Pendidikan
Al Fina

Mau Masuk PTN? Penjurusan SMA Kembali Berlaku 2027, TKA Bakal Bantu Siswa Tentukan Pilihan Kuliah

Mau Masuk PTN? Penjurusan SMA Kembali Berlaku 2027, TKA Bakal Bantu Siswa Tentukan Pilihan Kuliah

05 November 2026 | 23:05

KebonCinta.com - Memilih program studi di perguruan tinggi bukan perkara sederhana bagi sebagian siswa SMA. Tidak sedikit peserta didik yang masih kebingungan menentukan bidang pendidikan lanjutan karena belum memiliki bekal akademik yang cukup sesuai jurusan yang ingin ditempuh.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam merancang perubahan sistem pendidikan menengah. Mulai tahun ajaran 2027/2028, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana kembali menerapkan sistem penjurusan di SMA.

Kebijakan yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti ini tidak hanya berkaitan dengan pengelompokan siswa berdasarkan bidang keilmuan. Pemerintah juga ingin memperkuat kesiapan akademik peserta didik sebelum mereka memasuki perguruan tinggi.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Kuota PPG 2026 Lebih dari 40 Ribu Guru, Cek Kriteria dan Syaratnya! 

Tiga kelompok jurusan yang direncanakan kembali dibuka adalah IPA, IPS, dan Bahasa. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan pengembangan bidang peminatan baru sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.

Pemerintah Soroti Kesiapan Akademik Mahasiswa Baru

Salah satu alasan pengembalian sistem penjurusan adalah adanya perhatian terhadap kemampuan dasar mahasiswa baru ketika memasuki perguruan tinggi.

Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa selama ini perguruan tinggi masih menemukan kondisi penguasaan pengetahuan dasar mahasiswa baru yang belum sesuai dengan harapan.

Padahal, fondasi keilmuan menjadi bekal penting agar mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan sesuai bidang studi yang dipilih.

"Selama ini kami di perguruan tinggi (merasa) foundational knowledge bagi para mahasiswa baru itu memang rata-rata di bawah yang kita harapkan," papar Mu'ti dalam acara koordinasi program pengembangan kompetensi guru di Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Melalui pengembalian penjurusan, pemerintah berharap siswa SMA memiliki pemahaman lebih mendalam terhadap bidang akademik tertentu sebelum melanjutkan pendidikan.

Dengan persiapan tersebut, peserta didik diharapkan tidak hanya memilih program studi berdasarkan ketertarikan, tetapi juga mempunyai kemampuan dasar yang mendukung proses perkuliahan.

TKA Mulai Berperan dalam Mengarahkan Pilihan Siswa

Selain penjurusan, pemerintah juga menyoroti keberadaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen untuk membantu siswa mengenali orientasi pendidikan lanjutan.

Dalam pelaksanaannya, TKA mencakup mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Komponen pilihan tersebut dapat dimanfaatkan siswa untuk menunjukkan bidang akademik yang menjadi fokus mereka ketika mempersiapkan diri memasuki perguruan tinggi.

Menurut Mu'ti, keberadaan mata pelajaran pilihan dalam TKA memiliki keterkaitan dengan rencana studi peserta didik.

"Karena tes TKA itu, Tes Kemampuan Akademik, selain ada mata pelajaran yang wajib, juga ada mata pelajaran pilihan yang oleh para murid menjadi pilihan untuk orientasi mereka melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi," jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, siswa diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih awal terhadap bidang studi yang ingin ditekuni setelah lulus SMA.

TKA juga menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah membangun keterhubungan antara pembelajaran di sekolah menengah dan kebutuhan akademik di perguruan tinggi.

Hasil TKA Dapat Dimanfaatkan dalam Seleksi Mahasiswa Baru

Peran TKA tidak hanya berhenti pada pemetaan kemampuan akademik siswa. Pemerintah juga mendorong agar hasil tes tersebut dapat dimanfaatkan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa saat ini TKA telah digunakan oleh para rektor perguruan tinggi negeri sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP).

Ke depan, pemerintah berharap pemanfaatan hasil TKA dapat diperluas, termasuk oleh perguruan tinggi swasta dan jalur penerimaan mahasiswa lainnya.

"Tes Kemampuan Akademik oleh para rektor perguruan tinggi negeri, mudah-mudahan juga swasta termasuk di dalamnya, menjadi salah satu aspek dalam penerimaan mahasiswa baru jalur nontes," ungkap Mu'ti.

Ia juga berharap hasil TKA dapat menjadi salah satu komponen pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur lain bagi peserta yang belum berhasil melalui seleksi nontes.

Dengan demikian, hasil evaluasi akademik di jenjang SMA berpotensi memiliki peran lebih luas dalam proses transisi menuju pendidikan tinggi.

Penjurusan SMA dan TKA Akan Berjalan Saling Melengkapi

Pengembalian sistem penjurusan dan penguatan fungsi TKA memperlihatkan adanya upaya pemerintah untuk menghubungkan proses pembelajaran SMA dengan kebutuhan pendidikan tinggi.

Penjurusan memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperdalam bidang keilmuan tertentu, sedangkan TKA dapat membantu menggambarkan kemampuan akademik dan orientasi studi mereka.

Namun, keduanya tetap membutuhkan penerapan yang tepat agar tidak membatasi kesempatan siswa dalam mengembangkan potensi diri.

Pilihan bidang akademik sebaiknya tetap mempertimbangkan minat, kemampuan, serta rencana masa depan peserta didik. Sekolah juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan agar siswa tidak keliru menentukan arah pendidikan.

Sementara itu, pengembangan jurusan baru selain IPA, IPS, dan Bahasa disebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan dinamika keilmuan.

Rencana penjurusan SMA sendiri dijadwalkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028. Pemerintah masih perlu menyiapkan ketentuan teknis agar pelaksanaannya dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh satuan pendidikan.

Bagi siswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di jenjang SMP maupun SMA, perkembangan kebijakan ini layak diperhatikan. Sebab, perubahan tersebut nantinya dapat memengaruhi cara mereka mempersiapkan pilihan bidang studi dan perjalanan pendidikan setelah lulus sekolah.***

Tags:
penjurusan sma TKA kemendikdasmen

Komentar Pengguna