Pendidikan
M. Panji Maulana

Kesejahteraan Guru Non-ASN dalam Pembahasan RUU Sisdiknas, Apa yang Sedang Diusulkan?

Kesejahteraan Guru Non-ASN dalam Pembahasan RUU Sisdiknas, Apa yang Sedang Diusulkan?

29 Oktober 2026 | 06:17

KebonCinta.com – Kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara atau non-ASN kembali menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Persoalan ini berkaitan dengan masih adanya tenaga pendidik yang menerima penghasilan relatif rendah meskipun mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan pembelajaran.

Guru non-ASN bekerja dalam berbagai lingkungan pendidikan, termasuk sekolah swasta, madrasah, dan satuan pendidikan yang mempunyai karakteristik pengelolaan berbeda.

Karena itu, pembahasan kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji, tetapi juga menyangkut kepastian status, sumber pembiayaan, perlindungan profesi, serta keberlangsungan sekolah.

Pada 7 Oktober 2026, Komisi X DPR RI menyampaikan kesepakatan prinsip melalui Panitia Kerja RUU Sisdiknas untuk memasukkan pengaturan standar upah minimum guru non-ASN dalam batang tubuh rancangan undang-undang.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa kesepakatan dalam proses pembahasan tersebut belum sama dengan berlakunya ketentuan hukum yang baru.

Apa yang Diusulkan dalam RUU Sisdiknas?

Berdasarkan pemberitaan resmi DPR RI tertanggal 7 Oktober 2026, salah satu arah pembahasan adalah pengaturan batas bawah penghasilan guru non-ASN.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa persoalan kesejahteraan perlu dimuat secara tegas dalam pasal RUU Sisdiknas.

Gagasan tersebut mencakup guru swasta, guru honorer, dan guru madrasah.

Tujuannya adalah memberikan dasar perlindungan terhadap tenaga pendidik agar tidak menerima penghasilan yang jauh di bawah kebutuhan hidup.

Namun, besaran nominal standar yang akan digunakan masih dibahas dan diperhitungkan secara teknis.

Dengan demikian, belum tepat menyatakan bahwa seluruh guru non-ASN otomatis akan menerima gaji sejumlah tertentu berdasarkan RUU tersebut.

1. Mengapa Penghasilan Guru Non-ASN Menjadi Sorotan?

Kondisi penghasilan guru di Indonesia tidak sepenuhnya seragam.

Guru ASN mempunyai mekanisme penggajian berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Sementara itu, guru non-ASN dapat bekerja pada lembaga dengan kemampuan pembiayaan yang berbeda.

Sebagian sekolah swasta mempunyai sumber pendanaan yang relatif baik, tetapi ada pula sekolah yang menghadapi keterbatasan operasional.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X pada 7 Oktober 2026, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan bahwa menurut data yang mereka gunakan, sekitar 83,5 persen guru swasta memperoleh penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.

Angka tersebut merupakan data yang disampaikan organisasi guru dalam forum DPR, bukan hasil penghitungan ulang seluruh guru oleh redaksi.

Persoalan pendapatan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dorongan pembentukan standar perlindungan yang lebih jelas.

2. Usulan Standar Upah Minimum Guru

Salah satu gagasan yang dibahas adalah penggunaan standar penghasilan minimum untuk guru non-ASN.

Organisasi masyarakat sipil yang hadir dalam RDPU mendorong agar standar tersebut mempunyai keterkaitan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Namun, pengaturan penghasilan guru tidak dapat langsung disamakan dengan semua ketentuan pengupahan pekerja tanpa memperhatikan karakteristik hubungan kerja serta aturan pendidikan.

Penyusun undang-undang perlu menentukan cakupan guru yang dilindungi, bentuk standar penghasilan, pihak pembayar, serta mekanisme penerapannya.

Apabila hanya ditetapkan besaran tanpa memperjelas sumber pembiayaan, pelaksanaannya dapat menimbulkan persoalan baru bagi satuan pendidikan yang mempunyai kemampuan keuangan terbatas.

