KebonCinta.com – Membaca surah pendek setelah Al-Fatihah merupakan kebiasaan yang dilakukan umat Islam ketika melaksanakan sholat. Namun, dalam keadaan tertentu, seseorang bisa lupa membaca surah tambahan dan langsung melakukan rukuk.
Situasi tersebut terkadang menimbulkan keraguan. Apakah sholat tetap sah? Haruskah kembali berdiri untuk membaca surah? Atau justru perlu melakukan sujud sahwi sebelum salam?
Pertanyaan ini penting karena dalam fikih Islam terdapat perbedaan antara rukun sholat, sunah ab'adh, dan sunah hai'ah.
Tidak semua bacaan atau gerakan yang terlupakan memiliki ketentuan hukum yang sama. Sebagian merupakan rukun yang wajib ditunaikan, sedangkan sebagian lainnya merupakan amalan sunah yang tidak membatalkan sholat apabila ditinggalkan.
Untuk memahami persoalan tersebut, berikut penjelasan berdasarkan fikih mazhab Syafi'i yang banyak dipelajari di pesantren Indonesia.
Dalam mazhab Syafi'i, membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun sholat yang wajib ditunaikan sesuai ketentuan bagi orang yang melaksanakan sholat.
Sementara itu, membaca surah atau ayat Al-Qur'an setelah Al-Fatihah termasuk amalan sunah pada rakaat yang dianjurkan.
Artinya, seseorang yang telah membaca Al-Fatihah dengan benar kemudian langsung melakukan rukuk tanpa membaca surah tambahan tidak otomatis menjadikan sholatnya batal.
Ketentuan ini berlaku karena bacaan tambahan setelah Al-Fatihah bukan merupakan rukun yang menentukan keabsahan sholat.
NU Online menjelaskan bahwa membaca surah setelah Al-Fatihah hukumnya sunah. Apabila ditinggalkan, seseorang tidak disunahkan melakukan sujud sahwi hanya karena meninggalkan bacaan tersebut.
Meskipun demikian, membaca surah tambahan tetap merupakan amalan yang dianjurkan dan sebaiknya dibiasakan apabila memungkinkan.
Jawabannya, menurut ketentuan fikih Syafi'i, tidak perlu melakukan sujud sahwi apabila satu-satunya hal yang terlupakan adalah membaca surah pendek setelah Al-Fatihah.
Sebagai contoh, seseorang sedang melaksanakan sholat Zuhur.
Pada rakaat pertama, ia membaca Al-Fatihah kemudian langsung rukuk karena lupa membaca surah tambahan.
Dalam keadaan tersebut, sholatnya tetap sah selama seluruh rukun dan syarat sholat terpenuhi.
Ia tidak harus mengulangi rakaat dan tidak perlu melakukan sujud sahwi hanya karena surah tambahan terlewat.
Penjelasan ini juga berlaku apabila seseorang tidak membaca surah tambahan karena belum hafal, selama bacaan Al-Fatihah dan rukun lainnya ditunaikan sesuai ketentuan.
Namun, penting diingat bahwa hukum tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja pada kasus lupa membaca Al-Fatihah.
Al-Fatihah adalah rukun, sehingga ketentuan meninggalkannya berbeda dengan meninggalkan surah tambahan.
Dalam mazhab Syafi'i, amalan sunah dalam sholat dikenal memiliki pembagian, antara lain sunah ab'adh dan sunah hai'ah.
Sunah ab'adh merupakan amalan sunah tertentu yang apabila ditinggalkan dianjurkan untuk diganti dengan sujud sahwi.
Contohnya adalah tasyahud awal serta qunut Subuh dalam ketentuan mazhab Syafi'i.
Sementara itu, sunah hai'ah merupakan amalan penyempurna pelaksanaan sholat yang apabila ditinggalkan tidak disunahkan melakukan sujud sahwi hanya karena meninggalkannya.
Membaca surah setelah Al-Fatihah termasuk dalam kelompok amalan sunah yang tidak menuntut sujud sahwi apabila terlewat.
Dengan memahami pembagian tersebut, seseorang dapat membedakan kekeliruan yang memerlukan tindak lanjut dari keadaan yang cukup dilanjutkan tanpa tindakan tambahan.
Baca Juga: Apa Itu Sujud Sahwi? Penyebab, Bacaan, dan Tata Cara Melakukannya saat Sholat
Seseorang mungkin baru menyadari bahwa dirinya belum membaca surah tambahan setelah menyelesaikan Al-Fatihah, tetapi belum melakukan rukuk.
Apabila masih berada pada posisi berdiri di tempat yang disyariatkan untuk membaca surah tambahan, ia dapat langsung membaca surah atau ayat Al-Qur'an yang dikuasai.
Setelah itu, sholat dilanjutkan dengan rukuk sebagaimana biasa.
Tidak diperlukan pengulangan bacaan Al-Fatihah hanya karena terlupa menambahkan surah, selama Al-Fatihah sebelumnya sudah dibaca dengan benar.
Namun, apabila ia memilih langsung rukuk tanpa membaca surah tambahan, sholat tetap sah karena bacaan tersebut berstatus sunah.
Keadaan ini menunjukkan bahwa amalan sunah dapat dikerjakan untuk menyempurnakan ibadah, tetapi tidak boleh disamakan dengan kewajiban rukun.
