Untuk kasus tahiyat awal yang tertinggal, sujud sahwi menurut mazhab Syafi’i dilakukan sebelum salam:
Bacaan sujud dapat menggunakan tasbih sebagaimana sujud dalam sholat. Tidak hafal bacaan khusus yang biasa diajarkan untuk sujud sahwi bukan alasan meninggalkannya.
Jumlahnya tetap dua sujud, bukan dua rakaat. Banyaknya sebab kelupaan juga tidak otomatis membuat jumlah sujud sahwi harus dilipatgandakan.
Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi berstatus sunah. Meninggalkannya tidak dengan sendirinya membatalkan sholat yang telah memenuhi rukun dan syaratnya.
Karena itu, lupa tahiyat awal sekaligus tidak melakukan sujud sahwi bukan alasan otomatis untuk mengulang seluruh sholat.
Tetap bedakan masalah ini dari tertinggalnya rukun. Sujud sahwi bukan pengganti semua rukun yang tidak dikerjakan.
Saat kelupaan terjadi, tenangkan diri dan perhatikan keadaan: belum tegak, sudah berdiri sempurna, atau sedang mengikuti imam. Pemahaman tersebut membantu seseorang memperbaiki kekeliruan dengan tepat, tanpa menambah gerakan karena panik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir