Keboncinta — Lebih dari 500 guru di Kalimantan Timur disebut masih mengajar tanpa memiliki Surat Keputusan pengangkatan yang memberikan kepastian status kepegawaian. Sebagian dari mereka bahkan telah menjalankan tugas mengajar selama bertahun-tahun.
Persoalan tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, setelah menerima pengaduan enam orang guru yang berasal dari sejumlah kota di Kaltim.
Para guru mengadukan ketidakjelasan status mereka meskipun tetap mengajar dan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah. Sebagian telah mengabdi selama tiga hingga lima tahun, tetapi belum memiliki SK pengangkatan sebagai tenaga honorer maupun dokumen kepegawaian lain yang dapat digunakan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Menurut Darlis, sebagian guru hanya memiliki dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran honor, tetapi belum memberikan pengakuan status kepegawaian seperti SK pengangkatan.
Akibatnya, mereka mengalami kesulitan ketika pemerintah membuka seleksi PPPK. Dokumen pengalaman mengajar dan status kepegawaian menjadi bagian penting dalam proses administrasi, sedangkan guru yang tidak memiliki SK berpotensi tidak dapat memenuhi persyaratan.
Persoalan semakin rumit karena sebagian guru telah berusia lebih dari 35 tahun. Guru yang mengadu disebut berusia 37 tahun, 45 tahun, bahkan ada yang mendekati 50 tahun. Pada usia tersebut, pilihan untuk mengikuti jalur penerimaan CPNS umum menjadi semakin terbatas.
Keberadaan mereka berawal dari kebutuhan tenaga pendidik yang mendesak. Ketika sekolah mengalami kekurangan guru, orang yang mempunyai latar belakang pendidikan dan kemampuan mengajar direkrut untuk membantu kegiatan belajar-mengajar.
Pada saat perekrutan dilakukan, kebutuhan menjaga pembelajaran tetap berjalan menjadi pertimbangan utama. Namun, persoalan administrasi kemudian muncul ketika pemerintah mulai menata tenaga non-ASN dan membuka rekrutmen PPPK menggunakan persyaratan yang lebih ketat.
Guru yang telah lama mengabdi tetapi tidak mempunyai dokumen pengangkatan akhirnya berada dalam posisi sulit. Mereka tetap dibutuhkan sekolah, tetapi tidak memiliki jalur yang jelas untuk memperoleh kepastian status.
Darlis menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke dalam agenda rapat Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Langkah awal yang dinilai perlu dilakukan adalah memetakan jumlah guru, lokasi tugas, masa pengabdian, sumber pembayaran honor, dan dokumen yang mereka miliki.
Pemetaan data dibutuhkan karena angka lebih dari 500 guru tersebut masih memerlukan verifikasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah perlu memastikan siapa saja yang benar-benar aktif mengajar serta sekolah mana yang masih membutuhkan tenaga mereka.
Persoalan sekitar 500 guru honorer di Kaltim sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Pada Mei 2026, Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah pusat untuk memperjuangkan kejelasan status serta peningkatan kesejahteraan mereka.
Namun, Pemprov Kaltim juga mengakui bahwa kuota atau formasi PPPK yang tersedia telah terpenuhi. Kondisi tersebut membuat penyelesaian status tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan pemerintah daerah.
Dalam penataan berikutnya, Disdikbud Kaltim menyatakan bahwa kebutuhan guru non-ASN dialihkan melalui skema tenaga pengganti. Pembiayaan tenaga pengganti bersumber dari bantuan operasional sekolah daerah dan bantuan operasional sekolah pendidikan.
Skema tersebut dimaksudkan untuk menjaga kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan sekaligus menyesuaikan pengelolaan pegawai dengan kebijakan nasional yang tidak lagi memberikan ruang luas bagi pengangkatan tenaga honorer baru.
Meski demikian, munculnya pengaduan ratusan guru tanpa SK menunjukkan masih terdapat persoalan administrasi yang harus dijelaskan. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah mereka sudah masuk dalam skema tenaga pengganti, masih tercatat melalui mekanisme lama, atau belum terdata sama sekali.
Penyelesaian masalah juga harus mempertimbangkan keberlangsungan pendidikan. Penghentian tugas secara mendadak dapat menyebabkan sekolah kembali mengalami kekurangan guru, sedangkan membiarkan mereka terus bekerja tanpa kepastian status juga berpotensi memperpanjang persoalan.
Selain melakukan verifikasi, pemerintah daerah dapat menyediakan layanan pengaduan khusus agar setiap guru dapat memeriksa status datanya. Hasil pendataan kemudian dapat disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan penyusunan kebutuhan formasi dan kebijakan penataan tenaga pendidikan.
Para guru diharapkan menyimpan seluruh bukti pengabdian, termasuk surat tugas, dokumen pembayaran honor, jadwal mengajar, data sekolah, dan riwayat keaktifan. Dokumen tersebut dapat dibutuhkan ketika pemerintah melakukan verifikasi.
Pembahasan bersama DPRD dan Disdikbud Kaltim diharapkan menghasilkan jalan keluar yang tidak mengabaikan peraturan, tetapi tetap mempertimbangkan masa pengabdian guru. Kepastian status diperlukan agar mereka dapat melanjutkan tugas mengajar dan memiliki arah karier yang jelas.