Berita
Rahman Abdullah

Libur Nasional 2027 Lengkap dengan Cuti Bersama, Ini Daftar Tanggal Merahnya

Libur Nasional 2027 Lengkap dengan Cuti Bersama, Ini Daftar Tanggal Merahnya

27 September 2026 | 21:41

Keboncinta.com-- Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Ketetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat, instansi pemerintah, sekolah, dunia usaha, hingga perusahaan dalam menyusun berbagai kegiatan sepanjang tahun mendatang.

Dalam kalender tersebut terdapat 18 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional serta 8 hari cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat memiliki 26 tanggal yang dapat menjadi acuan untuk menyusun rencana kerja, kegiatan sekolah, perjalanan, maupun agenda keluarga selama 2027.

Penetapan kalender tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026. SKB tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dokumen tersebut menggunakan nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Baca Juga: Jadwal PPG Daljab PAI 2026 Resmi Disiapkan, Guru Cek 5 Ketentuan Ini

Daftar Libur Nasional 2027

Sebanyak 18 tanggal telah ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 2027. Jadwalnya tersebar dari awal hingga penghujung tahun.

Januari 2027

  • Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.

  • Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

Februari dan Maret 2027

  • Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

  • Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.

  • Rabu, 10 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah.

  • Kamis, 11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah.

  • Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.

  • Minggu, 28 Maret 2027 — Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Baca Juga: CPNS Guru 2027 Dibuka 139 Ribu Formasi, Cek Peluang Lulusan Baru dan Guru Honorer

Mei 2027

  • Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional.

  • Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus.

  • Senin, 17 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah.

  • Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE.

Juni hingga Agustus 2027

  • Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila.

  • Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

  • Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW.

  • Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan.

Desember 2027

  • Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

  • Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Daftar tersebut mencakup 18 hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah untuk 2027. Untuk sejumlah hari besar keagamaan Islam, penetapan tanggalnya tetap mengikuti ketentuan dan keputusan yang berlaku.

Baca Juga: Operator Sekolah Wajib Tahu! 5 Hal Ini Bisa Menentukan Lancar atau Tertundanya Validasi SKTP

8 Hari Cuti Bersama 2027

Selain tanggal yang ditetapkan sebagai libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama sepanjang 2027.

Berikut jadwalnya:

  • Jumat, 5 Februari 2027 — Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

  • Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.

  • Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.

  • Senin, 15 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.

  • Kamis, 25 Maret 2027 — Cuti bersama Wafat Yesus Kristus.

  • Selasa, 18 Mei 2027 — Cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah.

  • Rabu, 19 Mei 2027 — Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.

  • Jumat, 24 Desember 2027 — Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Dengan tambahan delapan cuti bersama tersebut, total hari yang masuk dalam kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 menjadi 26 hari.

Cuti Bersama ASN dan Pekerja Swasta Perlu Dibedakan

Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa mekanisme cuti bersama tidak sepenuhnya sama untuk setiap kelompok pekerja.

Untuk aparatur sipil negara, ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Pemerintah juga menjelaskan bahwa cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan. Ketentuan yang sama berlaku bagi PPPK, sementara ASN yang karena tugasnya tidak memperoleh cuti bersama akan mendapatkan penyesuaian hak cuti tahunan sesuai aturan.

Sementara bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan dan kebijakan yang berlaku di perusahaan masing-masing. Karena itu, karyawan tetap perlu memperhatikan aturan internal perusahaan sebelum menentukan jadwal cuti atau perjalanan.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit tapi Tunjangan Belum Masuk? Ternyata Ini Arti Statusnya di Info GTK

Kalender 2027 Bisa Disiapkan Sejak Sekarang

Dengan kalender libur nasional dan cuti bersama yang sudah ditetapkan, masyarakat dapat mulai menyusun berbagai rencana untuk tahun 2027.

Bagi pekerja, daftar tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dasar untuk mengatur jadwal cuti. Sekolah dan instansi dapat memanfaatkannya dalam menyusun agenda tahunan, sedangkan perusahaan dapat menyesuaikan perencanaan kegiatan dan operasional.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan juga dapat mencatat tanggal-tanggal tersebut sejak jauh hari sehingga persiapan dapat dilakukan lebih matang.

Pemerintah menetapkan kalender tersebut sebagai acuan bersama bagi masyarakat, instansi, dan dunia usaha dalam merencanakan kegiatan sepanjang 2027. Namun, untuk pelaksanaan cuti bersama, masyarakat tetap perlu melihat ketentuan yang berlaku pada instansi atau tempat kerja masing-masing.***

Tags:
berita nasional Libur Nasional Cuti Bersama

Komentar Pengguna