Pendidikan
Rahman Abdullah

Kompetensi Guru dalam Aturan Terbaru, Cek 4 Standar yang Perlu Dipahami

Kompetensi Guru dalam Aturan Terbaru, Cek 4 Standar yang Perlu Dipahami

24 September 2026 | 18:25

Keboncinta.com-- Kompetensi guru menjadi bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas sebagai pendidik. Kemampuan seorang guru tidak hanya terlihat dari cara menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga mencakup karakter pribadi, kemampuan berinteraksi, serta penguasaan terhadap bidang yang diajarkan.

Ketentuan mengenai kompetensi guru kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, terdapat empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempatnya menjadi bagian dari standar kompetensi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas guru, termasuk dalam pengembangan kinerja dan karier guru ASN.

Karena itu, guru perlu memahami makna dari setiap kompetensi agar tidak hanya mengetahui istilahnya, tetapi juga memahami ruang lingkup kemampuan yang perlu dikembangkan dalam menjalankan tugas profesional.

Baca Juga: Kemenag Rilis Logo Hari Santri 2026, Ada Filosofi Sapu Lidi dan Indonesia Emas

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Atur Standar Kompetensi Guru

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 resmi diundangkan pada 14 September 2026 dan menjadi dasar dalam pengaturan standar kualifikasi serta kompetensi pendidik.

Regulasi tersebut menetapkan empat aspek kompetensi yang menjadi bagian dari kemampuan profesional seorang guru. Setiap kompetensi memiliki ruang lingkup yang berbeda, tetapi seluruhnya saling berkaitan dalam mendukung pelaksanaan tugas pendidikan.

Berikut empat kompetensi guru yang perlu dipahami berdasarkan ketentuan tersebut.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran.

Aspek ini mencakup pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, kemampuan menyusun pembelajaran, serta memilih pendekatan dan metode yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan siswa.

Guru juga dituntut mampu mengembangkan pembelajaran yang adaptif terhadap kondisi peserta didik. Pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan pembelajaran turut menjadi bagian dari kemampuan yang perlu diperhatikan.

Dengan kompetensi pedagogik, guru diharapkan mampu merancang dan melaksanakan pembelajaran dengan mempertimbangkan karakter serta kebutuhan peserta didik.

Baca Juga: TKA SMA 2026 Berlangsung 4 Hari, Ini Rincian Mata Pelajaran dan Jadwal Sesi yang Perlu Diketahui Siswa

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian berhubungan dengan sikap, karakter, integritas, dan keteladanan guru.

Sebagai pendidik, guru tidak hanya menjalankan fungsi menyampaikan pengetahuan, tetapi juga menjadi sosok yang berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam lingkungan pendidikan.

Karena itu, kepribadian guru menjadi salah satu bagian yang penting dalam menjalankan tugas profesional. Sikap dan integritas tersebut turut membentuk keteladanan yang dapat ditunjukkan guru di lingkungan sekolah.

Kompetensi ini menempatkan karakter pribadi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peran guru sebagai pendidik.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan membangun interaksi yang efektif serta inklusif.

Guru berhadapan dengan peserta didik yang memiliki karakter dan latar belakang beragam. Selain itu, guru juga perlu berinteraksi dengan sesama pendidik serta berbagai unsur yang berada dalam lingkungan sekolah.

Kemampuan membangun komunikasi secara tepat menjadi bagian penting agar hubungan dalam lingkungan pendidikan dapat berlangsung secara efektif.

Dengan kompetensi sosial, guru diharapkan mampu menjalankan interaksi dengan memperhatikan keberagaman yang ada di lingkungan sekolah dan masyarakat pendidikan.

Baca Juga: Cek Jadwal AKGTK Madrasah 2026, Ada Guru, Kepala Madrasah, Pengawas hingga Pustakawan

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional berkaitan dengan penguasaan terhadap materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan bidang yang menjadi tanggung jawab guru.

Penguasaan tersebut perlu selaras dengan kualifikasi akademik dan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

Kompetensi profesional menjadi salah satu dasar bagi guru dalam menjalankan tugas pembelajaran sesuai dengan bidang keahliannya. Penguasaan materi yang memadai mendukung guru ketika menyampaikan pengetahuan kepada peserta didik.

Karena itu, kompetensi profesional tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi, tetapi juga kesesuaian antara bidang yang diajarkan dengan kualifikasi dan sertifikasi yang dimiliki guru.

Empat Kompetensi Menjadi Bagian dari Profesionalitas Guru

Keempat kompetensi dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 mencakup aspek kemampuan mengelola pembelajaran, karakter pribadi, interaksi sosial, hingga penguasaan bidang keilmuan.

Kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan dalam menjalankan tugas guru.

Baca Juga: VervalSP 2.0.2 Tambahkan Fitur Konten Sertifikat, Cetak NPSN Kini Lebih Mudah dan Terarah

Bagi guru ASN, ketentuan mengenai kompetensi tersebut juga berkaitan dengan pengembangan kinerja dan karier. Karena itu, memahami standar kompetensi dalam regulasi terbaru menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas profesional sebagai pendidik.

Dengan memahami empat kompetensi tersebut, guru dapat mengetahui aspek kemampuan yang menjadi bagian dari standar profesional dalam pelaksanaan tugasnya di lingkungan pendidikan.***

Tags:
ASN Berita guru Permendikdasmen 2026

Komentar Pengguna