KebonCinta.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 agar menjaga integritas dan transparansi penggunaan anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Percepatan Pelaporan Progres Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Mendikdasmen menegaskan bahwa setiap dana yang digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah tidak ingin program pembangunan sekolah menjadi ruang penyalahgunaan anggaran atau praktik pengadaan yang merugikan negara.
DANA REVITALISASI HARUS DIGUNAKAN SESUAI KETENTUAN
Baca Juga: 10 Kebiasaan Sederhana untuk Menjaga Otak Tetap Tajam dan Meningkatkan Kemampuan Berpikir
Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa bantuan revitalisasi sekolah merupakan bagian dari dana publik yang harus digunakan secara amanah.
Setiap pengeluaran perlu sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta ketentuan penggunaan anggaran.
Pihak sekolah dan pelaksana kegiatan juga harus memastikan bahwa pembelian bahan maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara wajar.
Penggunaan dana tidak boleh diarahkan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan program.
Menurut Mendikdasmen, integritas menjadi salah satu syarat utama agar bantuan dapat benar-benar memperbaiki kualitas fasilitas pendidikan.
PENGADAAN BARANG TIDAK BOLEH DIMARK-UP
Salah satu persoalan yang secara khusus disoroti adalah kemungkinan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan barang.
Mendikdasmen memberikan contoh mengenai pembelian barang yang seharusnya memiliki harga lebih rendah, tetapi dilaporkan dengan nilai lebih tinggi.
Praktik tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan karena menyebabkan penggunaan anggaran tidak mencerminkan biaya yang sebenarnya.
Oleh karena itu, pelaksana program perlu memperhatikan kewajaran harga serta kesesuaian bukti pengeluaran.
Pengawasan juga harus dilakukan agar pembelian material bangunan dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen yang benar.
Penting dipahami bahwa pernyataan tersebut merupakan peringatan pencegahan penyalahgunaan anggaran.
Siaran pers Kemendikdasmen tidak menyatakan adanya kasus korupsi tertentu yang telah terbukti dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut.
LAPORAN ADMINISTRASI HARUS AKURAT
Selain penggunaan anggaran, Mendikdasmen menekankan pentingnya penyusunan laporan administrasi yang benar.
Menurutnya, pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan dengan baik tetap dapat menimbulkan persoalan apabila laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Karena itu, pihak sekolah perlu memastikan laporan progres pekerjaan dapat diperiksa serta didukung bukti yang relevan.
Dokumen pengeluaran, capaian fisik pembangunan, serta perubahan rencana harus dicatat secara akurat.
Pelaporan yang tertib juga membantu pengawas memahami perkembangan pekerjaan serta mengidentifikasi persoalan sejak awal.
SISA ANGGARAN TIDAK BOLEH DIGUNAKAN SEMBARANGAN
Dalam pelaksanaan pembangunan, efisiensi dapat terjadi karena penghematan material, penyesuaian metode pekerjaan, atau dukungan masyarakat.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa penghematan tersebut tidak menjadi persoalan selama penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, apabila terdapat sisa anggaran atau perubahan kebutuhan, pihak sekolah tidak dapat langsung menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain.
Perubahan harus dikonsultasikan dengan pihak berwenang dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini diperlukan agar kegiatan revitalisasi tetap sesuai dengan tujuan serta rencana pembiayaan yang telah disetujui.
GOTONG ROYONG MASYARAKAT HARUS TETAP DICATAT
Kemendikdasmen juga memberikan perhatian terhadap keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sekolah.
Partisipasi warga melalui gotong royong dapat membantu pelaksanaan pekerjaan dan menciptakan rasa kepemilikan terhadap fasilitas pendidikan.
Dukungan masyarakat dapat berupa tenaga atau bentuk kontribusi lainnya yang diperbolehkan sesuai ketentuan program.
Namun, kontribusi tersebut tetap harus dilaporkan apabila memengaruhi pembiayaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Pencatatan yang benar membantu memastikan laporan pembangunan menggambarkan keadaan sebenarnya.
PENGAWAS DAN KONSULTAN DIMINTA AKTIF
Mendikdasmen meminta pengawas, fasilitator, dan konsultan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan sebagai kegiatan formalitas.
Pihak yang bertugas perlu melakukan pemantauan terhadap progres pekerjaan dan memberikan arahan ketika ditemukan kendala.
Konsultan juga diharapkan membantu memastikan pekerjaan berlangsung sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Dengan pengawasan yang efektif, persoalan teknis maupun administratif dapat diketahui lebih awal sehingga tindak lanjut dapat dilakukan sesuai prosedur.
KEBERHASILAN BUKAN HANYA GEDUNG SELESAI
Kemendikdasmen menekankan bahwa keberhasilan revitalisasi sekolah tidak hanya diukur dari jumlah bangunan yang selesai dibangun atau diperbaiki.
Fasilitas pendidikan harus memberikan manfaat nyata kepada peserta didik.
Perbaikan ruang kelas, lingkungan sekolah, dan sarana pendukung diharapkan membantu menciptakan kegiatan pembelajaran yang lebih aman dan nyaman.
Kondisi bangunan yang layak juga dapat mendukung semangat belajar siswa serta kelancaran proses pendidikan.
Karena itu, pemerintah perlu memperhatikan hubungan antara kualitas fasilitas dan kebutuhan pembelajaran.
SEKOLAH PERLU MEMASTIKAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagi satuan pendidikan yang sedang menjalankan program revitalisasi, pengelolaan administrasi merupakan bagian penting dari kegiatan.
Sekolah perlu memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan serta melengkapi dokumen pertanggungjawaban yang diwajibkan.
Apabila terdapat persoalan teknis, perubahan kebutuhan, atau kendala pengadaan, komunikasi dengan pendamping dan instansi terkait menjadi langkah yang perlu dilakukan.
Namun, rincian dokumen dan mekanisme pelaporan setiap sekolah harus mengikuti petunjuk resmi program, bukan hanya penjelasan umum dari suatu berita.
PESAN MENDIKDASMEN PADA 5 NOVEMBER
Arahan Mendikdasmen disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis percepatan pelaporan revitalisasi SD Tahun 2026.
Informasi tersebut bukan pengumuman penerima baru bantuan revitalisasi maupun pembukaan pendaftaran pembangunan sekolah.
Per Jumat, 6 November 2026, perkembangan yang telah terverifikasi adalah penegasan pemerintah mengenai akuntabilitas, larangan penyalahgunaan anggaran, dan pentingnya pengawasan aktif.
Mendikdasmen berharap program revitalisasi dapat menghasilkan sekolah yang lebih representatif, aman, dan mendukung pendidikan berkualitas.
Melalui penggunaan anggaran yang transparan serta pelaksanaan pembangunan yang bertanggung jawab, manfaat program diharapkan dapat dirasakan langsung oleh peserta didik dan masyarakat.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir