KEBONCINTA.COM – Kabar penting datang bagi lebih dari 170 ribu guru non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN yang hingga kini masih menunggu kepastian status kepegawaian. Mereka disebut akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS mulai awal 2027.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Lalu, pemerintah telah mempersiapkan langkah penataan status guru yang selama ini masih terbagi dalam sejumlah kelompok kepegawaian.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah lebih dari 170 ribu guru non-ASN yang belum memperoleh status sebagai PNS maupun PPPK.
Lalu mengatakan para guru non-ASN tersebut akan diberikan kesempatan mengikuti tes CPNS mulai tahun anggaran 2027 atau sekitar awal Januari 2027.
Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi tersebut bukan berarti para guru otomatis diangkat menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai ketentuan dan formasi yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Komisi X DPR meminta penyelesaian persoalan guru non-ASN tidak kembali mengalami penundaan.
Menurut Lalu, awal 2027 menjadi momentum penting untuk menuntaskan persoalan status kepegawaian guru yang telah berlangsung cukup lama.
Komisi X juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut bersama pemerintah.
Persoalan status guru menjadi perhatian karena selama ini terdapat beberapa kelompok tenaga pendidik, mulai dari guru PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu hingga guru non-ASN.
Selain membahas nasib guru non-ASN, pemerintah dan DPR sebelumnya juga membicarakan penataan bagi guru berstatus PPPK.
Lalu menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Hal ini sejalan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan dalam pembahasan pemerintah bersama DPR mengenai penyederhanaan status kepegawaian guru.
Dengan skema tersebut, ke depan status ASN guru diarahkan menjadi dua kelompok utama yakni PNS dan PPPK.
Sementara itu, guru yang saat ini sudah berstatus PPPK penuh waktu juga disebut memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
Namun perubahan status tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi CPNS, bukan pengangkatan otomatis.
Formasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan seleksi tersebut nantinya harus disiapkan pemerintah.
Karena itu, guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap perlu menunggu ketentuan resmi mengenai jumlah formasi, persyaratan, jadwal, mekanisme pendaftaran serta tahapan seleksi.
Lalu menyampaikan bahwa pemerintah disebut telah mempersiapkan anggaran untuk mendukung penataan status guru tersebut.
Meski demikian, rincian besaran dan alokasi anggaran masih akan dibahas lebih lanjut dalam mekanisme penganggaran.
Isu mengenai guru non-ASN menjadi semakin penting menjelang berakhirnya tahun 2026.
Sebelumnya, Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri atau FAGRI juga menyampaikan aspirasi kepada DPR mengenai kepastian status guru non-ASN setelah 31 Desember 2026.
Para guru meminta adanya kebijakan lanjutan setelah masa penugasan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada 2026 berakhir.
Mereka khawatir tidak adanya aturan lanjutan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi guru yang selama ini masih mengajar di sekolah negeri tetapi belum memperoleh status ASN.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian DPR karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah.
Komisi X menilai penyelesaian status kepegawaian perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah membahas formula kesejahteraan guru secara lebih luas.
Penataan status juga diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarguru yang saat ini memiliki skema kepegawaian berbeda.
Sebelumnya, DPR juga telah menyampaikan dukungan agar pengelolaan tenaga guru dapat dibuat lebih sederhana dan memberikan kepastian karier.
Namun, para guru tetap perlu menunggu regulasi teknis pemerintah sebelum mengambil kesimpulan mengenai pelaksanaan seleksi CPNS 2027.
Pernyataan DPR menjadi indikasi kuat mengenai arah kebijakan, tetapi jadwal resmi pendaftaran, formasi, persyaratan usia, mekanisme seleksi dan instansi yang membuka kebutuhan tetap harus mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.
Karena itu, guru non-ASN disarankan memantau informasi dari Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, Kemendikdasmen serta instansi terkait.
Jika rencana tersebut berjalan sesuai pembahasan pemerintah dan DPR, awal 2027 akan menjadi periode penting bagi lebih dari 170 ribu guru non-ASN yang selama ini menantikan kesempatan memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti.