KebonCinta.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 22 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) ulang untuk mata pelajaran Bahasa Inggris serta Survei Lingkungan Belajar.
Surat edaran tersebut diumumkan melalui laman resmi Kemendikdasmen pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kendala teknis yang memengaruhi sebagian peserta pelaksanaan TKA dan AN tahun 2026.
Gangguan terutama terjadi pada penyelenggaraan moda daring gelombang pertama, hari kedua, sesi pertama, yang berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026.
KENDALA TEKNIS SAAT PELAKSANAAN TKA
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa pelaksanaan TKA dan AN pada 26 Oktober 2026 secara umum berlangsung aman dan lancar. Namun, pada hari kedua, 27 Oktober 2026, ditemukan sejumlah kendala teknis yang berdampak luas pada pelaksanaan mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar.
Kendala tersebut terutama dialami sebagian peserta dari satuan pendidikan yang menggunakan moda daring. Akibatnya, sejumlah murid tidak dapat menyelesaikan salah satu atau kedua bagian asesmen sesuai rencana.
Untuk memastikan kesempatan yang setara, Kemendikdasmen memfasilitasi pelaksanaan ulang khusus bagi peserta yang mengalami kendala tersebut.
SIAPA YANG BERHAK MENGIKUTI ASESMEN ULANG?
Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2026 menegaskan bahwa pelaksanaan ulang ditujukan kepada peserta terdampak kendala teknis yang belum menyelesaikan mata pelajaran Bahasa Inggris dan/atau Survei Lingkungan Belajar.
Dengan demikian, pelaksanaan ulang bukan kesempatan untuk mengulang seluruh mata pelajaran TKA secara bebas. Ketentuannya berkaitan langsung dengan gangguan teknis pada moda daring gelombang pertama, hari kedua, sesi pertama.
Peserta yang mengalami kendala tetapi merasa telah berhasil menyelesaikan salah satu atau kedua bagian asesmen juga diberikan pilihan untuk tidak mengikuti pelaksanaan ulang.
Ketentuan tersebut memungkinkan peserta mempertimbangkan kondisi pengerjaan sebelumnya, sesuai mekanisme pelaksanaan yang ditetapkan sekolah dan penyelenggara.
JADWAL UTAMA 30 OKTOBER 2026
Kemendikdasmen menetapkan pelaksanaan TKA dan AN ulang pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB.
Per Sabtu, 31 Oktober 2026, jadwal utama tersebut telah berlalu. Namun, surat edaran juga memberikan ketentuan bagi satuan pendidikan yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan ulang pada waktu yang telah ditetapkan.
Satuan pendidikan tersebut dapat mengikuti jadwal susulan sesuai ketentuan yang berlaku. Tanggal pelaksanaan susulan berikutnya tidak dirinci secara khusus dalam surat edaran yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026.
Karena itu, sekolah dan peserta tidak boleh menganggap bahwa pelaksanaan susulan otomatis tersedia pada tanggal tertentu tanpa pengumuman dari penyelenggara.
PENGAWASAN DAN BIAYA PELAKSANAAN
Kemendikdasmen mengatur bahwa pengawasan TKA dan AN ulang tetap menggunakan mekanisme pengawas ruang silang. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dan integritas pelaksanaan asesmen.
Biaya pelaksanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau dana bantuan operasional pada satuan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, serta kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
CARA MEMERIKSA SURAT EDARAN RESMI
Pihak sekolah, guru, dan orang tua dapat membuka situs https://www.kemendikdasmen.go.id kemudian mencari pengumuman "SE Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang TKA dan Asesmen Nasional".
Di halaman tersebut tersedia lampiran surat edaran dalam format PDF. Sekolah perlu memeriksa isi dokumen dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau penyelenggara asesmen terkait penetapan peserta terdampak serta mekanisme susulan.
Bagi murid yang mengalami kendala teknis dan belum mendapatkan kejelasan, langkah yang dapat dilakukan adalah menghubungi pihak sekolah untuk memastikan status penyelesaian asesmen dan informasi jadwal yang berlaku.
Hingga 31 Oktober 2026, surat edaran tersebut menjadi dasar resmi pelaksanaan ulang. Informasi mengenai jadwal susulan dan pelaksanaan di masing-masing sekolah tetap perlu dipastikan melalui penyelenggara yang berwenang.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir