Khazanah
M. Panji Maulana

Mengenal Ilmu Faraid: Pengertian, Tujuan, dan Hal yang Perlu Diselesaikan sebelum Pembagian Warisan

Mengenal Ilmu Faraid: Pengertian, Tujuan, dan Hal yang Perlu Diselesaikan sebelum Pembagian Warisan

26 Oktober 2026 | 05:52

KebonCinta.com – Pembagian warisan merupakan salah satu persoalan penting dalam kehidupan keluarga Muslim. Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya tidak otomatis dapat dibagikan kepada anak, pasangan, atau kerabat tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Dalam Islam, pembagian harta warisan memiliki ketentuan yang dipelajari melalui ilmu faraid atau fikih mawaris.

Ilmu ini membahas siapa saja yang berhak menerima warisan, bagaimana kedudukan masing-masing ahli waris, serta cara menentukan bagian sesuai syariat.

Namun, sebelum menghitung bagian ahli waris, terdapat sejumlah kewajiban yang perlu diselesaikan terhadap harta peninggalan orang yang meninggal dunia.

Di antaranya adalah memastikan status kepemilikan aset, memperhatikan biaya pengurusan jenazah yang menjadi tanggungan harta peninggalan, menyelesaikan utang, dan melaksanakan wasiat yang sah.

Karena itu, pembahasan faraid tidak cukup hanya memahami pecahan seperti setengah, seperempat, atau seperdelapan.

Apa Itu Ilmu Faraid?

Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari ketentuan pembagian harta warisan menurut syariat Islam.

Istilah faraid berkaitan dengan bagian-bagian yang telah ditetapkan dalam hukum kewarisan.

Dalam pembahasannya, ilmu ini menjelaskan siapa yang berhak mewarisi dan bagaimana kedudukan mereka terhadap orang yang meninggal dunia.

Ilmu faraid juga membahas keadaan ketika seseorang tidak memperoleh warisan karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat atau karena sebab hukum tertentu.

Selain itu, terdapat metode perhitungan untuk memastikan jumlah bagian dapat dibagikan secara tepat.

Pembagian warisan menggunakan sejumlah istilah khusus, termasuk asal masalah, siham, serta pembahasan mengenai ahli waris yang memperoleh bagian pasti dan bagian sisa.

Dasar Hukum Pembagian Warisan dalam Al-Qur'an

Ketentuan kewarisan Islam antara lain terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.

Ayat-ayat tersebut menjelaskan bagian warisan untuk kelompok ahli waris tertentu berdasarkan hubungan keluarga dan kondisi yang berlaku.

Misalnya, bagian anak, orang tua, serta suami atau istri mempunyai ketentuan tersendiri.

Namun, angka yang disebut dalam ayat tidak dapat diterapkan secara terpisah tanpa memeriksa keseluruhan susunan ahli waris.

Keberadaan anak, orang tua, pasangan, dan saudara dapat memengaruhi bagian masing-masing.

Karena itu, seseorang tidak sebaiknya langsung menetapkan bahwa seluruh anak laki-laki atau perempuan memperoleh bagian tertentu tanpa mengetahui keadaan lengkap keluarga yang ditinggalkan.

1. Kenali Istilah Pewaris dan Ahli Waris

Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta atau hak yang dapat diwariskan.

Sementara itu, ahli waris merupakan pihak yang memenuhi persyaratan menerima bagian berdasarkan hubungan dan ketentuan hukum kewarisan.

Dalam fikih, tidak semua kerabat otomatis mempunyai bagian dalam seluruh keadaan.

Sebagai contoh, keberadaan ahli waris tertentu dapat memengaruhi atau menghalangi hak waris kerabat lain.

Karena itu, susunan keluarga perlu diperiksa secara lengkap.

Selain hubungan keluarga, terdapat ketentuan mengenai sebab kewarisan dan halangan mewarisi yang harus diperhatikan.

2. Memahami Harta Peninggalan dan Harta Warisan

Salah satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah menyamakan semua harta yang terlihat dimiliki keluarga dengan harta warisan.

Padahal, status kepemilikan setiap aset harus diperiksa.

Misalnya, sebuah rumah ditempati bersama oleh suami dan istri.

Ketika salah satu meninggal dunia, tidak otomatis seluruh nilai rumah tersebut menjadi warisan.

Perlu diperiksa apakah rumah merupakan harta pribadi, harta bersama, milik pihak lain, atau memiliki status hukum tertentu.

Di Indonesia, status harta bersama dalam perkawinan juga perlu diperhatikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah bagian kepemilikan pewaris diketahui, barulah dapat ditentukan harta yang menjadi objek penyelesaian kewajiban dan pembagian warisan.

3. Inventarisasi Seluruh Aset dan Hak

Sebelum menghitung warisan, keluarga sebaiknya membuat daftar aset yang berkaitan dengan pewaris.

Aset tersebut dapat berupa tanah, rumah, kendaraan, simpanan, piutang, atau harta lain yang benar-benar menjadi milik pewaris.

Setiap aset perlu disertai informasi pendukung.

Misalnya, sertifikat tanah, dokumen pembelian, catatan rekening, atau bukti kepemilikan lain.

Jika ada harta yang masih disengketakan, statusnya perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Inventarisasi ini membantu mencegah terjadinya pembagian aset yang ternyata bukan sepenuhnya milik orang yang meninggal dunia.

4. Periksa Hak Pihak Lain atas Harta Peninggalan

Dalam fikih, beberapa hak dapat melekat pada harta tertentu sebelum harta tersebut dibagikan.

Contohnya adalah barang yang sedang dijaminkan kepada pihak lain atau aset yang memiliki kewajiban hukum tertentu.

Hak yang melekat pada benda tertentu mempunyai prioritas khusus dalam pembahasan harta peninggalan.

Karena itu, keluarga tidak sebaiknya menjual atau membagi aset yang masih terikat jaminan tanpa memeriksa hak pihak lain.

Jika status aset belum jelas, penyelesaiannya memerlukan pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum terkait.

Baca Juga: Adab Berutang dalam Islam yang Perlu Dipahami Sejak Dini

5. Selesaikan Biaya Pengurusan Jenazah

Pengurusan jenazah merupakan salah satu kewajiban yang berkaitan dengan orang yang meninggal dunia.

Biaya yang diperlukan secara patut untuk pengurusan jenazah perlu diperhatikan dalam penyelesaian harta peninggalan.

Namun, tidak semua pengeluaran keluarga setelah kematian dapat otomatis dibebankan kepada harta warisan.

Misalnya, kegiatan tambahan yang bersifat adat atau dilakukan atas pilihan keluarga tidak boleh begitu saja mengurangi hak ahli waris tanpa dasar yang sah.

Karena itu, keluarga perlu membedakan kebutuhan pengurusan jenazah yang memang menjadi tanggungan dengan pengeluaran lain yang sifatnya sukarela.

6. Lunasi Utang Pewaris

Utang merupakan persoalan penting yang harus diselesaikan sebelum pembagian warisan.

Utang dapat berupa pinjaman kepada seseorang, kewajiban pembayaran kepada lembaga, atau tanggungan lain yang mempunyai dasar hukum.

Dalam fikih juga terdapat pembahasan kewajiban tertentu kepada Allah, seperti zakat atau tanggungan ibadah yang mempunyai konsekuensi harta.

Tanggungan finansial pewaris perlu diselesaikan dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli waris.

Jika terdapat perselisihan mengenai jumlah utang, keluarga perlu memeriksa bukti dan melakukan klarifikasi kepada pihak yang berkaitan.

Jangan langsung menerima atau menolak klaim utang tanpa pemeriksaan.

7. Bagaimana Jika Utang Lebih Besar daripada Harta?

Tidak semua pewaris meninggalkan aset yang cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya.

Apabila harta peninggalan tidak mencukupi, penyelesaian utang perlu mengikuti hukum yang berlaku.

Pada prinsipnya, ahli waris tidak otomatis wajib melunasi utang pewaris menggunakan harta pribadi hanya karena mempunyai hubungan keluarga.

Namun, keadaan dapat berbeda apabila ahli waris mempunyai tanggung jawab hukum tersendiri, misalnya sebagai penjamin dalam suatu perjanjian.

Karena itu, pemeriksaan perjanjian, jenis kewajiban, dan status harta menjadi sangat penting.

Pembagian warisan tidak seharusnya dilakukan sebelum hak para pemberi piutang diselesaikan sesuai ketentuan.

8. Periksa Wasiat yang Ditinggalkan

Wasiat merupakan pernyataan atau penetapan tertentu yang pelaksanaannya berkaitan dengan keadaan setelah seseorang meninggal dunia.

Dalam hukum Islam, wasiat memiliki ketentuan mengenai penerima, batas, dan keabsahannya.

Secara umum, terdapat ketentuan batas sepertiga harta bagi wasiat kepada pihak yang memenuhi syarat, dengan rincian hukum tertentu.

Wasiat kepada ahli waris juga mempunyai pembahasan khusus mengenai persetujuan ahli waris lainnya dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keluarga tidak sebaiknya langsung melaksanakan semua pesan mengenai pembagian aset tanpa memeriksa status hukumnya.

Wasiat yang sah perlu dilaksanakan setelah memperhatikan kewajiban yang harus didahulukan.

9. Tentukan Siapa Saja Ahli Waris yang Berhak

Setelah harta dan kewajiban diperiksa, langkah berikutnya adalah menetapkan ahli waris.

Proses ini membutuhkan data keluarga yang benar.

Misalnya, apakah pewaris meninggalkan suami atau istri, anak, ayah, ibu, atau kerabat lain.

Status setiap anggota keluarga perlu diperiksa berdasarkan keadaan pada saat pewaris meninggal dunia.

Jangan langsung membagi harta hanya kepada pihak yang tinggal serumah atau yang selama ini mengurus pewaris.

Hubungan emosional dan kontribusi merawat orang tua merupakan hal yang patut dihargai, tetapi penetapan bagian faraid memiliki dasar hukum tersendiri.

10. Mengenal Ashabul Furudh dan Ashabah

Dalam ilmu faraid, terdapat kelompok ahli waris yang memperoleh bagian pasti sesuai ketentuan.

Kelompok tersebut sering disebut ashabul furudh atau dzawil furudh.

Bagian pasti yang dikenal dalam fikih meliputi setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

Selain itu, terdapat kelompok ashabah, yaitu ahli waris yang dalam keadaan tertentu memperoleh bagian sisa setelah bagian pasti diselesaikan.

Namun, penerapan kedua kelompok tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat jenis kelamin ahli waris.

Keadaan seluruh ahli waris dan ketentuan penghalang harus diperhitungkan.

11. Contoh Sederhana Mengapa Tidak Boleh Langsung Membagi

Misalnya, seseorang meninggal dunia dan meninggalkan rumah serta sejumlah uang.

Keluarga kemudian berniat membagi seluruh nilai harta tersebut kepada anak-anaknya.

Sebelum melakukan pembagian, mereka perlu menjawab beberapa pertanyaan.

Apakah seluruh aset merupakan milik pewaris?

Apakah terdapat bagian harta bersama pasangan?

Apakah masih ada utang yang belum dilunasi?

Apakah terdapat wasiat yang sah?

Apakah orang tua pewaris atau pasangan yang masih hidup juga termasuk ahli waris?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa pembagian warisan tidak cukup dilakukan hanya dengan menghitung jumlah anak.

Kesalahan menentukan objek warisan dan ahli waris dapat mengakibatkan hak seseorang terabaikan.

Baca Juga: Ngerinya Dosa Hutang yang Dibawa Mati

12. Perlukah Menggunakan Bantuan Ahli Faraid?

Pembagian sederhana mungkin dapat dipelajari melalui buku fikih atau pembelajaran dasar.

Namun, kasus nyata sering mempunyai keadaan yang lebih kompleks.

Misalnya, terdapat beberapa perkawinan, ahli waris yang meninggal setelah pewaris, harta bersama, aset sengketa, atau persoalan wasiat.

Dalam keadaan demikian, keluarga sebaiknya memperoleh bantuan dari ahli faraid yang kompeten.

Jika terdapat sengketa atau persoalan legalitas, konsultasi kepada ahli hukum dan lembaga peradilan yang berwenang juga dapat diperlukan.

Perhitungan harus disesuaikan dengan fakta keluarga serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Mengapa Ilmu Faraid Penting Dipelajari?

Ilmu faraid membantu umat Islam memahami bahwa pembagian warisan berkaitan dengan hak dan kewajiban, bukan sekadar kesepakatan membagi harta.

Keluarga perlu memastikan setiap pihak memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami urutan penyelesaian aset, utang, biaya pengurusan jenazah, wasiat, dan penetapan ahli waris, potensi kesalahpahaman dapat dikurangi.

Mempelajari faraid juga mengajarkan pentingnya tertib administrasi dan kejujuran dalam pengelolaan harta keluarga.

Pembagian warisan yang baik tidak dimulai dari pertanyaan siapa memperoleh bagian paling besar, melainkan dari memastikan hak semua pihak telah diperiksa secara benar.

Melalui kehati-hatian tersebut, penyelesaian harta peninggalan dapat dilakukan secara lebih adil, tertib, dan bertanggung jawab.

Tags:
Ilmu Faraid Hukum Waris Islam Pembagian Warisan Ahli Waris Harta Peninggalan Fikih Mawaris

Komentar Pengguna