Selain itu, menikah resmi juga memiliki manfaat lain, seperti bimbingan perkawinan atau bimwin. Bimbingan ini mengajarkan pasangan tentang komunikasi rumah tangga, kesehatan reproduksi, pengasuhan anak, dan cara menjaga keharmonisan rumah tangga. Semua ini diperlukan untuk mencapai tujuan pernikahan: membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Singkatnya, pencatatan nikah lebih dari sekadar formalitas administratif. Ia adalah perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak, dan memastikan bahwa keluarga menerima bantuan negara. Nikah siri mungkin tidak sah secara agama, tetapi nikah yang dicatat di KUA membuatnya sah secara negara dan melindungi hak semua pihak yang terlibat.
Referensi:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019)
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991
Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Nikah
Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI – SIMKAH Online
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 tentang Tarif PNBP di KUA
Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Bimbingan Perkawinan
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir