Khazanah
Rahman Abdullah

Kemenag Siapkan Roadmap Pesantren, Pendidikan hingga Pemberdayaan Jadi Fokus

Kemenag Siapkan Roadmap Pesantren, Pendidikan hingga Pemberdayaan Jadi Fokus

10 September 2026 | 09:27

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan Peta Jalan Pesantren yang akan menjadi pedoman pengembangan pesantren untuk jangka menengah dan panjang. Dokumen tersebut dirancang sebagai kerangka kerja Direktorat Jenderal Pesantren dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun mendatang.

Penyusunan dokumen dilakukan dengan menyelaraskan arah kebijakan pesantren dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama.

Selain mengacu pada dokumen pembangunan nasional, Peta Jalan Pesantren juga disesuaikan dengan struktur terbaru Direktorat Jenderal Pesantren. Penyesuaian ini diperlukan agar kebijakan yang dirancang dapat diterapkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit dalam organisasi.

Proses harmonisasi dilaksanakan selama tiga hari, 8–10 September 2026, di Jakarta. Kegiatan tersebut melibatkan tim penyusun bersama sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi serta pengembangan pesantren.

Baca Juga: Ingin Kuliah dengan KIP Kuliah? Ini Data dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Tiga Fungsi Pesantren Menjadi Dasar Pengembangan

Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa penyusunan Peta Jalan Pesantren didasarkan pada kajian mengenai karakteristik pendidikan pesantren serta perbedaannya dengan pendidikan Islam dan pendidikan umum.

Salah satu bahan yang digunakan dalam proses tersebut adalah kajian yang dituangkan dalam buku New Baitul Hikmah. Materi tersebut menjadi salah satu referensi dalam pembahasan dan harmonisasi Peta Jalan Pesantren.

Arah kebijakan pengembangan pesantren tetap berpedoman pada tiga fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketiga fungsi tersebut meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya menjadi pijakan agar pengembangan pesantren tidak hanya diarahkan pada aspek pendidikan, tetapi juga memperkuat kontribusi pesantren dalam kehidupan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan landasan tersebut, peta jalan diharapkan mampu menggambarkan arah pengembangan pesantren secara lebih menyeluruh sesuai karakter dan fungsi yang dimilikinya.

Baca Juga: Pelatihan Tartil Al-Qur’an Kemenag Dimulai, 1.000 Guru PAI Jadi Peserta Angkatan Pertama

Peta Jalan Pesantren Harus Terintegrasi dengan Pembangunan Nasional

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menekankan pentingnya menghubungkan Peta Jalan Pesantren dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak seharusnya berdiri sendiri tanpa keterkaitan dengan RPJPN, RPJMN, dan Renstra Kemenag. Keselarasan diperlukan agar program pengembangan pesantren dapat menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.

Dalam bidang pendidikan, arah pengembangan pesantren perlu mempertimbangkan tujuan pembangunan pendidikan nasional, termasuk penguatan pendidikan yang berkualitas, inklusif, adaptif, dan berorientasi global.

Sementara itu, fungsi dakwah perlu diselaraskan dengan agenda pembangunan di bidang agama yang terdapat dalam RPJMN. Untuk pemberdayaan masyarakat, kebijakan pesantren perlu mempertimbangkan program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas serta penguatan ekonomi pesantren.

Kamaruddin menilai dokumen perencanaan lembaga pemerintah harus mempunyai dasar yang jelas dan terhubung dengan perencanaan pembangunan yang lebih luas. Karena itu, dokumen teknokratik pemerintah menjadi salah satu pijakan penting dalam penyusunan Peta Jalan Pesantren.

Struktur Baru Ditjen Pesantren Ikut Menjadi Pertimbangan

Penyusunan peta jalan juga menyesuaikan dengan struktur organisasi baru Direktorat Jenderal Pesantren yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam struktur tersebut terdapat lima unit eselon II, yakni Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Dakwah dan Pendidikan Nonformal, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren.

Kelima unit tersebut menjadi dasar dalam pembagian pembahasan selama proses harmonisasi. Masing-masing komisi membahas arah pengembangan berdasarkan bidangnya, kemudian hasil pembahasan diselaraskan dengan Renstra Kementerian Agama.

Materi yang dibahas mencakup pengembangan Ma’had Aly, muadalah dan diniyah formal, dakwah, pendidikan nonformal, pemberdayaan pesantren, hingga aspek kesekretariatan.

Pada bidang dakwah dan pendidikan nonformal, pembahasan juga mencakup sejumlah bentuk pendidikan keagamaan seperti madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an, dan salafiyah.

Baca Juga: Guru Non-ASN Penerima Tunjangan Khusus Wajib Tahu, Ini Penyebab Pembayaran Dihentikan

Penyusunan Melibatkan Lintas Kementerian dan Lembaga

Kemenag tidak menyusun Peta Jalan Pesantren secara internal. Proses harmonisasi turut melibatkan kementerian dan lembaga yang mempunyai keterkaitan dengan fungsi pesantren.

Untuk bidang dakwah, salah satu kementerian yang dilibatkan adalah Kementerian Komunikasi dan Digital. Sedangkan pada sektor pendidikan, Kemenag melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian dan lembaga yang memiliki tugas terkait pemberdayaan serta penguatan ekonomi pesantren juga dilibatkan dalam pembahasan bidang tersebut.

Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dalam penyusunan dokumen. Peta Jalan Pesantren diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pedoman internal Kemenag, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan program pembangunan pemerintah di berbagai sektor.

Ditargetkan Menjadi Acuan hingga 10 Tahun

Peta Jalan Pesantren disiapkan sebagai kerangka kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk lima sampai sepuluh tahun ke depan. Karena memiliki cakupan jangka panjang, penyusunannya mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari fungsi pesantren hingga arah pembangunan nasional.

Baca Juga: Jadwal Tunjangan Khusus Guru Non-ASN, Ini 5 Tahapan dari Update Data hingga Pencairan

Selain itu, Renstra Kementerian Agama dan struktur kelembagaan terbaru juga menjadi bagian dari pertimbangan agar peta jalan dapat diterapkan secara lebih terarah.

Setelah proses penyusunan dan harmonisasi selesai, Kemenag menargetkan Peta Jalan Pesantren dapat diluncurkan pada puncak peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2026.

Target tersebut tetap bergantung pada penyelesaian proses harmonisasi serta finalisasi dokumen. Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai rencana, Peta Jalan Pesantren diharapkan menjadi pijakan pengembangan pesantren untuk lima hingga sepuluh tahun mendatang.***

Tags:

Komentar Pengguna