Lulusan PPG 2025 Belum Terima TPG? Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama

Lulusan PPG 2025 Belum Terima TPG? Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama

02 Maret 2026 | 14:35

Keboncinta.com-- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah pada awal tahun 2026 belum terealisasi sesuai harapan sebagian guru.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan penerima, terutama bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 yang telah mengantongi Nomor Registrasi Guru (NRG).

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kekosongan dana.

Proses masih berada pada tahap finalisasi anggaran dan penyesuaian administrasi sesuai mekanisme keuangan negara.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Kemenag Imbau Umat Islam Laksanakan Salat Khusuf di Ramadan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa setiap belanja negara, termasuk TPG, wajib melewati tahapan birokrasi yang ketat sebelum dana dapat disalurkan kepada penerima.

“Ini bukan soal dana tidak tersedia, tetapi karena seluruh pengajuan harus melalui proses review dan penelaahan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Kemenag, pencairan TPG harus melewati sejumlah tahapan penting, antara lain:

  • Pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal

  • Penelaahan anggaran di Kementerian Keuangan

  • Proses Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk mengakomodasi guru lulusan baru

Tahapan tersebut bertujuan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta ketepatan sasaran penerima tunjangan.

Baca Juga: Siap-siap! Berikut ini Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H dan Tahapannya

Bagi guru madrasah yang menyelesaikan PPG di akhir tahun 2025, terdapat alur waktu regulatif yang perlu dipahami. Secara aturan, pengajuan anggaran TPG baru dapat dilakukan setelah peserta resmi dinyatakan lulus dan memiliki NRG.

Siklus penganggaran yang saat ini berjalan meliputi:

  1. Kelulusan PPG ditetapkan pada penghujung 2025

  2. Kemenag menghitung kebutuhan anggaran berdasarkan jumlah lulusan

  3. Berkas masuk tahap review Inspektorat dan Kemenkeu

  4. Dana dialokasikan pada tahun anggaran berjalan 2026

Karena kelulusan terjadi di akhir tahun, maka anggaran baru dapat diproses pada tahun berikutnya.

Kepastian tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Baca Juga: Pendidikan Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Nasional, Sekolah Disiapkan Hadapi Ancaman Megathrust

Dalam surat itu ditegaskan bahwa pembayaran TPG periode Januari–Februari 2026 bagi lulusan PPG 2025 memang belum dapat dilakukan hingga alokasi anggaran tersedia secara resmi.

Meski demikian, pemerintah memastikan hak finansial guru tidak hilang. TPG akan dibayarkan secara rapel setelah proses finalisasi anggaran tuntas.

Kemenag pun mengimbau para guru dan kepala madrasah tetap tenang serta terus memantau informasi resmi.

Ke depan, perencanaan yang lebih presisi diharapkan mampu meminimalkan keterlambatan agar kepastian pencairan tidak lagi menjadi persoalan rutin di awal tahun.***

Tags:
pendidikan Pencairan TPG TPG 2026

Komentar Pengguna