Karena itu, pembahasan nominal perlu disertai rancangan pelaksanaan yang terukur.

3. Apakah Guru Madrasah Juga Masuk Pembahasan?

Guru madrasah termasuk kelompok yang menjadi perhatian dalam pembahasan.

DPR RI menjelaskan bahwa aspirasi terkait standar penghasilan mencakup guru madrasah non-ASN.

Hal ini penting karena sebagian besar madrasah diselenggarakan oleh masyarakat atau lembaga swasta.

Dalam RDPU, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan data bahwa sekitar 95,4 persen lembaga madrasah dikelola masyarakat atau swasta.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperhitungkan kemampuan lembaga serta pengaturan pembiayaan ketika menyusun kebijakan penghasilan guru.

Pendidikan yang dikelola masyarakat tetap memerlukan dukungan pengaturan yang adil tanpa mengabaikan keberlangsungan lembaganya.

4. Apakah RUU Sisdiknas Sudah Menetapkan Gaji Minimum Guru?

Hingga perkembangan pembahasan yang diberitakan pada Oktober 2026, pengaturan tersebut masih berada dalam proses legislasi.

Komisi X telah menyampaikan kesepakatan prinsip mengenai perlunya standar minimum, tetapi nominal dan rincian teknis belum ditetapkan sebagai aturan final dalam pemberitaan resmi yang diperiksa.

Karena itu, informasi yang menyebut semua guru honorer pasti akan menerima penghasilan sama dengan UMP mulai bulan tertentu harus diperiksa secara kritis.

Sebuah rancangan undang-undang perlu melalui tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban baru berlaku berdasarkan ketentuan hukum yang telah disahkan serta waktu pemberlakuannya.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Disorot, Kesejahteraan Guru Jadi Salah Satu Hal Penting

5. Perbedaan Usulan RUU dengan Tunjangan Guru Tahun 2026

Usulan dalam RUU Sisdiknas perlu dibedakan dari program kesejahteraan guru yang sudah berjalan.

Pada Januari 2026, Kemendikdasmen mengumumkan dukungan anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN.

Salah satu program yang dijelaskan adalah insentif guru non-ASN yang meningkat dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan bagi penerima yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah juga menjelaskan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik sesuai persyaratan.

Untuk penerima tanpa SK inpassing, nominal TPG tahun 2026 disebut sebesar Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, guru yang memiliki SK inpassing mengikuti ketentuan berdasarkan penyetaraan yang berlaku.

Namun, angka-angka tersebut merupakan bagian dari program dan kategori penerima yang telah ditentukan, bukan gaji minimum universal seluruh guru non-ASN.

6. Mengapa Tunjangan dan Gaji Perlu Dibedakan?

Gaji merupakan pembayaran penghasilan berdasarkan hubungan kerja atau mekanisme kepegawaian.

Sementara itu, tunjangan dapat diberikan berdasarkan persyaratan tertentu, seperti sertifikasi pendidik, lokasi penugasan, atau kategori program.

Seorang guru non-ASN mungkin mempunyai penghasilan dari penyelenggara sekolah sekaligus menerima tunjangan pemerintah apabila memenuhi ketentuan.

Namun, tidak semua guru otomatis memenuhi syarat untuk memperoleh tunjangan yang sama.

Karena itu, pembahasan standar penghasilan minimum perlu menjelaskan apakah batas tersebut berkaitan dengan gaji dasar, total penghasilan, atau mekanisme lain yang akan ditetapkan.

Tanpa kejelasan definisi, masyarakat dapat salah memahami bentuk perlindungan yang sedang dirancang.

7. Bagaimana dengan Sekolah Swasta yang Memiliki Dana Terbatas?

Usulan peningkatan penghasilan guru juga berkaitan dengan keberlanjutan lembaga pendidikan swasta.

Sebagian sekolah mempunyai kemampuan pendanaan yang berasal dari berbagai sumber sesuai aturan.

Namun, tidak semua lembaga memiliki kapasitas yang sama.

Dalam pembahasan DPR, muncul pula kekhawatiran bahwa kebijakan penataan guru dan rekrutmen ASN dapat memengaruhi ketersediaan tenaga pengajar di sekolah swasta.

Karena itu, Komisi X menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Salah satu persoalan yang perlu diselesaikan pembuat kebijakan adalah menentukan hubungan antara standar penghasilan, dukungan anggaran pemerintah, dan tanggung jawab penyelenggara pendidikan.

Perlindungan guru dan keberlangsungan sekolah perlu dibahas secara bersamaan.

8. Usulan Badan Pengelola Guru Nasional

Selain persoalan penghasilan, pembahasan RUU Sisdiknas juga memuat gagasan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional atau BPGN.

Gagasan tersebut disampaikan sebagai upaya memperbaiki tata kelola guru yang selama ini melibatkan beberapa tingkat pemerintahan dan kementerian.

Pendukung gagasan ini menilai koordinasi yang lebih terintegrasi berpotensi mengurangi perbedaan perlakuan dan tumpang tindih kewenangan.

Namun, pembentukan lembaga baru tetap memerlukan penjelasan mengenai struktur, tanggung jawab, hubungan dengan pemerintah daerah, serta implikasi anggaran.

Karena itu, BPGN perlu dipahami sebagai salah satu gagasan dalam proses pembahasan, bukan lembaga baru yang otomatis sudah terbentuk.

9. Mengapa Pengembangan Karier dan Perlindungan Guru Juga Penting?

Kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan nominal penghasilan.

Guru membutuhkan kesempatan memperoleh pendidikan profesi, pelatihan, peningkatan kompetensi, serta pengembangan karier.

Perlindungan ketika menjalankan tugas juga menjadi bagian penting dalam keberlangsungan profesi.

Dalam forum bersama DPR, organisasi guru mengusulkan agar reformasi pendidikan memperhatikan beberapa aspek secara terpadu.

P2G, misalnya, menyoroti kompetensi, kesejahteraan, distribusi, pengembangan karier, dan perlindungan guru.

Dengan demikian, persoalan gaji dapat dipahami sebagai bagian dari pembenahan yang lebih luas.

Namun, setiap usulan tetap membutuhkan pembahasan mengenai prioritas, pembiayaan, dan pelaksanaan.

Baca Juga: Kemenag Usulkan Bantuan Kesejahteraan Guru Non-ASN hingga Rp37,95 Triliun, Ini 3 Skemanya

10. Apa yang Perlu Dipantau Guru Non-ASN?

Guru non-ASN dapat mengikuti perkembangan pembahasan melalui situs resmi DPR RI, kementerian yang membidangi pendidikan, serta dokumen legislasi yang dipublikasikan.

Perhatikan apakah pengaturan yang sedang dibahas telah berubah menjadi ketentuan yang disahkan.

Jika nantinya terdapat standar penghasilan minimum, guru perlu memahami cakupan penerima, syarat, sumber dana, serta waktu pemberlakuan.

Jangan langsung menganggap bahwa setiap pengumuman rapat telah menciptakan hak pembayaran baru.

Bagi guru yang sedang menerima tunjangan, tetap ikuti persyaratan administrasi dan ketentuan program yang sudah berlaku.

Pembahasan RUU Sisdiknas pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa kesejahteraan guru non-ASN menjadi perhatian penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional.

Usulan mengenai standar penghasilan minimum menawarkan arah perlindungan yang lebih jelas, tetapi rincian nominal dan mekanisme pelaksanaannya masih harus dituntaskan.

Masyarakat perlu terus membedakan antara aspirasi, kesepakatan dalam rapat pembahasan, dan ketentuan hukum yang sudah berlaku.

Dengan pemahaman tersebut, guru dan pengelola pendidikan dapat mengikuti perkembangan kebijakan secara lebih tepat tanpa terjebak pada informasi yang menjanjikan perubahan penghasilan sebelum dasar hukumnya benar-benar tersedia.

Tags:
RUU Sisdiknas 2026 Guru Non-asn Kesejahteraan Guru Guru Honorer Guru Swasta Kebijakan Pendidikan

Komentar Pengguna