KebonCinta.com — Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan sebanyak 52.325 guru sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2026. Pengumuman kepesertaan disampaikan serentak pada 6 November 2026 dan dipublikasikan Kemenag pada Sabtu, 7 November 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan kompetensi sekaligus mendukung kesejahteraan guru binaan Kementerian Agama.
Bagi guru yang telah ditetapkan sebagai peserta, ada sejumlah tahapan penting yang harus diperhatikan, termasuk pengecekan status kepesertaan, persiapan dokumen, dan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
RINCIAN 52.325 PESERTA PPG KEMENAG
Berdasarkan pengumuman resmi Kemenag, peserta PPG Daljab 2026 mencakup 38.695 guru madrasah, yang terdiri atas 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum.
Selain itu, terdapat 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, serta 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
Seluruh peserta yang ditetapkan diimbau segera memastikan status melalui akun masing-masing sebelum mengikuti tahapan selanjutnya.
CARA CEK PESERTA PPG DALJAB 2026
Kemenag menyediakan beberapa layanan pengecekan yang disesuaikan dengan kelompok guru.
Guru madrasah dapat melihat informasi kepesertaan melalui akun EMIS GTK. Sementara itu, guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dapat melakukan pengecekan melalui akun SIAGA.
Adapun guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha diarahkan menggunakan akun Simpatika sesuai informasi resmi Kemenag.
Peserta perlu masuk menggunakan akun masing-masing dan mencermati informasi penetapan serta penempatan LPTK yang ditampilkan.
JADWAL LAPOR DIRI 9–12 NOVEMBER 2026
Kemenag menetapkan jadwal unggah dokumen lapor diri mulai 9 hingga 12 November 2026. Artinya, peserta memiliki waktu terbatas untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum proses pembelajaran dimulai.
Rangkaian perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab dijadwalkan berlangsung secara serentak mulai 16 November 2026.
Pelaksanaan pendidikan profesi tersebut melibatkan 63 LPTK mitra Kementerian Agama di berbagai wilayah Indonesia.
DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN
Bagi peserta guru madrasah, dokumen administratif yang disebutkan Kemenag antara lain ijazah pendidikan terakhir, transkrip nilai, hasil pemindaian KTP dan Kartu Keluarga, dokumen akreditasi program studi atau perguruan tinggi, dan pas foto sesuai ketentuan.
Apabila terdapat kesalahan penulisan ijazah, peserta juga perlu menyiapkan surat keterangan yang relevan.
Selain dokumen administratif, guru madrasah diminta menyiapkan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Dokumen tersebut dapat mencakup surat keputusan mengajar, perangkat pembelajaran, bukti pengembangan kompetensi, administrasi pembelajaran, dan karya inovasi mengajar sesuai batasan yang ditetapkan penyelenggara.
LANGKAH SETELAH DINYATAKAN MENJADI PESERTA
Peserta disarankan segera bergabung dengan saluran komunikasi resmi LPTK penempatan sesuai informasi yang tertera pada akun.
Petunjuk unggah berkas dan teknis lapor diri perlu diperiksa melalui kanal LPTK masing-masing karena tautan dan ketentuan operasional dapat berbeda.
Kemenag menegaskan bahwa dokumen lapor diri harus diunggah sesuai jadwal pada 9–12 November 2026.
Dengan dimulainya perkuliahan pada 16 November, guru yang telah ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab 2026 diharapkan tidak menunda penyelesaian persyaratan administratif.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir