Keboncinta.com-- Kebijakan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri juga berlaku untuk madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan bahwa madrasah negeri masuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Penegasan itu disampaikan setelah mengikuti rapat terbatas mengenai penyediaan pendidikan negeri gratis yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Nasaruddin, tidak ada perbedaan dalam penerapan kebijakan tersebut. Ketika pendidikan gratis diberlakukan pada sekolah negeri, ketentuan yang sama juga diterapkan pada madrasah negeri sebagai satuan pendidikan negeri di lingkungan Kemenag.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Pembatasan Gawai Bukan Larangan, Ini Tujuan SE Nomor 19 Tahun 2026
Kebijakan pendidikan gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah memperkuat penyediaan layanan pendidikan tanpa biaya bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut juga mencakup pendidikan mulai dari taman kanak-kanak.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah memanfaatkan sejumlah skema pembiayaan, di antaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
BOS digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan operasional sekolah. Dana tersebut antara lain dapat dimanfaatkan untuk pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Sementara itu, PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah agar faktor ekonomi tidak menjadi penghalang untuk memperoleh pendidikan.
Penguatan pendidikan gratis juga tidak terlepas dari dukungan terhadap pembiayaan tenaga pendidik.
Guru PNS yang bertugas di sekolah negeri memperoleh gaji dari pemerintah pusat. Untuk guru PPPK, pembiayaan gaji juga akan ditanggung pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembayaran dapat menggunakan dana BOS. Abdul Mu’ti menyebut hingga 20 persen dana BOS dapat dialokasikan untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pengajar tetap dapat dipenuhi.
Baca Juga: Imam Besar Dunia Berkumpul di Jakarta, IGIC 2026 Siapkan Sejumlah Agenda Internasional
Pemerintah tidak hanya berfokus pada persoalan biaya pendidikan. Peningkatan kualitas tenaga pendidikan juga menjadi bagian dari kebijakan yang disiapkan.
Berbagai kegiatan pelatihan bagi tenaga pendidikan terus didorong untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan. Pembiayaan program pelatihan tersebut diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, pendidikan gratis tidak hanya dimaknai sebagai perluasan akses. Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa layanan pendidikan yang diterima peserta didik tetap disertai dengan peningkatan kualitas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah memiliki sejumlah program dan terobosan di bidang pendidikan.
Program tersebut diarahkan untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu memperluas akses pendidikan kepada anak-anak dari berbagai latar belakang ekonomi dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya agar kesempatan mendapatkan pendidikan tidak hanya terbuka bagi kelompok tertentu. Anak-anak dari berbagai kondisi ekonomi diharapkan tetap dapat memperoleh layanan pendidikan yang memadai.
Baca Juga: Kabar Baik Siswa Madrasah Negeri, Kebijakan Pendidikan Gratis Dipastikan Berlaku
Penegasan dari Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di lingkungan Kemenag.
Madrasah negeri sebagai satuan pendidikan negeri di bawah Kemenag dipastikan turut masuk dalam kebijakan pendidikan gratis yang diberlakukan pemerintah.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh anak Indonesia.
Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan bahwa penguatan pendidikan gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan anak-anak Indonesia memperoleh pendidikan bermutu. Program tersebut juga dikaitkan dengan pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, peserta didik yang menempuh pendidikan di madrasah negeri juga termasuk dalam cakupan kebijakan pendidikan gratis sebagaimana berlaku pada satuan pendidikan negeri lainnya.***