KebonCinta.com — Kementerian Koperasi membuka pengusulan kebutuhan fasilitasi sertifikasi produk koperasi dengan batas pengisian 15 November 2026. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan koperasi yang mempunyai produk dan membutuhkan dukungan untuk proses sertifikasi.
Tahap yang dibuka merupakan pendataan kebutuhan untuk perencanaan fasilitasi. Karena itu, pengiriman usulan belum menjadi keputusan pemberian bantuan dan tidak berarti sertifikat langsung diterbitkan setelah formulir selesai diisi.
KOPERASI DAPAT MEMETAKAN KEBUTUHAN
Baca Juga: Sertifikat Apa Saja yang Bisa Digunakan untuk RPL PPG Kemenag 2026? Ini Jenis dan Cara Menyiapkannya
Pendataan mencakup kebutuhan seperti sertifikasi halal, BPOM, SNI, HACCP, dan ISO. Jenis yang diajukan perlu disesuaikan dengan produk serta kebutuhan usaha koperasi, bukan dipilih sebanyak mungkin tanpa penjelasan.
Kesempatan pengusulan mencakup koperasi yang sudah berjalan maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memiliki produk untuk disertifikasi. Pengurus dapat mulai dengan mencatat produk mana yang sudah dipasarkan, sedang dikembangkan, atau paling mendesak memerlukan pemenuhan persyaratan.
PORTAL PENGISIAN DIBEDAKAN
Koperasi eksisting diarahkan melalui https://simkopnas.id/masuk, sedangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui https://simkopdes.go.id/masuk. Pengurus perlu menggunakan jalur yang sesuai dengan kelompok koperasinya.
Setelah masuk, ikuti kolom dan petunjuk yang tersedia pada sistem. Daftar berkas wajib harus mengikuti formulir pengusulan; pengumuman umum yang tersedia belum memerinci satu daftar dokumen yang berlaku sama untuk seluruh jenis sertifikasi.
SIAPKAN DATA SEBELUM MENGISI
Sebagai persiapan internal, pengurus dapat merangkum identitas koperasi, nama produk, kegiatan produksi, dan sertifikat yang sudah dimiliki. Catatan tersebut membantu tim pengisi menghindari jawaban yang berbeda antara satu bagian formulir dengan bagian lainnya.
Buat pula daftar kebutuhan berdasarkan prioritas yang disepakati bersama. Contohnya, jelaskan produk yang diusulkan, alasan kebutuhan sertifikasi, serta pihak di koperasi yang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut apabila diperlukan.
Saran persiapan tersebut merupakan langkah kerja agar data lebih tertata, bukan tambahan persyaratan resmi. Apabila sistem meminta dokumen tertentu, gunakan dokumen yang sesuai kondisi sebenarnya dan periksa apakah isinya masih berlaku.
CEK ULANG SEBELUM 15 NOVEMBER
Sebelum mengirim, baca kembali seluruh jawaban, terutama nama koperasi, jenis produk, pilihan kebutuhan, dan nomor kontak. Simpan salinan isian atau bukti pengiriman apabila tersedia agar pengurus mempunyai catatan yang dapat ditelusuri.
Pembagian tugas juga dapat membantu: satu orang menyiapkan data, sementara pengurus lain memeriksa kesesuaiannya. Cara ini berguna ketika informasi produk, administrasi koperasi, dan kegiatan produksi dipegang oleh orang yang berbeda.
Setelah pengusulan disampaikan, pantau informasi lanjutan melalui kanal program. Hasil pendataan perlu ditunggu sesuai proses penyelenggara; pengurus belum dapat menyatakan koperasinya menerima fasilitasi hanya berdasarkan bukti pengisian.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir