KebonCinta.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran.
Bagi guru, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting karena berkaitan langsung dengan penyusunan perangkat pembelajaran, kegiatan belajar di kelas, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Namun, penerapannya tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi guru.
Standar Proses menekankan pentingnya menciptakan pengalaman belajar yang membantu murid memahami pengetahuan, menerapkannya dalam kehidupan, serta merefleksikan proses belajarnya.
Lantas, apa saja ketentuan penting yang perlu dipahami guru?
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Peraturan ini ditetapkan pada 2 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 5 Januari 2026.
Regulasi tersebut menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 mengenai Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.
Dengan demikian, guru dan satuan pendidikan perlu merujuk pada ketentuan terbaru ketika menyusun kebijakan serta administrasi pembelajaran.
Namun, Standar Proses tidak boleh langsung disamakan dengan perubahan keseluruhan kurikulum.
Peraturan ini secara khusus mengatur standar minimal proses pembelajaran, sedangkan pengaturan kurikulum dan standar pendidikan lainnya mempunyai landasan peraturan tersendiri.
Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menjelaskan bahwa Standar Proses mencakup tiga komponen utama.
Pertama, perencanaan pembelajaran.
Guru merumuskan kemampuan yang ingin dicapai murid, menentukan kegiatan belajar, serta menyiapkan cara untuk menilai ketercapaian tujuan pembelajaran.
Kedua, pelaksanaan pembelajaran.
Guru menyelenggarakan kegiatan yang memberikan pengalaman belajar sesuai karakteristik dan kebutuhan murid.
Ketiga, penilaian proses pembelajaran.
Guru menilai kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagai dasar perbaikan.
Ketiga komponen tersebut saling berhubungan.
Perencanaan yang baik perlu diwujudkan melalui kegiatan pembelajaran, kemudian diperiksa kembali agar kualitasnya terus meningkat.
Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 3.
Peraturan ini menetapkan tiga prinsip pembelajaran, yaitu berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Berkesadaran berarti proses belajar membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga mempunyai motivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur dirinya.
Sebagai contoh, sebelum pembelajaran dimulai, guru menjelaskan kemampuan yang diharapkan.
Guru tidak hanya menyampaikan materi yang akan dipelajari, tetapi juga mengajak siswa memahami alasan pentingnya materi tersebut.
Bermakna berarti pembelajaran membantu murid menerapkan pengetahuan dan membangun pemahaman baru melalui situasi yang relevan dengan kehidupan.
Misalnya, guru Matematika menggunakan contoh penghitungan pengeluaran sederhana ketika mengajarkan operasi bilangan.
Menggembirakan berarti pembelajaran berlangsung positif, menantang, menyenangkan, dan mampu memotivasi.
Namun, pembelajaran menggembirakan tidak berarti semua kegiatan harus berupa permainan.
Diskusi yang menantang, pemecahan masalah, dan kegiatan penelitian sederhana juga dapat menghadirkan pengalaman belajar yang menggembirakan apabila dilaksanakan secara tepat.
Pasal 5 menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan guru.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:
Ketentuan ini memberikan gambaran mengenai unsur minimum yang harus tersedia dalam dokumen perencanaan.
Artinya, dokumen tidak harus panjang hanya untuk menunjukkan bahwa guru telah mempersiapkan pembelajaran.
Namun, ketiga komponen tersebut harus dirumuskan secara jelas dan dapat digunakan sebagai pedoman ketika mengajar.
Sekolah tetap dapat menambahkan identitas, media, sumber belajar, alokasi waktu, atau bagian pendukung lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang relevan.
Yang terpenting, unsur tambahan tersebut membantu pelaksanaan pembelajaran dan bukan sekadar menambah pekerjaan administratif tanpa manfaat.
Baca Juga: Administrasi Guru Disederhanakan, Aturan Baru RPP 2026 Kembalikan Fokus pada Kualitas Mengajar
Pasal 6 mengatur bahwa tujuan pembelajaran merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi yang harus dicapai murid.
Penyusunannya mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Namun, guru juga harus mempertimbangkan karakteristik murid serta sumber daya satuan pendidikan.
Sebagai contoh, guru Bahasa Indonesia ingin mengajarkan kemampuan menentukan ide pokok paragraf.
Tujuan pembelajaran dapat dirumuskan sebagai berikut:
"Melalui kegiatan membaca teks informatif, murid mampu menentukan ide pokok setiap paragraf dan menjelaskan alasannya berdasarkan informasi dalam bacaan."
Tujuan tersebut menunjukkan kompetensi yang ingin dicapai serta materi yang dipelajari.
Namun, guru tetap perlu menyesuaikannya dengan fase dan kemampuan awal siswa.
Jika sebagian murid masih kesulitan membaca, guru dapat memberikan pendampingan sebelum menuntut mereka menganalisis bacaan yang lebih kompleks.
Pasal 9 menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran perlu berlangsung dalam suasana interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif.
Pembelajaran juga harus memberikan ruang bagi prakarsa, kreativitas, serta kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan peserta didik.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses belajar tidak sebaiknya hanya berupa penyampaian informasi satu arah.
Guru perlu memberikan kesempatan kepada murid untuk bertanya, menjelaskan pendapat, mencoba, dan mengembangkan pemahamannya.
Misalnya, setelah menjelaskan suatu konsep, guru dapat meminta siswa menyelesaikan masalah melalui diskusi kelompok.
Kemudian, siswa mempresentasikan hasil dan memperoleh umpan balik.
Namun, pilihan metode harus disesuaikan dengan tujuan pembelajaran.
Metode ceramah masih dapat digunakan secara proporsional apabila memang sesuai kebutuhan, tetapi sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pengalaman belajar murid.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga menjelaskan peran pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran.
Guru diharapkan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Keteladanan dilakukan melalui perilaku mulia, keterbukaan, sikap saling menghargai, serta kesediaan bekerja bersama murid.
Pendampingan dilakukan dengan memberikan bimbingan dan mendorong siswa membangun pengetahuan secara aktif.
Sementara itu, fasilitasi dilakukan dengan menyediakan akses serta kesempatan belajar sesuai kebutuhan.
Sebagai contoh, seorang guru menemukan beberapa siswa belum memahami instruksi tugas.
Guru dapat menjelaskan kembali menggunakan contoh sederhana tanpa mempermalukan mereka.
Siswa yang sudah mampu menyelesaikan tugas dapat diberikan tantangan tambahan.
Dengan demikian, pembelajaran dapat mengakomodasi perbedaan kebutuhan peserta didik.
Pasal 10 menjelaskan bahwa pembelajaran diselenggarakan agar murid mendapatkan tiga pengalaman belajar.
Memahami
Pada tahap ini, siswa membangun pengetahuan, sikap, dan keterampilan melalui berbagai sumber serta konteks.
Misalnya, siswa membaca teks, mengamati contoh, dan mendiskusikan konsep yang sedang dipelajari.
Mengaplikasi
Murid menggunakan pengetahuan dalam situasi nyata atau kontekstual.
Sebagai contoh, setelah memahami konsep persentase, siswa menghitung diskon pada simulasi kegiatan jual beli.
Merefleksi
Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajarnya.
Contohnya, siswa menuliskan bagian materi yang sudah dikuasai, kesulitan yang dihadapi, serta strategi untuk memperbaiki pemahaman.
Ketiga pengalaman tersebut dapat digunakan guru untuk menyusun kegiatan pembelajaran yang lebih terarah.
Namun, contoh aktivitasnya dapat berbeda berdasarkan mata pelajaran, fase, dan kondisi siswa.
Pasal 12 mengatur kerangka pembelajaran yang terdiri atas empat unsur.
Praktik pedagogis: Strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar murid.
Kemitraan pembelajaran: Hubungan kolaboratif antara guru, murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, atau mitra lain yang relevan.
Lingkungan pembelajaran: Kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung kegiatan belajar aman, nyaman, dan inklusif.
Pemanfaatan teknologi: Penggunaan teknologi digital maupun nondigital untuk mendukung pembelajaran interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Empat unsur tersebut tidak berarti guru wajib menggunakan aplikasi digital setiap kali mengajar.
Media sederhana seperti kartu belajar, benda konkret, dan alat peraga juga dapat dimanfaatkan apabila sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Pemilihan teknologi perlu memperhatikan efektivitas, keamanan, dan ketersediaan fasilitas.
