Pendidikan
Rahman Abdullah

Kemenag Tegaskan Gawai Tidak Dilarang Total di Sekolah, Ini Aturan dan Tujuannya

Kemenag Tegaskan Gawai Tidak Dilarang Total di Sekolah, Ini Aturan dan Tujuannya

24 September 2026 | 19:55

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan tidak dimaksudkan sebagai larangan total bagi peserta didik untuk menggunakan telepon seluler.

Pembatasan tersebut diarahkan untuk menciptakan budaya belajar yang lebih sehat, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung proses tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar saat diwawancarai Prima FM Indramayu, Kamis, terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan perangkat digital agar tidak mengganggu kegiatan pembelajaran.

Baca Juga: Imam Besar Dunia Berkumpul di Jakarta, IGIC 2026 Siapkan Sejumlah Agenda Internasional

Pembatasan Gawai Berkaitan dengan Budaya Belajar

Menurut Thobib, penerapan surat edaran tersebut tidak seharusnya dipahami hanya sebagai aturan untuk membatasi penggunaan telepon seluler.

Lebih dari itu, kebijakan tersebut berkaitan dengan pembentukan kebiasaan peserta didik dalam menggunakan teknologi, termasuk bagaimana mengatur waktu dan membangun disiplin selama mengikuti kegiatan pendidikan.

Satuan pendidikan keagamaan yang berada dalam pembinaan Kemenag cukup beragam. Cakupannya meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan sejenis.

Karena itu, penerapan aturan penggunaan gawai diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung perkembangan peserta didik.

Gawai Tetap Bisa Digunakan untuk Pembelajaran

Kemenag tidak menutup penggunaan teknologi dalam kegiatan pendidikan. Peserta didik tetap dapat memanfaatkan gawai apabila memang diperlukan untuk pembelajaran atau mencari sumber pengetahuan.

Namun, penggunaan perangkat tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran. Ketika gawai tidak diperlukan, penggunaannya perlu dibatasi agar perhatian peserta didik tidak teralihkan dari kegiatan belajar.

Thobib menggambarkan teknologi sebagai sesuatu yang memiliki dua sisi. Di satu sisi, perangkat digital memberikan kemudahan untuk memperoleh informasi dan berbagai sumber ilmu. Namun, pada saat yang sama, teknologi juga dapat membuka akses terhadap berbagai hal yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.

Karena itu, peserta didik tidak diperkenankan menggunakan gawai untuk bermain gim, berkomunikasi di luar kepentingan pembelajaran, atau mengakses konten negatif ketika kegiatan belajar sedang berlangsung.

Baca Juga: Kabar Baik Siswa Madrasah Negeri, Kebijakan Pendidikan Gratis Dipastikan Berlaku

Guru dan Tenaga Kependidikan Juga Harus Menjadi Contoh

Penerapan pembatasan gawai tidak hanya ditujukan kepada peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kemenag menilai aturan akan lebih efektif apabila seluruh unsur dalam lingkungan pendidikan menjalankannya secara konsisten. Guru, misalnya, diharapkan tidak menggunakan telepon seluler untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan pembelajaran ketika berada di kelas.

Hal yang sama berlaku bagi orang tua. Pengawasan terhadap aktivitas digital anak tidak berhenti ketika peserta didik meninggalkan sekolah. Orang tua memiliki peran penting dalam membimbing dan mengawasi penggunaan teknologi di lingkungan keluarga.

Dengan demikian, pembentukan kebiasaan digital yang sehat membutuhkan keterlibatan sekolah, guru, peserta didik, dan keluarga.

Kemenag Akan Pantau Penerapan di Satuan Pendidikan

Untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan di lapangan, Kemenag akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Pemantauan dilakukan melalui jaringan satuan kerja Kemenag, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Kantor Wilayah Kemenag dan Kantor Kemenag di daerah juga akan terlibat dalam proses pemantauan serta meminta laporan mengenai penerapan kebijakan di masing-masing satuan pendidikan.

Langkah tersebut diperlukan agar surat edaran tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan pendidikan sehari-hari.

Baca Juga: KIP Kuliah 2027 Tambah Kuota hingga 220 Ribu, Ini Syarat dan Persiapan Calon Penerima

Keberhasilan Tidak Hanya Diukur dari Penggunaan Gawai

Thobib menjelaskan bahwa keberhasilan kebijakan pembatasan gawai nantinya tidak cukup dinilai dari seberapa sering peserta didik menggunakan telepon seluler.

Dampak yang lebih penting adalah perubahan terhadap perkembangan, prestasi, dan capaian akademik peserta didik.

Beberapa indikator yang dapat diperhatikan antara lain nilai akademik, prestasi peserta didik, capaian dalam berbagai kompetisi seperti olimpiade, serta perkembangan kemampuan mereka. Capaian Indonesia dalam PISA (Programme for International Student Assessment) juga disebut sebagai salah satu indikator yang dapat dilihat, meskipun hasil pendidikan pada dasarnya dipengaruhi oleh banyak faktor.

Dengan pendekatan tersebut, pembatasan penggunaan gawai ditempatkan sebagai salah satu bagian dari upaya memperbaiki ekosistem pendidikan, bukan sebagai tujuan akhir.

Teknologi Diharapkan Mendukung Pendidikan

Kemenag berharap penerapan SE Nomor 19 Tahun 2026 dapat membantu membentuk kebiasaan belajar yang lebih baik di lingkungan satuan pendidikan.

Penggunaan teknologi tetap dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses terhadap pengetahuan dan mendukung proses pembelajaran. Namun, pemanfaatannya perlu ditempatkan sesuai kebutuhan agar tidak berubah menjadi gangguan bagi peserta didik.

Baca Juga: Pendidikan Gratis Dipercepat, Mulai TK hingga PTN Ini Skema yang Sedang Disiapkan Pemerintah

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pendidikan. Peserta didik perlu dibimbing, guru dan tenaga kependidikan harus memberikan contoh, sementara orang tua turut mengawasi penggunaan teknologi di luar sekolah.

Dengan cara tersebut, pembatasan gawai diharapkan tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi dapat membentuk pola penggunaan teknologi yang lebih sehat sekaligus mendukung tumbuh kembang dan prestasi peserta didik.***

Tags:
madrasah hebat kemenag Gawai

Komentar Pengguna