Pendidikan
Dewi Safitri

KJP Plus Tahap II Gelombang II Cair untuk 23.833 Siswa Jakarta, Ini Rincian Nominalnya

KJP Plus Tahap II Gelombang II Cair untuk 23.833 Siswa Jakarta, Ini Rincian Nominalnya

06 November 2026 | 12:01

KebonCinta.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II sejak 3 November 2026. Sebanyak 23.833 peserta didik penerima lanjutan yang telah dinyatakan lolos verifikasi masuk dalam kelompok penerima pencairan kali ini.

Penyaluran bantuan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan pendidikan peserta didik, khususnya dari keluarga yang membutuhkan dukungan ekonomi. Penerima bantuan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah, termasuk peserta didik pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Baca Juga: KJP Plus Tahap II 2026 Mulai Cair, 661 Ribu Murid Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap. Besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik. Selain dana rutin dan berkala, siswa yang bersekolah di lembaga swasta juga memperoleh tambahan bantuan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Baca Juga: 661.209 Siswa Ditetapkan Terima KJP Tahap 2, DKI Jemput Bola 40.166 Anak yang Belum Mengurus 

Rincian Besaran KJP Plus Tahap II 2026

Berikut rincian bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II berdasarkan jenjang pendidikan:

- SD/sederajat: Rp250.000 per bulan, terdiri atas dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000. Peserta didik di sekolah swasta memperoleh tambahan SPP Rp130.000 per bulan selama enam bulan.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU November 2026 Mulai Cair, 36.295 Pelajar dan Mahasiswa Dapat Bantuan Rp164,67 Miliar 

- SMP/sederajat: Rp300.000 per bulan, dengan tambahan SPP bagi peserta didik sekolah swasta sebesar Rp170.000 per bulan selama enam bulan.

- SMA/MA: Rp420.000 per bulan, ditambah bantuan SPP sekolah swasta sebesar Rp290.000 per bulan selama enam bulan.

- SMK: Rp450.000 per bulan, dengan tambahan SPP bagi peserta didik sekolah swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.

- SKB: Rp300.000 per bulan.

Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan pada setiap jenjang. Tambahan SPP ditujukan bagi peserta didik yang menempuh pendidikan di sekolah swasta untuk membantu meringankan biaya pendidikan.

Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus

Peserta didik maupun orang tua dapat memeriksa status penerimaan KJP Plus secara daring melalui laman resmi KJP Jakarta.

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php melalui browser.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.

3. Pilih tahun penyaluran 2026.

4. Tentukan tahap pencairan yang ingin diperiksa.

5. Klik tombol Cek untuk melihat informasi status penerima.

Setelah proses tersebut, sistem akan menampilkan informasi apakah NIK peserta didik terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.

Apabila nama peserta didik belum tercantum sebagai penerima, orang tua dapat menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status dan mekanisme pendaftaran bantuan.

Melalui penyaluran KJP Plus, pemerintah daerah diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya pendidikan keluarga serta memastikan peserta didik tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai jenjangnya.

Tags:
KJP Plus besaran KJP Plus 2026 sekolah Kartu Jakarta Pintar

Komentar Pengguna