Misalnya, guru kelas VII akan mengajarkan materi ide pokok paragraf.
Berikut contoh perencanaan ringkas yang mengikuti tiga komponen minimum.
| Komponen | Contoh Isi |
|---|---|
| Tujuan pembelajaran | Siswa mampu menentukan ide pokok dan menjelaskan alasannya |
| Langkah pembelajaran | Membaca teks, diskusi kelompok, menandai informasi utama, dan refleksi |
| Asesmen pembelajaran | Tugas individu menentukan ide pokok pada tiga paragraf |
Guru dapat memulai kegiatan dengan menampilkan paragraf pendek mengenai kebersihan sekolah.
Kemudian, siswa diminta membacanya dan menyampaikan isi yang dianggap paling penting.
Setelah itu, siswa bekerja secara berpasangan untuk menentukan ide pokok dan menjelaskan alasan.
Pada tahap mengaplikasi, guru memberikan bacaan baru yang belum pernah dibahas.
Siswa diminta menemukan gagasan utama secara mandiri.
Pada akhir kegiatan, murid menuliskan kesulitan yang masih dialami dan strategi yang akan digunakan ketika membaca teks berikutnya.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa pembelajaran dapat dirancang secara sederhana tanpa menghilangkan unsur pemahaman, penerapan, dan refleksi.
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah perbedaan antara penilaian proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar murid.
Penilaian hasil belajar digunakan untuk memperoleh informasi mengenai pencapaian kompetensi peserta didik.
Sementara itu, menurut Pasal 15, penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian proses membantu guru mengetahui apakah strategi yang digunakan sudah berjalan efektif.
Misalnya, setelah melakukan pembelajaran, guru menemukan bahwa sebagian besar murid belum memahami konsep yang dijelaskan.
Guru kemudian meninjau kembali apakah instruksi terlalu rumit, contoh kurang sesuai, atau waktu latihan belum memadai.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki pertemuan berikutnya.
Dengan demikian, nilai siswa dapat menjadi salah satu sumber informasi, tetapi penilaian proses tidak sama dengan sekadar menghitung rata-rata hasil ujian.
Pasal 15 menetapkan bahwa penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan melalui refleksi diri.
Pelaksanaannya paling sedikit satu kali dalam satu semester setelah kegiatan pembelajaran.
Refleksi dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar murid atau asesmen berskala nasional.
Guru dapat menggunakan pertanyaan sederhana, seperti:
Catatan refleksi tidak harus berupa laporan panjang.
Namun, hasilnya perlu cukup jelas untuk menunjukkan kondisi pembelajaran dan langkah perbaikan yang direncanakan.
Selain refleksi mandiri, Pasal 16 membuka kemungkinan penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan murid.
Penilaian oleh sesama guru dapat dilakukan melalui diskusi perencanaan, pengamatan kegiatan mengajar, serta refleksi hasil pengamatan.
Tujuannya adalah membangun budaya saling belajar dan bekerja sama.
Sementara itu, penilaian oleh kepala sekolah bertujuan memberikan umpan balik yang konstruktif.
Kegiatan tersebut dapat menggunakan supervisi akademik, analisis hasil belajar murid, atau pemberian umpan balik berdasarkan kegiatan yang relevan.
Pasal 17 dan Pasal 18 mencantumkan frekuensi paling sedikit satu kali dalam satu semester untuk masing-masing bentuk penilaian tersebut apabila dilaksanakan.
Namun, pelaksanaannya tidak sebaiknya dipahami sebagai kegiatan mencari kesalahan guru.
Evaluasi yang baik membantu pendidik mengenali kekuatan serta kebutuhan pengembangan kompetensinya.
Pasal 19 mengatur penilaian proses pembelajaran oleh murid.
Penilaian ini dilakukan oleh siswa yang diajar langsung oleh guru bersangkutan.
Tujuannya adalah mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab murid sekaligus membangun suasana yang partisipatif serta saling menghargai.
Ketika mekanisme penilaian oleh murid digunakan, ketentuannya mencantumkan frekuensi paling sedikit satu kali dalam satu semester pada setiap mata pelajaran.
Pelaksanaannya dapat menggunakan survei refleksi, catatan refleksi, dan/atau diskusi refleksi proses pembelajaran.
Sebagai contoh, guru dapat menanyakan apakah penjelasan mudah dipahami atau apakah siswa memperoleh kesempatan bertanya.
Namun, masukan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengajak murid memberikan penilaian pribadi yang merendahkan guru.
Pertanyaan perlu berfokus pada pengalaman belajar dan perbaikan pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat memulai penerapan regulasi dengan memeriksa dokumen dan praktik pembelajaran yang sudah berjalan.
Langkah pertama adalah memastikan guru memahami ketentuan minimum perencanaan pembelajaran.
Selanjutnya, sekolah dapat mengadakan diskusi mengenai prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Tim kurikulum juga dapat membantu menyusun jadwal refleksi serta supervisi yang sesuai dengan peraturan.
Jika sekolah mempunyai format administrasi lama yang terlalu rumit, pengelola dapat meninjau kembali apakah setiap komponennya benar-benar diperlukan.
Namun, penyederhanaan dokumen tidak berarti mengabaikan kebutuhan perencanaan atau kewajiban administratif lain yang memiliki dasar hukum tersendiri.
Hal yang paling penting adalah memastikan kegiatan administrasi mendukung kualitas pembelajaran.
Ada beberapa kesalahpahaman yang perlu dihindari.
Pertama, menganggap peraturan tersebut menghapus seluruh perangkat pembelajaran.
Padahal, regulasi tetap mewajibkan dokumen perencanaan dengan tiga komponen minimum.
Kedua, menganggap pembelajaran menggembirakan berarti siswa harus selalu bermain.
Padahal, pembelajaran yang menantang dan mendorong pemahaman juga termasuk kegiatan positif.
Ketiga, menganggap pengalaman belajar memahami, mengaplikasi, dan merefleksi selalu membutuhkan tiga sesi terpisah.
Guru perlu merancang pengalaman tersebut sesuai tujuan dan konteks pembelajaran.
Keempat, menganggap penilaian proses hanya ditentukan oleh hasil ujian siswa.
Padahal, yang diperiksa adalah kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Kelima, menganggap teknologi digital wajib digunakan pada seluruh kegiatan belajar.
Regulasi justru memberikan ruang penggunaan sumber daya digital maupun nondigital sesuai kebutuhan.
Guru tidak harus menunggu perubahan seluruh perangkat sekolah untuk mulai memperbaiki pembelajaran.
Langkah awal dapat dilakukan dengan membaca tujuan pembelajaran yang sudah disusun.
Kemudian, periksa apakah kegiatan belajar benar-benar membantu murid mencapai tujuan tersebut.
Setelah itu, tentukan bentuk asesmen yang sesuai.
Selama kegiatan belajar berlangsung, guru dapat memperhatikan respons dan kesulitan siswa.
Pada akhir pembelajaran, sediakan waktu untuk refleksi sederhana.
Hasilnya digunakan sebagai bahan memperbaiki kegiatan berikutnya.
Sekolah dapat mengembangkan kebiasaan berbagi praktik baik antarguru agar pengalaman yang berhasil dapat dipelajari bersama.
Dengan cara tersebut, penerapan Standar Proses tidak berhenti pada penyusunan berkas, melainkan menjadi bagian dari peningkatan mutu pembelajaran.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 memberikan dasar bagi guru dan sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang terencana, aktif, dan berorientasi pada perkembangan kompetensi murid.
Ketentuan mengenai tiga komponen minimum dokumen perencanaan, prinsip pembelajaran, pengalaman belajar, serta refleksi proses memberikan panduan yang dapat diterapkan sesuai kondisi satuan pendidikan.
Guru perlu memahami bahwa tujuan utama Standar Proses bukan memperbanyak administrasi, melainkan memastikan kegiatan belajar benar-benar memberikan pengalaman yang bermanfaat.
Melalui perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang menghargai kebutuhan murid, dan evaluasi yang berkelanjutan, sekolah dapat membangun pembelajaran yang semakin berkualitas sesuai arah kebijakan pendidikan nasional.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir