KebonCinta.com — Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat koordinasi dalam pengawasan, pengasuhan, dan perlindungan peserta didik pada program Sekolah Rakyat.
Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama jajaran KPAI di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan sekolah berasrama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat memberikan layanan pendidikan yang aman dan menghormati hak peserta didik.
KEMENSOS SAMBUT REKOMENDASI KPAI
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan KPAI dalam memberikan pengawasan dan masukan bagi pelaksanaan Sekolah Rakyat.
Menurutnya, lembaga pendidikan tersebut membutuhkan dukungan pengasuhan dan perlindungan karena peserta didik berasal dari kondisi sosial serta latar belakang yang beragam.
Sebagian anak juga membutuhkan pendampingan khusus ketika beradaptasi dengan lingkungan sekolah berasrama.
Kemensos menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KPAI secara bertahap melalui perangkat dan kebijakan pendukung.
SISTEM PERLINDUNGAN ANAK AKAN DIPERKUAT
Salah satu perhatian KPAI adalah pentingnya penerapan mekanisme perlindungan anak atau child safeguarding.
Sistem tersebut diperlukan untuk mencegah kekerasan, perundungan, dan perlakuan yang dapat membahayakan keselamatan maupun kesejahteraan peserta didik.
Pengelola sekolah berasrama perlu memastikan bahwa guru, wali asrama, wali asuh, dan petugas lainnya memahami tanggung jawab perlindungan anak.
Mekanisme pengawasan juga perlu memberikan ruang kepada peserta didik untuk menyampaikan keluhan secara aman.
KEMENSOS DAN KPAI BAHAS SISTEM PENGADUAN TERINTEGRASI
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menjelaskan bahwa kedua lembaga sepakat membangun pengawasan bersama dan merumuskan sistem pengaduan yang terintegrasi.
Kesepakatan tersebut diarahkan untuk memperkuat penanganan persoalan yang dialami peserta didik.
Namun, pernyataan tersebut masih berkaitan dengan penyusunan dan penguatan sistem.
Belum ada informasi bahwa satu platform pengaduan baru telah diluncurkan secara nasional pada 5 November 2026.
Pelaksanaan pengawasan tetap membutuhkan pengaturan teknis dan kerja sama antarlembaga.
ANAK PENYANDANG DISABILITAS JUGA MEMBUTUHKAN AKSES
Dalam perkembangan terpisah pada hari yang sama, KPAI mendorong agar Sekolah Rakyat menyediakan akses pendidikan yang lebih inklusif bagi anak penyandang disabilitas.
Aris menekankan pentingnya memperhatikan kelompok anak yang selama ini menghadapi hambatan memperoleh pendidikan.
Di antaranya adalah anak penyandang disabilitas dan anak yang berhadapan dengan hukum serta berada dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial.
Menurut KPAI, sebagian anak tersebut berisiko tidak tercatat dalam sistem pendidikan formal maupun nonformal.
Akibatnya, akses terhadap layanan pendidikan dan dukungan pembiayaan dapat menjadi terbatas.
SEKOLAH RAKYAT DIHARAPKAN MENYEDIAKAN AKOMODASI YANG LAYAK
KPAI meminta agar perluasan akses pendidikan disertai penyediaan fasilitas dan sistem pengasuhan yang sesuai kebutuhan anak.
Akomodasi dapat mencakup penyesuaian lingkungan belajar, pendampingan, serta layanan pendukung berdasarkan kebutuhan individual peserta didik.
Namun, pengaturan teknis tetap harus mengikuti asesmen dan ketentuan resmi yang ditetapkan penyelenggara.
Penyediaan pendidikan inklusif bukan sekadar menerima pendaftaran siswa, tetapi juga memastikan bahwa anak memperoleh dukungan untuk belajar secara aman.
182 SEKOLAH RAKYAT TELAH BEROPERASI
Berdasarkan data Kementerian Sosial yang disampaikan dalam pemberitaan ANTARA, sebanyak 182 Sekolah Rakyat telah beroperasi.
Sekolah tersebut melayani sekitar 44.000 peserta didik dari jenjang SD, SMP, dan SMA.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 sekolah disebut telah mempunyai gedung permanen.
Pemerintah menargetkan pembangunan 500 Sekolah Rakyat permanen hingga 2029.
Target tersebut merupakan rencana pengembangan, bukan jumlah seluruh sekolah permanen yang sudah selesai dibangun pada November 2026.
PENGAWASAN SEKOLAH BERASRAMA MENJADI PRIORITAS
Sekolah Rakyat menggunakan sistem pendidikan berasrama sehingga kegiatan pembinaan peserta didik tidak terbatas pada jam pembelajaran.
Selain guru, wali asrama dan wali asuh mempunyai peran dalam mendampingi kehidupan sehari-hari siswa.
Oleh karena itu, pengawasan perlu mencakup lingkungan belajar, tempat tinggal, kesehatan, serta hubungan sosial antarpeserta didik.
KPAI menekankan bahwa pemenuhan hak anak harus menjadi bagian utama dari pelaksanaan program.
PERLINDUNGAN ANAK HARUS DIJALANKAN BERKELANJUTAN
Kemensos berharap penguatan koordinasi dengan KPAI membantu membangun sistem pendidikan berasrama yang aman dan bertanggung jawab.
Rekomendasi KPAI juga akan menjadi bahan perbaikan kelembagaan serta pengembangan panduan pengasuhan.
Namun, penyampaian komitmen tidak berarti seluruh persoalan perlindungan siswa telah selesai.
Pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi masih perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Informasi resmi mengenai Sekolah Rakyat dapat diperiksa melalui https://kemensos.go.id dan perkembangan pengawasan melalui https://www.kpai.go.id.
Kerja sama Kemensos dan KPAI diharapkan memperkuat perlindungan peserta didik sekaligus memastikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, termasuk mereka yang membutuhkan dukungan khusus.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir