JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkenalkan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) sebagai kegiatan ekstrakurikuler pilihan bagi murid jenjang pendidikan menengah. Program ini diarahkan untuk membantu siswa mengembangkan kedisiplinan, kepemimpinan, rasa tanggung jawab, serta kesadaran bela negara.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan bahwa siswa tidak diwajibkan mengikuti KKRI. Ia menyampaikan penjelasan tersebut saat peluncuran ekstrakurikuler KKRI di SMK Negeri 26 Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut Atip, keikutsertaan dalam kegiatan kadet juga tidak berarti seorang murid menjadi prajurit. Kemendikdasmen menempatkan KKRI sebagai wadah penguatan karakter di sekolah. Penjelasan ini penting agar orang tua dan siswa memahami tujuan kegiatan sebelum memutuskan untuk mengikutinya.
Pemerintah telah menyiapkan pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui KKRI pada jenjang pendidikan menengah. Kemendikdasmen menyebut pedoman tersebut menjadi dasar bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan, yang pelaksanaannya merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Pertahanan.
Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Gabriel Lema menjelaskan bahwa kesadaran bela negara bagi pelajar dapat dimulai dari kebiasaan sehari-hari. Contohnya ialah belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati guru dan orang tua, menjaga hubungan baik dengan teman, serta menjauhi perundungan.
Dengan demikian, pembinaan karakter dalam KKRI berkaitan dengan sikap siswa di sekolah maupun di rumah. Kegiatan ekstrakurikuler memberi ruang bagi murid untuk belajar bekerja sama, membangun kepercayaan diri, dan memikul tanggung jawab bersama teman-temannya.
Dalam peluncuran tersebut, sejumlah peserta juga membagikan pengalaman mereka. Salah satunya Rahmad Al Farizky, yang menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam KKRI menjadi bagian dari proses mengejar cita-cita sebagai penerbang. Peserta lain, Maraya Najmi Malika, mengaitkan pengalaman berorganisasi dan mengikuti KKRI dengan persiapannya untuk menjadi seorang wirausaha.
Kemendikdasmen menyatakan pelaksanaan KKRI perlu terus didampingi agar sesuai dengan tujuan pendidikan. Bagi sekolah, statusnya sebagai ekstrakurikuler pilihan berarti siswa dan keluarga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan yang akan dijalankan.