KebonCinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tersebut pada Jumat (6/11/2026). Bobby disebut sebagai salah satu saksi yang uangnya disita dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Ungkap Penyimpangan Dana BOS, Nepotisme dan Pengadaan Sekolah Tak Transparan
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan tindakan penyitaan tersebut. Namun, ia tidak menyampaikan secara terperinci jumlah uang yang disita dari Bobby.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Bobby untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Ketika itu, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025, sebelum menjabat sebagai Dirut KAI.
Baca Juga: Survei KPK 2026 Ungkap 26 Persen Siswa Masih Menyontek, Guru Juga Disorot
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina selama periode 2018–2023. Penyidikan perkara tersebut telah dimulai KPK sejak September 2024.
Proyek digitalisasi SPBU pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan teknologi untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara waktu nyata serta mengawasi distribusi BBM, termasuk BBM bersubsidi.
Dalam proses pengadaannya, KPK menemukan dugaan pengaturan dan pengondisian yang menyebabkan rantai pengadaan berlangsung berlapis hingga tiga sampai lima tingkat.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp193,75 miliar dari pengadaan sistem pemantauan volume BBM atau automatic tank gauge (ATG). Sementara itu, pengadaan mesin electronic data capture (EDC) diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga dan perubahan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka pada 4 Agustus 2026.
Ketiganya yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020 Weriza.
Penyitaan uang dari Bobby menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mendalami perkara yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengadaan proyek digitalisasi SPBU tersebut.
Meski demikian, Bobby Rasyidin dalam informasi yang disampaikan KPK masih berstatus sebagai saksi. Penyitaan uang dalam proses penyidikan tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka. Penetapan status hukum tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pengembangan perkara.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir