Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
Berita
Rahman Abdullah

Lebih dari 17 Ribu Pelamar Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II, Ini Dia Berkas yang Harus Segera Dilengkapi!

Lebih dari 17 Ribu Pelamar Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II, Ini Dia Berkas yang Harus Segera Dilengkapi!

02 Juli 2025 | 14:50 | 0 Pembaca

Keboncinta.com-- Kementerian Agama pada hari senin kemarin (30/6) telah mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (PPPK) untuk pelamar tenaga non ASN yang telah aktif bekerja di Kemenag tahun anggaran 2024. Lebih 17 ribu pelamar dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tahapan seleksi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan ada dua kategori peserta PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024, yaitu: peserta tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis.

Terdapat 189 peserta nakes dan yang lulus 145 pelamar. Sementera untuk peserta teknis, ada 21.469 pelamar dan lulus 17.009 orang.

Sekjen Kemenag meminta, peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses upload berita bisa dilakukan dari 1 - 31 Juli 2025.

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Kamaruddin Amin.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” sambungnya.

Kepala Biro SDM pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan ada sejumlah dokumen yang harus yang diunggah oleh peserta, yaitu:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025;dan

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.

Demikian berkas-berkas yang harus segera dipenuhi oleh peserta PPPK Kemenag tahap II yang telah dinyatakan lulus.***

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Pesantren Kok Namanya Kebon Cinta? Ini Cerita di Balik Nama yang Bikin Heran
Pesantren Kok Namanya Kebon Cinta? Ini Cerita...
09 Jul 2025
Cara Update Data di MyASN: Panduan Mudah Bagi CPNS dan PPPK Baru Tahun 2025
Cara Update Data di MyASN: Panduan Mudah Bagi...
09 Jul 2025
Cara Praktis Bikin Karis dan Karsu Virtual di MyASN, Lengkap Sampai Cetak
Cara Praktis Bikin Karis dan Karsu Virtual di...
09 Jul 2025
Kisah Sumur Mbah Jhenggot dan Bendungan Paemporan yang Menakjubkan
Kisah Sumur Mbah Jhenggot dan Bendungan Paemp...
09 Jul 2025
Kisah Teladan: Suami dari Putri Kiainya
Kisah Teladan: Suami dari Putri Kiainya
09 Jul 2025
Menag Sebut Jaminan Kehalalan Produk perlu Diperkuat, agar Diterima Masyarakat secara Global.
Menag Sebut Jaminan Kehalalan Produk perlu Di...
09 Jul 2025
Menag Ungkap Haji dan Umrah Lewat Transportasi Laut Berpotensi Dibuka oleh Arab Saudi
Menag Ungkap Haji dan Umrah Lewat Transportas...
09 Jul 2025
MASUK SURGA KARENA BERSAHABAT DENGAN ORANG SHALEH
MASUK SURGA KARENA BERSAHABAT DENGAN ORANG SH...
09 Jul 2025
Tidak Enak, Bukan Landasan Kebaikan, Melainkan Topeng Ketakutan
Tidak Enak, Bukan Landasan Kebaikan, Melainka...
09 Jul 2025
Takdir dan Usaha: Dua Sisi Mata Uang yang Tak Terpisahkan
Takdir dan Usaha: Dua Sisi Mata Uang yang Tak...
09 Jul 2025
Air Mata Aisyah  Antara Rasulullah, Abu Bakar, dan Warisan Iman
Air Mata Aisyah Antara Rasulullah, Abu Bakar...
09 Jul 2025
Integrasikan Masjid Masuk Rencana Pembangunan Daerah, Kemendagri Siap jadi Fasilitator
Integrasikan Masjid Masuk Rencana Pembangunan...
09 Jul 2025
Buka Kegiatan Saraloka Kemasjidan dan BKM 2025, Wamenag Sebut Masjid sebagai Pusat Pemeberdayaan Umat
Buka Kegiatan Saraloka Kemasjidan dan BKM 202...
08 Jul 2025
Komisi VIII DPR RI Setuju atas Usulan Anggaran Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru Kemenag
Komisi VIII DPR RI Setuju atas Usulan Anggara...
08 Jul 2025
Rahasia Ilmu Barakah: Meniru Kesantrian Dulu untuk Mendapatkan Ridho Allah
Rahasia Ilmu Barakah: Meniru Kesantrian Dulu...
08 Jul 2025
Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Berikan Klarifikasi, Simak Penjelasannya di Sini!
Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Beri...
07 Jul 2025
Gengsi Lintas Jenjang! Lomba Olahraga Dwi Pekan Jadi Ajang Unjuk Diri Santri
Gengsi Lintas Jenjang! Lomba Olahraga Dwi Pek...
07 Jul 2025
Banyak Mitos Bulan Muharam yang Hidup di Masyarakat, Komisi Fatwa MUI Berikan Penjelasannya, Simak Baik-baik!
Banyak Mitos Bulan Muharam yang Hidup di Masy...
07 Jul 2025
Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian...
07 Jul 2025
Ramai Soal Rombel 50 Siswa di Jabar, Sebenarnya Berapa Sih Ketetapan Resmi dari Permendikbudristek?
Ramai Soal Rombel 50 Siswa di Jabar, Sebenarn...
07 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact