Keboncinta.com-- Ketentuan mengenai kegiatan Korps Kadet Republik Indonesia (Korps Kadet RI) di sekolah menengah kini memiliki dasar regulasi baru. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 yang mengatur kedudukan Korps Kadet RI dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam aturan tersebut, Korps Kadet RI ditempatkan sebagai salah satu ekstrakurikuler pilihan bagi siswa di jenjang sekolah menengah. Dengan status tersebut, siswa tidak diwajibkan mengikuti kegiatan Korps Kadet RI apabila memilih kegiatan pengembangan diri lainnya.
Bagi satuan pendidikan, penerbitan Kepmen 136 Tahun 2026 menjadi pedoman dalam menyelenggarakan program tersebut di lingkungan sekolah. Sekolah juga memiliki ruang untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.
Lantas, apa saja ketentuan penting mengenai Korps Kadet RI yang perlu diketahui sekolah dan siswa?
Baca Juga: TPG September 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Tahapan yang Perlu Diketahui Guru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Korps Kadet RI hadir sebagai pilihan kegiatan ekstrakurikuler dan bukan kewajiban bagi siswa.
Artinya, sekolah yang menyediakan kegiatan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengikutinya sesuai minat. Keikutsertaan peserta didik tetap bersifat sukarela.
Posisi Korps Kadet RI berbeda dengan Pramuka yang tetap menjadi satu-satunya kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana dijelaskan dalam sumber berita ini. Korps Kadet RI memiliki kedudukan seperti pilihan ekstrakurikuler lainnya.
Dengan demikian, keberadaan program ini tidak menghilangkan hak siswa untuk memilih kegiatan lain yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Abdul Mu’ti juga menjelaskan mengenai kedudukan kelembagaan Korps Kadet RI. Program tersebut merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang pelaksanaannya berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.
Korps Kadet RI bukan program yang berada di bawah kendali Kementerian Pertahanan. Penegasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pihak yang mengatur dan menyelenggarakan kegiatan tersebut di sekolah.
Sekolah selanjutnya diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan berdasarkan kapasitas masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu Mulai 2027 Tanpa Tes, Ini Tahapannya
Kepmen 136 Tahun 2026 memberikan pedoman bagi sekolah dalam menjalankan Korps Kadet RI. Satuan pendidikan memiliki ruang untuk menentukan berbagai aspek teknis kegiatan.
Pengaturan tersebut antara lain berkaitan dengan penunjukan pelatih, penyusunan materi, serta tata kelola kegiatan. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan sekolah selama tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pedoman tersebut, sekolah memiliki acuan yang lebih jelas apabila ingin menyediakan Korps Kadet RI sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler bagi peserta didik.
Korps Kadet RI tidak hanya diarahkan pada kegiatan yang berkaitan dengan kemampuan fisik. Program ini dirancang sebagai sarana pembinaan kesadaran bela negara yang dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
Aspek pembinaan mencakup penguatan karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, serta nilai-nilai positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, kegiatan Korps Kadet RI diharapkan dapat menjadi salah satu ruang bagi siswa untuk mengembangkan sikap dan wawasan kebangsaan melalui kegiatan di luar pembelajaran intrakurikuler.
Pembinaan juga tidak semata-mata menempatkan kemampuan fisik sebagai tujuan utama, tetapi turut memperhatikan pembentukan karakter peserta didik.
Baca Juga: Empat Kompetensi Guru Resmi Diatur dalam Permendikdasmen 23 Tahun 2026
Penerbitan Kepmen 136 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai posisi Korps Kadet RI di lingkungan sekolah. Namun, aturan tersebut tetap menempatkan kegiatan ini sebagai pilihan.
Siswa dapat mengikuti Korps Kadet RI apabila memiliki ketertarikan terhadap kegiatan yang ditawarkan. Sebaliknya, peserta didik yang memiliki minat pada kegiatan ekstrakurikuler lain tetap dapat memilih sesuai bakat dan kebutuhannya.
Bagi sekolah, regulasi ini menjadi acuan dalam menyediakan serta mengelola Korps Kadet RI secara terstruktur. Pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kapasitas satuan pendidikan, termasuk dalam hal pelatih, materi, dan pengelolaan program.
Dengan demikian, Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 menegaskan kedudukan Korps Kadet RI sebagai salah satu ekstrakurikuler pilihan di sekolah menengah. Program tersebut diarahkan untuk mendukung pembentukan karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kesadaran bela negara tanpa menjadikannya sebagai kegiatan wajib bagi seluruh siswa.***