Berita
Hilmi An Naufal

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

22 Agustus 2026 | 10:28

KEBONCINTA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan tersangka diumumkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Selain Rektor Unsoed, lima tersangka lainnya terdiri atas Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dua pihak swasta, serta seorang kerabat rektor.

KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Berkaitan dengan Penerimaan Jalur Mandiri

KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.

Penyidik untuk sementara menemukan adanya dugaan pengalokasian sejumlah kuota penerimaan mahasiswa yang kemudian digunakan untuk meminta uang kepada orang tua atau pihak yang ingin meloloskan calon mahasiswa.

Dari total 2.527 kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri program sarjana tahun 2026, KPK menduga terdapat 73 kuota yang dikelola untuk praktik tersebut.

Temuan sementara penyidik menunjukkan dugaan transaksi tidak hanya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menyebut Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum juga masuk dalam skema yang sedang diselidiki.

Seluruh keterangan tersebut masih berupa hasil penyidikan awal KPK. Penyidik masih mendalami aliran dana, pihak yang memberikan uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KPK Mengamankan Uang dan Rekening

Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp650 juta dan saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.

Uang dan saldo rekening itu diduga berhubungan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025–2026. Status serta asal-usul dana masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan.

KPK juga sedang menelusuri dokumen penerimaan mahasiswa, komunikasi antar pihak, serta aset yang diduga berasal dari penerimaan uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meskipun telah berstatus tersangka, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Unsoed Hormati Proses Hukum

Pihak Universitas Jenderal Soedirman menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Kampus menyerahkan pemeriksaan perkara kepada lembaga antirasuah tersebut dan akan mengikuti perkembangan berdasarkan informasi resmi.

Unsoed juga memastikan kegiatan kepemimpinan serta pelayanan akademik tetap berjalan di tengah proses hukum terhadap sejumlah pejabat rektorat.

Keberlangsungan kegiatan perkuliahan, penelitian, pelayanan mahasiswa, dan administrasi kampus diharapkan tidak terganggu.

Kemdiktisaintek Tunggu Informasi Resmi KPK

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan menghormati kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan kementerian akan mencermati perkembangan kasus dan melakukan koordinasi sesuai kewenangannya.

Kementerian juga akan melakukan pendalaman apabila ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi. Langkah kelembagaan akan ditentukan berdasarkan informasi resmi KPK serta ketentuan perundang-undangan.

Brian mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat. Seluruh proses penerimaan mahasiswa harus diselenggarakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus tersebut kembali menjadi peringatan penting bagi perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Kewenangan kampus dalam menentukan mekanisme dan kuota penerimaan harus dilengkapi sistem pengawasan, pencatatan keputusan, kanal pengaduan, serta pemeriksaan internal yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna