Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Kenali Batasan Darurat: Kapan Harta Haram Boleh Dikonsumsi Saat Kondisi Terpaksa?

Kenali Batasan Darurat: Kapan Harta Haram Boleh Dikonsumsi Saat Kondisi Terpaksa?

05 November 2026 | 08:47

Keboncinta.com — Perjudian, termasuk judi online dan permainan slot, menjadi persoalan sosial yang semakin mengkhawatirkan. Keinginan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat kerap membuat seseorang mengabaikan aturan agama dan kehalalan sumber penghasilannya.

Dalam Islam, judi merupakan perbuatan yang dilarang secara tegas. Larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap aktivitas permainannya, tetapi juga berkaitan dengan harta yang diperoleh melalui praktik perjudian.

Lantas, bagaimana hukum memberi nafkah kepada istri dan anak menggunakan uang hasil judi? Apakah anggota keluarga yang menerima dan mengonsumsi makanan dari uang tersebut turut menanggung dosa? Berikut penjelasannya.

Judi Diharamkan dalam Islam

Dalam bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah maysir. Praktik ini merupakan aktivitas taruhan yang membuat seseorang memperoleh keuntungan dari kerugian pihak lain tanpa melalui transaksi atau usaha yang dibenarkan.

Larangan judi telah ditegaskan dalam Al-Qur'an. Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh As-Sunnah yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap menjelaskan bahwa perjudian termasuk perbuatan yang diharamkan, sebagaimana minuman keras atau khamar.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ma'idah ayat 90:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Ayat tersebut menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan menjauhi perjudian. Larangan ini mencakup berbagai bentuk taruhan, termasuk judi online dan permainan slot yang mengandalkan keberuntungan dengan mempertaruhkan sejumlah uang.

Baca Juga: Banyak yang Terjebak! Kenali Risiko Judi Online dan Pinjaman Online Sebelum Terlambat 

Hukum Memberi Nafkah Keluarga dari Uang Hasil Judi

Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa aktivitas perjudian tetap merupakan perbuatan dosa, terlepas dari sumber modal yang digunakan. Larangan tersebut berlaku bagi orang yang berjudi menggunakan uang sendiri maupun pihak lain, termasuk orang yang memperoleh upah sebagai joki judi.

Karena diperoleh melalui aktivitas yang diharamkan, uang hasil perjudian tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan halal. Orang yang memperoleh uang tersebut wajib bertobat dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi maupun memenuhi kebutuhan keluarga seolah-olah harta itu merupakan rezeki yang halal.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penggunaan uang hasil judi.

1. Tidak Boleh Dijadikan Sumber Nafkah yang Halal

Uang hasil perjudian tidak boleh dijadikan sumber penghasilan yang dibanggakan atau dianggap sebagai rezeki halal untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak. Orang yang memperoleh harta tersebut harus menghentikan aktivitas perjudian dan mencari penghasilan melalui pekerjaan yang dibenarkan agama.

Dalam persoalan anggota keluarga yang menerima nafkah, perlu dibedakan antara tanggung jawab orang yang memperoleh uang haram dan orang yang menerimanya. Ketentuan mengenai penerima nafkah dapat bergantung pada pengetahuan, keadaan, serta ketentuan fikih yang menjadi rujukan.

2. Tidak Digunakan untuk Sedekah demi Mencari Pahala

Harta yang diperoleh melalui perjudian juga tidak dapat disalurkan sebagai sedekah dengan harapan mendapatkan pahala dari harta tersebut.

Dalam pembahasan fikih, harta haram perlu diselesaikan sesuai ketentuan syariat. Jika pemilik yang berhak diketahui, harta tersebut harus dikembalikan. Apabila tidak diketahui atau tidak memungkinkan untuk dikembalikan, penyalurannya untuk kepentingan umum dilakukan sebagai bentuk pelepasan harta haram, bukan sedekah yang mendatangkan pahala.

Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa Allah SWT hanya menerima sesuatu yang baik dan suci.

Bagaimana Jika Keluarga Telanjur Memakan Uang Hasil Judi?

Persoalan lain muncul ketika istri atau anak sudah terlanjur mengonsumsi makanan yang dibeli menggunakan uang hasil perjudian. Dalam kondisi tersebut, penting untuk melihat apakah anggota keluarga mengetahui asal-usul uang yang digunakan.

Rasulullah SAW memberikan peringatan mengenai bahaya mengonsumsi makanan yang berasal dari harta haram. Dalam sebuah hadis disebutkan:

"Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya." (HR At-Tirmidzi)

Hadis tersebut menjadi pengingat agar umat Islam berhati-hati dalam memperoleh dan membelanjakan harta.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
hukum Islam Judi Online Nafkah Keluarga

Komentar Pengguna