ASN & Karier
Dewi Safitri

Mulai 2027, Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Guru hingga Dosen Jadi Sasaran

Mulai 2027, Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Guru hingga Dosen Jadi Sasaran

07 November 2026 | 11:23

KebonCinta.com - Pemerintah berencana memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini tidak hanya menyasar guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga mencakup dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga teknis dan pelayanan lainnya.

Perluasan kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) lintas sektor. Pengambilan keputusan dilakukan setelah melalui pembahasan dan perhitungan bersama sejumlah kementerian serta pimpinan DPR RI.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Setelah Diangkat Penuh Waktu 2027: Berapa Penghasilan dan Tunjangan yang Diterima? 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk meningkatkan status pegawai PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas sektor mengingat persoalan kepegawaian berkaitan dengan kebutuhan tenaga pelayanan di berbagai bidang pemerintahan.

Sebelumnya, rencana pengalihan status PPPK paruh waktu lebih banyak diarahkan kepada tenaga pendidik, khususnya guru dan tenaga kependidikan. Namun, setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan kebijakan agar dapat menjangkau profesi lainnya.

Baca Juga: Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu 2027: Apakah Harus Tes Ulang dan Bagaimana Proses Pengangkatannya? 

Sektor yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga medis dan kesehatan, hingga tenaga teknis serta tenaga pelaksana pelayanan publik. Dengan perluasan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kepegawaian bagi pegawai yang selama ini menjalankan tugas pelayanan dengan skema paruh waktu.

Pelaksanaan kebijakan peningkatan status tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Pemerintah akan menyesuaikan proses pelaksanaannya dengan kebutuhan masing-masing sektor dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027? Simak Ketentuan Usia, Persyaratan, dan Peluang Menjadi PNS 

Sebanyak 242 Ribu Guru Masuk Sasaran Pengalihan Status

Di sektor pendidikan, rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebelumnya telah disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada September 2026.

Program tersebut diperkirakan menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu. Proses pengalihan status dijadwalkan mulai 1 Januari 2027 sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan nasional.

Selain itu, terdapat sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang selama ini menjalankan tugas sebagai guru, tetapi memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai pelaksana. Kelompok ini juga masuk dalam perhatian pemerintah dalam proses penyesuaian status kepegawaian.

Tidak hanya pengalihan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mulai 2027. Namun, kesempatan tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan seleksi yang berlaku.

Kemendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Rp23 Triliun

Perubahan status ratusan ribu guru tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan yang tidak sedikit. Untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Kemendikdasmen telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp23 triliun kepada pemerintah pusat.

Pengajuan anggaran tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada 21 September 2026.

Besarnya kebutuhan anggaran menunjukkan bahwa kebijakan pengalihan status tidak hanya berkaitan dengan perubahan administratif kepegawaian, tetapi juga membutuhkan kesiapan fiskal pemerintah. Penyesuaian belanja pegawai menjadi salah satu aspek penting agar peningkatan status dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan keberlanjutan pembiayaan negara.

Perluasan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu di berbagai sektor diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga kerja yang selama ini menjalankan fungsi pemerintahan.

Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut tetap memerlukan pengaturan teknis, kesiapan anggaran, serta koordinasi antarkementerian agar pelaksanaannya berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:
Tenaga Kesehatan satpol pp Dosen pengangkatan pegawai PPPK

Komentar Pengguna