KebonCinta.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan psikososial secara menyeluruh kepada keluarga seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang yang meninggal setelah diduga menjadi korban perundungan.
Permintaan tersebut disampaikan setelah KPAI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menemui keluarga korban.
“Keluarga anak korban belum mendapat pendampingan psikososial menyeluruh,” ujar Anggota KPAI Dyah Puspitarini.
Ia kemudian meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak membantu keluarga, termasuk saudara korban yang juga dapat mengalami dampak psikologis.
KPAI tidak hanya menemui pihak keluarga.
Tim juga mendatangi sekolah serta berkoordinasi dengan Polres Pemalang dan organisasi perangkat daerah setempat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran lebih utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Kasus melibatkan seorang siswa kelas dua sekolah dasar berinisial A yang berusia tujuh tahun.
Korban diduga mengalami perundungan yang melibatkan dua siswa yang lebih tua pada 12 September 2026.
Setelah kejadian, kondisi kesehatan korban mengalami gangguan.
Korban mengalami mual dan muntah hingga kemudian dibawa oleh keluarganya ke RSUD M Ashari.
Ia menjalani perawatan selama beberapa hari dan diperbolehkan pulang pada 24 September.
Namun kondisi korban kemudian kembali menurun.
Baca Juga: Nama atau Tanggal Lahir Siswa Salah di Dapodik? Ini Cara Memperbaikinya lewat VervalPD
Korban meninggal dunia pada 30 September ketika hendak dibawa kembali untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasus tersebut kini mendapatkan perhatian berbagai pihak.
KPAI juga menyoroti sistem pengawasan di sekolah.
Menurut lembaga tersebut, sekolah perlu mempunyai prosedur yang jelas agar guru dapat mengenali berbagai bentuk perundungan.
Perundungan tidak selalu berbentuk tindakan fisik.
Ejekan verbal yang dilakukan secara terus-menerus juga dapat memberikan dampak terhadap kondisi psikologis seorang anak.
Karena itu, gurauan yang membuat anak merasa takut, terhina atau tertekan tidak dapat selalu dianggap sebagai candaan biasa.
Guru memerlukan pemahaman untuk membedakan interaksi antarsiswa dengan perilaku yang sudah masuk ke dalam perundungan.
Orang tua juga perlu memperhatikan perubahan perilaku anak.
Anak yang tiba-tiba enggan pergi ke sekolah, menjadi lebih pendiam, mengalami gangguan tidur atau terlihat takut bertemu teman tertentu membutuhkan perhatian.
Namun orang tua juga sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan.
Anak perlu diberikan ruang untuk bercerita secara aman tanpa takut disalahkan.
Apabila ditemukan tanda kekerasan maupun perundungan, pihak sekolah dan lembaga perlindungan anak dapat dilibatkan.
Penanganan tidak hanya perlu diberikan kepada korban.
Anak yang diduga melakukan perundungan juga membutuhkan pembinaan sesuai usia dan ketentuan perlindungan anak.
Tujuannya agar peristiwa serupa tidak berulang.
Kasus di Pemalang menjadi pengingat bahwa keamanan sekolah tidak hanya menyangkut bangunan dan fasilitas.
Pengawasan, komunikasi dan kemampuan guru mendeteksi masalah hubungan antarsiswa juga menjadi bagian penting.
Keluarga dan sekolah perlu bekerja sama agar anak merasa aman untuk melaporkan sesuatu yang membuatnya tidak nyaman.
Dengan pendampingan yang tepat, persoalan dapat diketahui lebih cepat sebelum berkembang menjadi kejadian yang lebih serius.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir