Berita
Rahman Abdullah

Kemenhaj Siapkan PMHU Baru, Pengawasan Travel Haji dan Umrah Bakal Diperketat

Kemenhaj Siapkan PMHU Baru, Pengawasan Travel Haji dan Umrah Bakal Diperketat

18 Agustus 2026 | 14:58

Keboncinta.com-- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan langkah baru untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi perhatian penting di tengah masih munculnya laporan masyarakat mengenai persoalan layanan perjalanan, termasuk dugaan penipuan yang merugikan jemaah.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Kemenhaj sedang menyusun Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi.

Aturan ini diharapkan tidak hanya menjadi dasar untuk menindak pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga memungkinkan pemerintah mendeteksi potensi masalah sejak tahap awal. Dengan demikian, perlindungan terhadap jemaah dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp820,9 Triliun, Guru dan Siswa Bakal Dapat Dampak Besar

Kemenhaj Siapkan Aturan Baru Pengawasan Haji dan Umrah

Penyusunan PMHU menjadi salah satu langkah Kemenhaj dalam memperkuat sistem pengendalian penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara nasional.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa pemerintah ingin membangun mekanisme pengawasan yang mampu bekerja secara preventif.

Menurutnya, laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan dalam perjalanan haji dan umrah menjadi salah satu alasan penting perlunya penguatan sistem tersebut.

Dengan aturan baru ini, pengawasan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penindakan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencegah persoalan sebelum menimbulkan kerugian bagi jemaah.

Baca Juga: Masa Depan Guru PPPK Kembali Dibahas, Pemerintah Kaji Penempatan sebagai ASN Pusat

Pengawasan Tidak Lagi Menunggu Pelanggaran Terjadi

Salah satu arah perubahan yang ingin dibangun Kemenhaj adalah mekanisme pengawasan yang dilakukan sejak tahap awal.

Artinya, pemerintah tidak hanya bergerak setelah terjadi pelanggaran atau setelah jemaah menyampaikan pengaduan. Potensi penyimpangan diharapkan dapat dikenali lebih dini melalui proses pemantauan dan evaluasi.

Setiap temuan nantinya juga diharapkan memiliki jalur tindak lanjut yang jelas sehingga persoalan tidak berhenti pada tahap pencatatan laporan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya Kemenhaj memperkuat pemantauan, pengawasan, dan evaluasi sebagai bagian dari penyelenggaraan haji dan umrah yang memenuhi standar pelayanan serta akuntabilitas.

Draf PMHU Sudah Dibahas Selama Beberapa Bulan

Rancangan aturan mengenai pengawasan tersebut telah melalui pembahasan selama beberapa bulan.

Berbagai masukan yang diperoleh dari pertemuan sebelumnya kemudian dikumpulkan untuk menyempurnakan substansi regulasi.

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyempurnaan rancangan tersebut.

Kemenhaj berharap konsep aturan dapat segera difinalisasi sehingga dapat memasuki tahapan harmonisasi sebelum ditetapkan sebagai regulasi.

Baca Juga: Jangan Sampai terlewat! ADEM 2026 Siapkan 500 Kuota untuk Pelajar Daerah Khusus, Seleksi Dilakukan Melalui Wilayah Asal

Perlindungan Jemaah Menjadi Fokus Utama

Penguatan sistem pengawasan pada akhirnya diarahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat yang menggunakan layanan perjalanan haji dan umrah.

Persoalan penyelenggara perjalanan yang bermasalah masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Masyarakat yang telah membayar biaya perjalanan tentu membutuhkan kepastian bahwa layanan yang diterima sesuai dengan ketentuan dan hak yang telah dijanjikan.

Kemenhaj sebelumnya mencatat terdapat 72 aduan terkait PPIU bermasalah sejak kementerian tersebut berdiri pada September 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 kasus telah diselesaikan melalui proses mediasi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan perlindungan jemaah memiliki peran yang sangat penting.

Kemenhaj Tidak Hanya Menyiapkan Regulasi

Selain menyusun aturan baru, Kemenhaj juga mulai melakukan langkah penanganan terhadap laporan masyarakat yang telah masuk.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan penyelenggaraan haji dan umrah disiapkan di sejumlah daerah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Dengan langkah tersebut, pemerintah menjalankan dua pendekatan secara bersamaan. Pertama, memperkuat regulasi sebagai fondasi sistem pengawasan. Kedua, menangani laporan atau dugaan persoalan yang sudah disampaikan masyarakat.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi jemaah.

Baca Juga: Kabar Baru untuk Guru PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Buka Peluang Perubahan Status Kepegawaian

PMHU Diharapkan Membuat Pengawasan Lebih Terukur

Apabila nantinya ditetapkan, PMHU tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi diharapkan menjadi dasar yang lebih jelas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan mekanisme yang lebih sistematis dalam melakukan pemantauan terhadap penyelenggara haji dan umrah.

Dengan adanya prosedur yang lebih terukur, potensi pelanggaran dapat diketahui lebih cepat dan setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Jemaah Perlu Lebih Waspada

Di tengah upaya pemerintah memperkuat pengawasan, masyarakat tetap perlu berhati-hati sebelum memilih penyelenggara perjalanan haji dan umrah.

Calon jemaah sebaiknya memastikan informasi mengenai penyelenggara, layanan yang ditawarkan, biaya perjalanan, serta dokumen administrasi sebelum melakukan pembayaran.

Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kerugian, terutama karena penipuan perjalanan dapat menimbulkan dampak finansial maupun persoalan keberangkatan bagi calon jemaah.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! UKPPPG dan BPI GTK 2026 Segera Ditutup, Ini Batas Akhir Pendaftarannya

Kementerian Haji dan Umrah tengah mematangkan PMHU tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Penyusunan regulasi tersebut dilakukan di tengah munculnya berbagai laporan masyarakat terkait persoalan penyelenggara perjalanan, termasuk dugaan penipuan yang merugikan jemaah.

Dengan sistem pengawasan yang nantinya lebih preventif, terukur, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas, Kemenhaj diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat.

Namun, keberadaan regulasi tetap perlu diiringi pengawasan yang konsisten dan partisipasi masyarakat. Jemaah juga perlu semakin teliti dalam memilih penyelenggara agar perjalanan ibadah dapat berlangsung aman dan sesuai ketentuan.***

Tags:
haji Umrah Dashboard Kemenhaj

Komentar Pengguna