Jika seseorang telah melakukan rukuk dan baru teringat bahwa ia belum membaca surah pendek, sholat dapat langsung dilanjutkan.
Tidak perlu kembali berdiri hanya untuk membaca surah yang terlewat.
Sebagai contoh, setelah membaca Al-Fatihah, seseorang langsung rukuk. Ketika sedang rukuk, ia baru ingat bahwa Surah Al-Ikhlas belum dibaca.
Dalam keadaan tersebut, ia tetap melanjutkan rukuk, iktidal, sujud, dan gerakan berikutnya sebagaimana biasa.
Kembali ke posisi berdiri hanya untuk mengejar bacaan sunah yang telah terlewat bukanlah tindakan yang diperlukan.
Terlebih lagi, tindakan mengulang gerakan tanpa memahami ketentuan fikih dapat menimbulkan keraguan dan kesalahan baru.
Karena itu, seseorang sebaiknya tetap tenang dan menyelesaikan sholat sesuai urutan gerakan yang benar.
Dalam sholat fardhu, membaca surah tambahan setelah Al-Fatihah pada umumnya disunahkan pada dua rakaat pertama.
Misalnya dalam sholat Zuhur empat rakaat, seseorang dianjurkan membaca surah tambahan pada rakaat pertama dan kedua.
Adapun pada rakaat ketiga dan keempat, terdapat ketentuan bacaan tersendiri dalam penjelasan fikih. Praktik yang umum dalam mazhab Syafi'i ialah mencukupkan bacaan Al-Fatihah.
Dengan demikian, seseorang tidak perlu menganggap bahwa setiap rakaat harus selalu disertai surah pendek.
Pada sholat sunah, pengaturan bacaan juga dapat berbeda sesuai jenis sholat dan tuntunan yang berkaitan dengannya.
Karena itu, pembahasan mengenai surah tambahan sebaiknya disesuaikan dengan jenis sholat yang sedang dikerjakan.
Sebagian orang mungkin baru belajar melaksanakan sholat dan belum memiliki banyak hafalan surah.
Misalnya, seseorang sudah mampu membaca Al-Fatihah dengan benar, tetapi hanya menghafal Surah Al-Ikhlas.
Dalam keadaan tersebut, ia boleh membaca Surah Al-Ikhlas pada rakaat pertama dan kembali mengulangnya pada rakaat kedua.
Tidak ada kewajiban membaca surah yang berbeda pada setiap rakaat.
Dalam Shahih Al-Bukhari nomor 774 terdapat riwayat mengenai seorang imam yang terbiasa membaca Surah Al-Ikhlas dalam sholatnya. Riwayat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan ulama mengenai kebolehan mengulang bacaan surah.
Meskipun diperbolehkan, umat Islam tetap dianjurkan mempelajari dan memperbanyak hafalan Al-Qur'an sesuai kemampuan.
Bagi pemula, proses tersebut dapat dilakukan secara bertahap tanpa menjadikan kurangnya hafalan surah sebagai alasan untuk meninggalkan sholat.
Baca Juga: Hukum Membaca Surat Pendek yang Sama pada Setiap Rakaat Sholat
Kesalahan yang perlu dihindari ialah menyamakan lupa membaca surah tambahan dengan lupa membaca Al-Fatihah.
Keduanya memiliki kedudukan berbeda dalam sholat.
Membaca Al-Fatihah adalah rukun dalam mazhab Syafi'i. Jika seseorang benar-benar meninggalkan rukun tersebut, ketentuannya harus ditangani berdasarkan hukum meninggalkan rukun, bukan sekadar menggantinya dengan sujud sahwi.
Sujud sahwi tidak dapat dijadikan pengganti rukun sholat yang belum ditunaikan.
Namun, rincian penyelesaian lupa Al-Fatihah dapat berbeda menurut posisi orang tersebut, apakah sedang sholat sendirian, menjadi imam, atau menjadi makmum dengan keadaan tertentu.
Karena itu, apabila persoalannya berkaitan dengan bacaan Al-Fatihah sebagai rukun, seseorang sebaiknya mempelajari ketentuannya secara khusus melalui guru fikih yang memahami mazhab yang diikuti.
Sebagian orang mengalami keraguan ketika sholat, misalnya tidak yakin apakah telah membaca surah tambahan atau belum.
Jika keraguan hanya berkaitan dengan bacaan sunah setelah Al-Fatihah, seseorang tidak perlu mengulang sholat atau melakukan sujud sahwi karena kekhawatiran tersebut semata.
Kebiasaan mengulang ibadah tanpa dasar yang jelas dapat membuat seseorang semakin sulit merasa tenang ketika beribadah.
Sebaiknya pelajari urutan sholat dengan baik, pahami kedudukan setiap bacaan, dan hindari terlalu lama memikirkan kemungkinan kesalahan yang sebenarnya tidak memengaruhi keabsahan sholat.
Membaca surah tambahan setelah Al-Fatihah tetap merupakan amalan yang baik untuk menyempurnakan sholat. Namun, jika seseorang lupa melakukannya, ia cukup melanjutkan sholat tanpa perlu sujud sahwi hanya karena bacaan tersebut tertinggal.
Pemahaman mengenai perbedaan rukun dan sunah akan membantu umat Islam melaksanakan sholat dengan lebih tenang, tertib, serta sesuai dengan ketentuan fikih yang dipelajari.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir