Sikap dalam kehidupan sehari-hari, kejujuran, serta perilaku selama mengikuti kegiatan pendidikan juga akan menjadi bagian dari evaluasi.

Ia menegaskan bahwa pendidikan nasional tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang unggul secara intelektual. Pendidikan juga memiliki tanggung jawab membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan memiliki akhlak mulia sebagaimana amanat konstitusi.

Keputusan Naik Kelas Melibatkan Seluruh Guru

Penerapan kebijakan baru ini juga tidak berarti keputusan kenaikan kelas hanya ditentukan berdasarkan penilaian satu orang guru.

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa mekanisme penetapan kenaikan kelas tetap dilakukan melalui rapat bersama para guru di masing-masing sekolah. Forum tersebut akan menjadi tempat menggabungkan berbagai hasil evaluasi terhadap perkembangan siswa.

Penilaian dapat melibatkan guru wali kelas, guru mata pelajaran, hingga guru bimbingan dan konseling (BK). Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu menggambarkan kondisi peserta didik secara lebih menyeluruh.

Pendekatan kolektif tersebut penting agar keputusan kenaikan kelas tidak hanya bertumpu pada satu aspek atau penilaian subjektif tertentu.

Meski demikian, rincian mengenai indikator penilaian, mekanisme evaluasi, serta ketentuan teknis lainnya masih menunggu regulasi resmi pemerintah.

Aturan Teknis Menunggu Permendikdasmen

Masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.

Mu'ti menyampaikan bahwa ketentuan teknis mengenai siswa tidak otomatis naik kelas nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

Regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi sekolah dalam menentukan mekanisme penilaian dan pengambilan keputusan kenaikan kelas.

Dengan rencana penerapan mulai tahun ajaran 2027/2028, sekolah memiliki waktu untuk mempersiapkan sistem evaluasi yang lebih komprehensif. Guru juga perlu memahami bagaimana mengukur perkembangan akademik sekaligus karakter peserta didik secara proporsional.

Kebijakan ini pada akhirnya menjadi tantangan bagi dunia pendidikan untuk mengubah cara pandang terhadap keberhasilan belajar. Kenaikan kelas bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan proses evaluasi untuk memastikan setiap anak benar-benar mendapatkan pembelajaran yang berkualitas.***

Tags:
kemendikdasmen naik kelas

Komentar Pengguna