keboncinta.com- Baru berdiri untuk rakaat ketiga, tiba-tiba teringat belum duduk tahiyat awal. Haruskah segera duduk kembali, melanjutkan sholat, atau mengulang dari awal?
Situasi ini bisa membuat seseorang panik, terutama ketika menjadi imam. Padahal, tindakan yang tepat bergantung pada posisi tubuh saat teringat dan kedudukannya sebagai imam, makmum, atau orang yang sholat sendiri.
Dalam mazhab Syafi’i, orang yang lupa tahiyat awal dan sudah berdiri sempurna hendaknya melanjutkan sholat, kemudian disunahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Ia tidak kembali duduk hanya untuk mengerjakan tahiyat awal yang tertinggal.
Namun, ada ketentuan berbeda jika yang terlanjur berdiri adalah makmum sementara imam masih duduk. Berikut penjelasannya.
Tahiyat awal atau tasyahud awal dikerjakan setelah rakaat kedua pada sholat Maghrib, Zuhur, Asar, dan Isya.
Dalam mazhab Syafi’i, duduk dan membaca tasyahud awal termasuk sunah ab‘adh. Apabila tertinggal, disunahkan melakukan sujud sahwi untuk menambal kekurangan tersebut.
Kedudukannya berbeda dengan tasyahud akhir yang termasuk rukun. Karena itu, aturan ketika lupa tahiyat awal tidak boleh langsung diterapkan pada tahiyat akhir atau rukun lainnya.
Penjelasan berikut memakai kerangka mazhab Syafi’i. Perincian hukum sujud sahwi dalam mazhab lain dapat berbeda.
Apabila baru mulai bangkit dari sujud kedua dan belum berdiri tegak, orang yang sholat sendiri atau menjadi imam disunahkan kembali duduk untuk mengerjakan tahiyat awal.
Misalnya, seseorang baru mengangkat tubuh, lalu teringat sebelum mencapai posisi berdiri sempurna. Ia dapat kembali duduk, membaca tahiyat awal, kemudian melanjutkan rakaat berikutnya.
Dalam perincian fikih Syafi’i, anjuran sujud sahwi pada keadaan ini juga memperhatikan seberapa jauh gerakan bangkitnya. Jika sudah lebih dekat kepada posisi berdiri, disunahkan sujud sahwi. Jika masih lebih dekat kepada duduk, kembalinya itu tidak dengan sendirinya menjadi sebab sujud sahwi.
Karena itu, tidak semua gerakan bangkit yang segera dikoreksi memiliki perincian hukum yang sama.
Ketika sudah berdiri sempurna untuk rakaat ketiga, lanjutkan sholat dan jangan kembali duduk untuk mengejar tahiyat awal.
Alasannya, berdiri merupakan rukun bagi orang yang mampu dalam sholat fardu, sedangkan tahiyat awal berstatus sunah. Rukun yang sudah dimasuki tidak diputus untuk kembali mengerjakan sunah yang tertinggal.
Contohnya, seseorang sedang sholat Zuhur. Setelah berdiri tegak, ia teringat belum tahiyat awal, meskipun belum mulai membaca Al-Fatihah. Patokan utamanya adalah sudah sempurna berdiri, bukan sudah atau belum memulai bacaan.
Ia meneruskan rakaat ketiga dan keempat, lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Baca juga: Apa Saja yang Membatalkan Wudhu? Penjelasan Lengkap Beserta Contohnya
Dalam hadis Abdullah bin Buhainah yang tercantum dalam Sahih al-Bukhari nomor 1224, Rasulullah SAW pernah bangkit setelah dua rakaat tanpa duduk. Para sahabat turut berdiri mengikuti beliau.
Menjelang akhir sholat, beliau melakukan dua kali sujud sebelum salam.
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa tertinggalnya duduk setelah rakaat kedua tidak selalu harus diperbaiki dengan kembali duduk saat itu juga. Sholat dilanjutkan, lalu kekurangannya ditambal dengan sujud sahwi.
Bagian ini perlu dipahami dengan cermat. Jangan langsung menyatakan semua orang yang terlanjur kembali duduk pasti batal sholatnya.
Jabatan Mufti Negeri Selangor menjelaskan perbedaan antara orang yang sengaja kembali duduk setelah berdiri sempurna dengan mengetahui larangannya dan orang yang melakukannya karena lupa atau tidak mengetahui hukum tersebut.
Dalam kerangka Syafi’i, tindakan sengaja kembali duduk dengan mengetahui larangannya dapat membatalkan sholat. Sementara itu, terdapat uzur bagi orang yang lupa atau tidak mengetahui hukum masalah ini.
Jika mengalami kejadian tersebut, jelaskan urutan gerakan dan keadaan saat melakukannya kepada guru fikih. Penilaian kasus tidak cukup hanya berdasarkan kalimat “tadi saya duduk lagi”.
Apabila imam melewatkan tahiyat awal dan sudah berdiri sempurna, makmum mengikuti imam melanjutkan rakaat berikutnya. Makmum tidak sengaja bertahan duduk untuk menyelesaikan tahiyat awal sendiri.
Ketika imam melakukan sujud sahwi, makmum turut mengikutinya, meskipun makmum sendiri tidak lupa.
Sebaliknya, jika imam masih duduk tahiyat awal tetapi makmum terlanjur berdiri karena lupa, makmum harus kembali duduk mengikuti imam. Keadaan ini berbeda dengan orang yang sholat sendiri dan sudah berdiri sempurna.
Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya mengetahui posisi imam sebelum menentukan tindakan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir